Kekerasan Militerir Bagian dari Kehidupan Rakyat, Bumi Cederawasih Papua
Rabu 25 September 2019
Oleh : Kities Wenda, SBNS
Kompleksitas sejarah dan manipulasi status politik adalah
akar persoalan papua menjadi masalah yang meninggkat sejak 1
mei 1963 ketika wilayah papua dianeksasi kedalam negara kesatuan republik
indonesia (nkri). Pendudukan indonesia di wilayah papua membawah malapetaka
dalam kehidupan rakyat papua. Persoalan akut dan paling membekas dalam sejarah
perjalanan hidup orang papua adalah kekerasan militer terhadap orang asli papua
dengan berbagai macam dalil dan stigam serta marginalisasi yang menjadi bagian
dari kehidupan rakyat papua sehari-hari
Namun, penderitaan hingga
kini masih berlanjut dan ditutupi oleh rezim otoritarian negara yang penuh
dengan pendekatan kekerasan, memarginalisasi orang papua. Penderitaan rakyat
papua adalah sebuah ancaman serius yang distigma “separatis”, “terbelakang”,
“opm”, “gerakan pengacau keamanan” dan “tidak berbudaya” untuk membenarkan
tindakan kekerasan dan diskriminasi.
Dari berbagai segi kehidupan,
baik dari aspek ekonomi, politik dan kebudayaan tidak terlepas dari sejarah
perkembangan kehidupan rakyat papua. Jika kita menyimak bagaimana awal gagasan
pembentukan bangsa papua oleh kaum intelektual papua pada dekade 1960-an
tentunya mereka memiliki cita-cita agar rakyat papua dapat membangun bangsa dan
tanah airnya dengan lebih baik, lebih demokratis, lebih adil dan lebih
manusiawi serta lebih sejahtera di negerinya.
Keinginan dan tentang rumusan
negara yang dikehendaki para pengagas bangsa papua, untuk memerdekakan rakyat
dan membentuk suatu negara adalah wujud cita-cita yang mulia karena menghendaki
agar rakyatnya terbebas dari sebuah penjajahan. Salah satu gagasan dari
resolusi kongres nederland nieuw guinea raad (dewan niuew guinea) pada tanggal
19 oktober 1961, yang memiliki arti penting bagi rakyat papua saat ini adalah
semboyan “one people one soul” yang artinya satu rakyat satu jiwa.
Semboyan ini mengartikan persatuan dari seluruh rakyat papua yang beraneka
ragam suka, bahasa, tradisi, adat dan kehidupan ekonominya.
Saat itu indonesia yang
dipimpin oleh soekarno yang egois dan angkuh telah melancarkan sebuah usaha
untuk menggagalkan lahirnya negara papua barat. Yang mana setelah deklarasi
kemerdekaan bangsa papua barat 1 desember 1961, kemudian pada tanggal 19 desember
1961 indonesia melalui soekarno mengumandangkan trikora. Yang diikuti oleh
mobilisasi militer dan para militer untuk menguasai papua dari tangan belanda.
Dengan alasan membebaskan papua dari penjajahan belanda, gagasan membentuk
sebuah negara papua barat adalah murni kehendak rakyat papua yang dipelopori
oleh kaum intelektual papua pada waktu itu, diantaranya: n.
Jouwe, m.w. Kaiseppo, p. Torei, m.b. Ramendey, a.s. Onim, n. Tanggahma, f.
Poana dan andullah arfan.
Sejak trikora 19 desember
1961 dan penyerahan administrasi dari pemerintahan sementara PBB (UNTEA) kepada
indonesia pada 1 mei 1963. Indonesia selalu mengunakan militer (tni-polri)
sebagai tameng untuk menghadapi perlawanan rakyat papua yang tidak menghendaki
kehadiran indonesia.
Realisasi dari isi
trikora itu presiden soekarno sebagai panglima besar komando tertinggi
pembebasan irian barat mengeluarkan keputusan presiden no. 1 tahun 1962 yang
memerintahkan kepada panglima komando mandala, mayor jendral soeharto untuk
melakukan operasi militer ke wilayah irian barat untuk merebut wilayah itu dari
tangan belanda.
Operasi lewat udara dalam fase infiltrasi seperti operasi banten kedaton,
operasi garuda, operasi serigala, operasi kancil, operasi naga, operasi
rajawali, operasi lumbung, operasi jatayu. Operasi lewat laut adalah
operasi show
of rorce, operasi
cakra, dan operasi lumba-lumba dan lain-lain.
Tidak hanya sampai di situ
dalam sejarah indonesia, pada rezim pemerintah soeharto yang otoriter
militeristik, propinsi papua dijadikan daerah operasi militer (dom), sehingga
beberapa kali terjadi operasi militer yang dilakukan oleh abri atau sekarang
disebut tni. Pada tanggal 1 mei 1963, pemerintah indonesia menempatkan tni
dalam jumlah besar di seluruh tanah papua dan dilakukan operasi besar-besaran
terjadi dan menewaskan rakyat papua dalam jumlah besar. Operasi militer yang
dimaksudkan adalah operasi sadar (1965–1967), operasi bhratayuda (1967–1969),
operasi wibawa (1967–1969), operasi pamungkas (1969–1971) operasi militer di
kabupaten jayawijaya (1977), operasi sapu bersih i dan ii (1981), operasi
galang i dan ii (1982), operasi tumpas (1983–1984) dan operasi sapu bersih
(1985), operasi militer di mapenduma (1996). Kemudian masih terus melakukan
kekerasan setelah pemberlakukan otonomi khusus adalah pelanggaran ham di wasior
(2001).
Pada 10 november 2001,
tepatnya 13 tahun yang lalu, pemimpin besar bangsa papua barat, dortheys hiyo
eluay, ditemukan tewas dalam mobilnya di kilo meter 9, koya, muara tami,
jayapura. Pada 08 desember 2014. 4 (empat) orang pelajar mati ditembak oleh
aparat keamanan (tni/polri) dilapangan karel gobay pada pagi hari, namun hingga
kini belum ada kejelasan pemerintah dalam upaya penyelesaian kasus paniai
berdarah walaupun komnas ham sudah merekomendasikan dan sudah membentuk panitia
ad hock dan banyak kasus-kasus pelanggaran ham yang belum diselesaikan oleh
negara kesatuan republik indonesia (nkri)
Hingga saat ini, dapat kita
saksikan sendiri bagaimana kekerasan dan marginalisasi terhadap rakyat papua
dari segi ekonomi, kesehatan dan pendidikan terjadi di depan mata kita, bagaimana
perilaku aparat militer indonesia terhadap rakyat papua, bagaimana tanah-tanah
adat dijadikan lahan investasi perusahaan milik negara-negara imperialis,
ekonomi rakyat seperti pasar, kios, toko dan ruko dikuasai oleh bukan orang
asli papua sehingga orang asli papua dimarginalkan dari atas tanahnya sendiri
adalah salah satu bentuk diskriminasi rasis di papua yang dibangun oleh negara melalui
pendekatan pembangunan pos-pos militer, penambahan pasukan militer organik
maupun non organik pembukaan lahan bagi perusahan asing yang tidak sesuai
dengan kebutuhan rakyat papua membawa malapetakan bagi orang papua dari segi
ekonomi, sosial dan budaya yang dulunya kehidupannya alamiah
Tidak cuma itu, tingginya
kematian di papua khususnya kematian ibu dan anak ,tenaga dan prasarana, tenaga
medis sangat minim, bagaimana lapangan pekerjaan yang ada cuma pns dan buruh
perusahaan milik negara-negara imperialis, bagaimana minimnya tenaga guru dan
prasarana pendidikan di daerah-daerah pelosok dan masih banyak lagi persoalan lain
yang sedang membelenggu rakyat papua saat ini. Hal yang demikian terjadi
diseluruh papua dan tetap akan dipertahankan, guna kepentingan penguasaan
terhadap tanah papua. Sehingga kesejahteraan menjadi alasan rasional indonesia
terhadap gejolak konflik di papua yang sebenarnya berkaitan dengan identitas
suatu bangsa yang hendak memerdekakan diri.
Terbelenggunya rakyat papua
dalam sebuah penjajahan, penindasan dan diskriminasi dikarenakan kita
diperhadapkan pada musuh bersama seluruh rakyat papua cengkraman maut yang
mematikan dari yang namanya kolonialisme indonesia, imperialisme, dan
militerisme.
Kolonialisme indonesia di
papua barat dimulai ketika adanya invasi militer ke papua sejak trikora 1961
dengan pembentukan komando mandala untuk melancarkan operasi “mandala” yang
dipimpin oleh letjend. Soeharto. Ini bertujuan untuk melakukan ekspansi (Peluasan
Wilayah Kekuasaan) negara indonesia. Ini dilakukan berdasarkan klaim yang
tidak logis dan sepihak dari soekarno, bahwa jauh sebelum indonesia lahir,
papua adalah bagian dari kerajaan majapahit dan beberapa klaim lainnya.
Hingga kini, untuk
menjalankan kolonisasi dan mempertahankan kekuasaannya atas tanah papua, mesin
birokrasi, sistem politik seperti pemilu dan militer (TNI-POLRI) digunakan
untuk melegitimasi keberadaan indonesia di papua. Birokrasi merupakan mesin
legal indonesia untuk menjadikan papua bagian dari nkri dan militer merupakan
alat reaksioner yang digunakan untuk mempertahankan papua apapun caranya. Dan
sistem politik seperti pemilu untuk menunjukkan kalau rakyat papua patuh
terhadap sistem politik yang berlangsung di indonesia.
Hal sama seperti yang pernah
dilakukan belanda terhadap indonesia dan papua, kembali dilakukan oleh
indonesia terhadap bangsa papua.
Kolonial indonesia dengan
sistem politik dan militer, kebijakan politik seperti uu no 21 tahun 2001
tentang otsus, uu pemekaran daerah otonom baru (DOB), UP4B dan kebijakan lain
hanya merupakan upaya untuk mempertahankan papua tetap dalam kekuasaan
indonesia.
Imperialisme, dengan
penandatanganan kontrak karya pt. Freeport milik imperialis amerika dengan
pemerintahan soeharto pada tahun 1967 menunjukan bahwa papua saat ini sedang
berada dalam cengkraman negara-negara imperialis. Hal ini ditunjukan dengan
masuknya berbagai perusahaan-perusahaan berskala multy national coorporation (MNC)
seperti bp di bintuni dan lng tangguh di sorong selatan serta pembukaan
perkebunan skala luas seperti mifee di marauke dan corindo dan medco yang sudah
ada jauh sebelumnya. Untuk mengamankan keberlangsungan aktifitas eksploitasi
perusahaan-perusahaan milik imperialis ini, militer (TNI-POLRI) selalu
digunakan untuk menghalau perlawanan rakyat pemilik hak ulayat. Nyatanya,
keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut tidak dapat mensejahterakan seluruh
rakyat papua yang berjumlah kurang lebih tiga juta jiwa.
Militerisme, di papua awal mulai dengan
masuknya penjajah belanda, baru kemudian sifat reaksionernya muncul ketika
indonesia hadir di papua. Militerisme indonesia memulai aksinya di papua paska
trikora 19 desember 1961 dengan adanya seruan untuk memobilisasi umum rakyat
indonesia untuk membebaskan papua barat dari belanda oleh soekarno. Katanya
membebaskan namun faktanya hari ini sedang menjajah.
Penerapan kebijakan operasi
militer yang pertama yaitu operasi mandala tahun 1961 dan berbagai operasi lain
untuk melakukan teror, intimidari, pengejaran, pemenjarahan, pemerkosaan,
pembunuhan, pembakaran fasilitas umum dan kampung, dan aksi kejahatan militer
yang lainnya. Selain itu, daerah operasi militer (dom) melalui operasi koteka
pada tahun 1970-an, rakyat papua dipaksa untuk mengenakan pakaian ala orang
indonesia yang terbuat dari kain.
Penyelesaian persoalan papua
melawan sistem yang sudah sekian lama menghisap, menindas dan menjajah
rakyat papua, untuk penyelesaian status politik rakyat papua adalah menentukan
nasib sendiri (the right to self determination)
bagi rakyat papua merupakan satu-satunya tawaran solusi demokratis, adil dan
bermartabat yang lahir dari rakyat papua dalam penyelesaian persoalan papua
sebagai tahapan rakyat papua untuk menentukan sikap hidup secara, sadar dan
demokratis, apa tetap bersama indonesia atau merdeka sendiri. Melalui mekanisme
internasional yang dikenal dengan nama referendum.
Penulis adalah Mahasiswa Papua di Tangerang.
KATA PENGANTAR
Laporan yang sedang anda pegang ini
adalah laporan hasil monitoring potret militer dan situasi ekonomi, sosial,
budaya (EKOSOB) di wilayah perbatasan Kabupaten Merauke (Negara Republik
Indonesia) dan Papua New Guinea. Laporan monitoring ini dibuat oleh Sekretariat
Keadilan dan Perdamaian-Keuskupan Agung Merauke (SKP-KAM) selama 3 (tiga) tahun
(mulai dari 2004 sampai 2006). Fokus dari monitoring ini adalah persoalan
keamanan dan kaitanya dengan kehadiran militer dan kondisi ekonomi, sosial,
budaya masyarakat.
Laporan ini dimaksudkan untuk
menunjukkan bahwa ada begitu banyak orang, khususnya penduduk asli papua di
perbatasan Kabupaten Merauke (RI) dan PNG yang mengalami pelbagai penderitaan
fisik dan mental maupun pembiaran yang mengakibatkan ketidakberdayaan penduduk
asli papua. Hal ini adalah cerminan dari tindakan, kebijakan dan kelalaian negara
terhadap warga negaranya.
Hasil monitoring kami
memperlihatkan betapa sekarang ini penduduk asli papua telah kehilangan rasa
aman untuk hidup di tanah leluhurnya. Negara, terkesan seakan-akan telah
kehilangan tanggung jawabnya untuk memberikan rasa aman bagi setiap orang,
khususnya untuk penduduk asli Papua. Setiap penduduk asli papua tidak bebas
lagi, hal ini sangat jelas terlihat dari perlakuan aparat keamanan terhadap
penduduk asli papua. Pelbagai teror, intimidasi dan kekerasan fisik selalu
dialami oleh penduduk. Perempuan dan anak-anak yang seharusnya dilindungi,
justru diperlakukan tidak adil. Martabat kaum perempuan selalu dilecekan dengan
pelbagai tindakan pelecehan seksual.
Pelbagai kebijakan pembanguan di
wilayah perbatasan coba diterapkan dengan memasukan
program
transmigrasi, rumah sehat, pendidikan dan pelayanan kesehatan, tetapi semuanya
itu tidak memberikan jaminan keamanan bagi penduduk asli papua. Penduduk asli
papua tetap saja merasa tidak aman. Bagunan sekolah dan rumah sakit berdiri
dengan mega tapi tidak ada guru dan tenaga medis yang siap melayani masyarakat.
Pelbagai proyek untuk membanguan rumah sehat kepada masyarakat tapi keberadaan
rumah itu sendiri tidak memcerminkan kesehatan warga. Pertanyaanya, mengapa
penduduk asli papua merasa tidak aman? Pelbagai kasus memperlihatkan bahwa ada
banyak anak yang seharusnya bersekolah berada di hutan bersama orang tua
mencari makan.
Hilangnya Rasa Aman: Situasi
Militer dan EKOSOB di Perbatasan RI-PNG, kiranya bisa menjadi gambaran tentang
pelbagai kegagalan negara dalam menunaikan kewajibanya untuk memberikan rasa
aman dan nyaman bagi setiap orang yang berada di negara Indonesia.
Akhirnya, penyusunan laporan
monitoring ini disadari memiliki keunggulan dan kelemahan. Keunggulan dari
laporan ini patutulah kita jadikan sumber berharga dalam pemberdayaan penduduk
asli papua untuk keluar dari ketidakamanan dan kelemahan laopran ini patutulah
dilengkapi bersama, oleh karena itu dengan rendah hati kami minta kritik dan
saran demi perbaikan dalam penyusunan laporan ini.
BAB I.
PENDAHULUAN
I.
1. Latar Belatang: Hilangnya Rasa Aman
Kabupaten
Merauke merupakan Kabupaten yang terletak di ujung paling timur Indonesia. Luas
wilayah 45.071 km persegi, terletak di antara 137-141 bujur timur dan 5-9
lintang selatan. Sebelah utara berbatasan langsung dengan Kabupaten Mappi dan
Boven Digoel, sebelah barat dan sebela selatan berbatasan dengan laut Arafuru
serta sebelah timur berbatasan dengan Papua New Guinea (PNG).
Kabupaten
Merauke terbagi atas 11 distrik atau kecamatan yang terdiri dari 169
desa/kelurahan/kampung dengan jumlah penduduk diperkirakan 180.000 jiwa
memiliki wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara Papua New Guinea.
Adapun distrik dari kabupaten Merauke yang berbatasan langusng dengan Negara
Papua New Guinea adalah Distrik Ulilin, Distrik Sota dan Distrik Merauke. Oleh
karena itu, kabupaten Merauke masuk dalam kategori kabupaten perbatasan.
Sebagai
kabupaten perbatasan, kabupaten Merauke diperhadapkan dengan pelbagai persoalan
serius dan mendesak untuk dibicarakan. Pelbagai persoalan yang dimaksud ini
adalah persoalan batas hak ulayat, pelintas batas tradisional warga masyarakat,
pencari suaka, keamanan (yang berhubungan dengan isu separatis Organisasi Papua
Merdeka), isu penyelundupan senjatah, isu penyulundupan ganja, dan illegal
fising. Pelbagai persoalan ini terlihat sangat mewarnai kehidupan warga
masyarakat yang hidup di wilayah perbatasan.
Warga
masyarakat yang hidup di wilayah perbatasan secara tradisonal memiliki tanah
ulayat ada yang melewati garis batas anatar Negara Republik Indonesia dan
Negara Papua New Guenea. Hal ini memberikan dampak tersendiri, yakni warga
masyarakat Indonesia atau PNG sering melewati garis perbatasan untuk mencari makan
di dusun mereka yang ada di negara tetangga. Sehingga, walaupun secara politik
ada garis pemisah antara kedua negara RI dan PNG, tetapi secara tardisional
warga masyarakat tidak mengenal garis batas ini. Hal ini kemudian mempengaruhi
arus keluar dan masuknya warga pelintas batas secara tradisional.
Akan
tetapi sejak masuknya Papua ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indoensia
muncul masalah baru diperbatasan, yaitu masalah separatis OPM dan masalah
pengusngsian warga. OPM muncul sebagai
reaksi ketidakpuasan masyarakat asli papua terhadap ketidakadilan yang dialami.
Para anggota OPM ini selalu hidup di dusun-dusun milik warga yang ada di
wilayah perbatasan. Masalah ini cukup menyita perhatian besar. Penempatan
pasukan TNI dan POLRI di wilayah perbatasan adalah salah satu strategi
kebijakan pemerintah Indonesia untuk memberantas OPM. Hal ini memberikan dampak
tersendiri, yakni warga masyarakat merasa tidak aman. Karena itu, warga
masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan melakukan pengungsian secara
besar-besaran ke negara PNG untuk mencari rasa aman.
I.
2. Tujuan
Adapun tujuan dari kegiatan
monitoring ini adalah
Untuk
mendapat gambaran umum tentang kehadiran militer di perbatasan RI-PNG.
Untuk
mendapat gambaran umum tentang kondisi ekonomi, sosial dan budaya masyarakat
perbatasan
I.
3. Ruang Lingkup
Tim Monitoring situasi ekonomi,
sosial budaya dan militer dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya berada di
bawah dan bertanggungjawab serta mendapat perlindungan dari Sekretariat
Keadilan dan Perdamaian-Keuskupan Agung Merauke (SKP-KAM). Monitoring ini
dilaksanakan dari tahun 2004-2006. Wilayah monitong adalah wilayah perbatasan
RI-PNG di Kabupaten Merauke.
I.
4. Tim Monitoring
Adapun Tim Monitoring adalah Fr. Wempie Fatubun, MSC. Tim Monitoring ini
dalam melaksanakan kerja-kerja monitoring bertanggung jawab penuh kepada
Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke (SKP-KAM).
II. POTRET MILITER
II.1. Latar Belakang
Kehadiran aparat keamanan TNI di
Propinsi Papua, khususnya di Kabupaten Merauke mencerminkan realitas
kontradiksi. Kehadiran aparat TNI memberikan jaminan keamanan bagi penduduk non
Papua (Migran), sedangkan untuk penduduk Papua asli kehadiran aparat keamanan
merupakan ”ancaman” tersendiri bagi kelangsungan hidup mereka. Pertanyaannya,
mengapa kehadiran aparat keamanan TNI melahirkan realitas kontradiksi dalam
kehidupan masyarakat di Papua?
Kiranya ada pelbagai argument yang
muncul untuk berusaha menjawab pertanyaan ini, misalnya dalam penelitihan yang
diterbitkan oleh Yayasan Penguatan Partisipatif, Inisiatif dan Kemitraan
(YAPPIKA), menyatakan bahwa adanya keberpihakan aparat militer pada pemilik
modal yang adalah warga non Papua, sehingga perekonomian yang dikelolah oleh
masyarakat Papua asli sulit berkembang,
[1] atau hasil penelitihan dari Kontras,
yang menyatakan bahwa para anggota aparat
Militer di Kabupaten Boven Digul
terlibat dalam bisnis.
[2] Realitas ini kemudian memberikan
konsekuensi tersendiri yang harus ditanggung oleh masyarakat Papua asli,
khususnya di Papua Selatan. Pelbagai tindak kekerasan yang dibuat oleh aparat
keamanan TNI terhadap masyarakat Papua asli, yang akhirnya menyebabkan
kematian.
Penindasan militer di tanah Papua meliputi
beberapa bentuk antara lain, intimidasi, teror, penyiksaan dan pembunuhan.
Intimidasi, teror dan pentiksaan dilakukan berkenan dengan pengambil alihan
hak-hak adat masyarakat Papua asli atas sumber daya alam secara paksa untuk
pelbagai keperluan, misalnya hak pengelolahan hutan (HPH), transmigrasi,
pertambangan dan industri manufaktur maupun jasa pengamanan. Ketika masyarakat
Papua asli berusaha mempertahankan hak-haknya atas sumber daya alam, mereka
justru diintimidasi, diteror dan disiksa. Pembunuhan umumnya dilakukan terhadap
orang-orang Papua asli yang militan dan vokal menyuarakan hak-hak,
memperjuangkan demokrasi, hukum, budaya dan kemanusiaan termasuk tuntutan untuk
Papua merdeka. Masyarakat begitu dengan muda diberi label sebagai separatis
jika berseberangan pendapat dengan pihak militer. Catatan Free Papua Movement
(FPM) adanya pembunuhan masal dengan catatan bahwa dalam kurung waktu sejak
dari tahun 1964 s/d 1984 orang yang dinyatakan hilang dan terbunuh sebanyak
ratusan ribu jiwa.
Berikut ini akan diuraikan potret
dan dampak kehadiran militer di wilayah perbatasan RI-PNG. Uraian ini merupakan
hasil penelitian kepustakaan, monitoring dan investigasi prilaku, isu dan
dampak kehadiran militer di wilayah perbatasan yang dilakukan oleh Sekretarian
Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke dari tahun 2004-2006. Fokus
dari laporan penelitian, monitoring dan investigasi ini adalah persoalan
keamanan dan kaitanya dengan kehadiran militer dan kondisi ekonomi, sosial,
budaya masyarakat Dan pendekatan yang dipakai adalah pendekatan
analisis-refleksif historis. Artinya penulis mencoba menganalisa dan
merefleksikan tentang pelbagai peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat TNI
dan dampaknya bagi eksistensi masyarakat Papua asli. Sedangkan metode yang dipakai adalah metode
kualitatif. Artinya, pada bab pertama, penulis pertama-tama mendeskripsikan tentang kehadiran militer (TNI)
dari tahun 1963-2006, kemudian mendeskrepsikan isu dan pelbagai dampak dari
kehadiran militer dan pada bagian kedua, penulis mencoba untuk mendeskripsikan
kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya
masyarakat.
II.2. Kehadiaran Mil/iter: Kajian
Historis
I1.2.1. Kehadiran Militer (1962-1965)
1I.2.1.1. Abstraksi: Dari Pembentukan Negara Papua
Barat sampai Trikora dan Pepera[3]
Jawaban Pemerintah Belanda untuk
memberikan Kemerdekaan Politik Bangsa Papua di wilayah Papua Barat semakin
nyata pada tahun 1961. Hal ini lebih didorong oleh ANZAC Treaty 1948 dan
desakan warga Papua asli sendiri serta Konvensi PBB tentang Dekolonisasi tahun
1960. Dalam rangkah itu Pemerintah Belanda melalui Menteri Luar Negeri Josep
Luns meluncurkan program 10 tahun persiapan dan pemberdayaan Papua. Namun
program itu segera ditanggapi oleh Indonesia melalui manuver-manuver politiknya
di dunia internasional sehingga dalam Sidang majelis Umum PBB tanggal 28
November 1961 Indonesia berhasil menggagalkannya. Kemerdekaan Bangsa Papua melalui Trikora (19
Desember 1961), setelah 18 hari dilaksanakan Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat
pada tanggal 01 Desember 1961. Selama tahun ini sesuai dengan rencana Belanda,
para elit Papua semakin terlibat aktif melalui sejumlah wadah politik yang
dibentuknya, yakni partai-partai politik dan Dewan Nieuw Guinea (Nieuw Guinea
Raad). Pada saat yang sama pemerintah Indonesia mengeksploitasi sejumlah elit
Papua untuk menggagalkan usaha-usaha Belanda dan elit Papua pro kemerdekaan
tersebut.
Ketegangan politik antara Indonesia
dan Belanda semakin memanas. Perang fisik antara angkatan perang Belanda dan
Indonesia tak dapat dielakan lagi. Karena itu pihak barat, terutama Amerika
serikat segera melakukan pelbagai intervensi politik. Intervensi politik
Amerika itu pada umumnya tidak secara langsung namun melalui PBB. Karena itu Sekjen
PBB (U. Thant yang adalah orang Asia dan lebih memihak Indonesia) meminta
kepada Bunker (Duta Besar Amerika Serikat) yang waktu itu bertugas sebagai Duta
Bersar berkuasa penuh di India untuk menyusun suatu solusi dalam bentuk
proposal. Bunker berhasil menyusun suatu proposal yang kemudian dikenal sebagai
Bunker Proposal (Usulan Bunker). Proposal itu setelah dibahas, akhirnya menjadi
dokumen resmi yang ditanda-tangani sebagai ”Perjanjian Antara Pemerintah
Kerajaan Belanda dan Indonesia mengenai Irian Barat” atau dikenal umum dengan
nama ”Perjanjian New York” pada tanggal 15 Agustus 1962. Sejak proses
pembahasan sampai dengan penanda-tanganan perjanjian itu tidak dilibatkan
satupun orang Papua. Kemerdekaan Papua Barat setahun sebelumnya segera diakhiri
sebagai konsekuensi dari pelaksanaan perjanjian tersebut. PBB segera mengambil
alih kekuasaan atas Papua Barat (Irian Jaya) tanggal 01 Oktober 1962.
Selama penyelesaian sengketa atas
Papua Barat itu rakyat Papua berada dalam posisi pasif dan tidak dilibatkan.
Bunker sangat tidak setuju keterlibatan orang Papua dalam perundingan Indonesia
dan Belanda.[4] Bahkan partai-partai politik dan badan perwakilan rakyat (Dewan
Nieuw Guinea) yang sudah terbentuk waktu itu pun tidak dilibatkan. Peranan
Belanda pun lemah dalam memperjuangkan rencana kemerdekaan Papua Barat karena
sangat ditekan dan didominasi oleh pemerintah Amerika Serikat. Pemerintah
Belanda dipaksa oleh Amerika Serikat (melalui PBB) untuk menyetujui isi dan
pelaksanaan Perjanjian New York.[5] Kepentingan politik dan ekonomi Amerika
Serikat sangat main peranan dibalik perjanjian tersebut satu pihak dan
kepentingan Indonesia lain pihak tanda memperhitungkan rakyat Papua
II.2.1.2. Kronologi
Pada tanggal 01 desember 1961 atas
persetujuan Pemerintahan Kerajaan Belanda, Komite Nasional Papua (KNP)
mendeklarasikan Kemerdekaan Papua Barat (West Papua) di Hollandia (kini
Jayapura), tepatnya di Jl. Irian, di halaman Gedung Kesenian Irian Jaya yang
pada waktu itu adalah gedung Nieuw Guinea Raod.
Hari itu dilakukan pengibaran Bendera Papua Barat berdampingan dengan
Bendera Kerajaan Belanda dan dinyayikan lagu kebangsaan kedua negara Merdeka
(Belanda dan Papua Barat). Lagu kebangsaan Hai Tanahku Papua dikumandangkan
pertama kalinya. Ketika itu semua tiang bendera di semua dinas dibuat berbentuk
palang untuk mengibarkan dua bendera negara berdaulat, Bendera Kerajaan Belanda
dan Papua Barat. Demikian pula lagu kebangsaan Hai Tanahku Papua dinyanyikan
bersama-sama dengan lagu kebangsaan Belanda. Kedua hal itu terus berlangsung
selama setahun sampai dengan Pemerintahan UNTEA dimulai pada tanggal 1 Oktober
1962. Pada tanggal 1 Desember 1961 itu tidak dibacakan teks proklamasi Papua
Barat. Alasannya, teks proklamasi akan dibacakan pada kemerdekaan definitif (de
jure) pada akhir tahun 1970 atau awal 1971 ketika Pemerintah Kerajaan Belanda
menyerahkan kedaulatan sepenuhnya.[6]
Melihat situasi yang terjadi di
Papua, maka Pemerintah Indonesia melakukan protes dan menyusun langkah-langkah
strategis untuk merebut Papua dari Pemerintahan Kerajaan Belanda. Langkah awal
sebagai tanggapan terhadap pembentukan Negara Papua Barat, yakni pada tanggal
11 Desember 1961, Pemerintah Indonesia membentuk Dewan Pertahanan Nasional
dengan tugas utama merumuskan pengintegrasian segenap kekuatan nasional untuk
Pembebasan Irian Barat.
[7] Dan pada tanggal 14 Desember 1961, Pemerintah
Indonesia membentuk Komando Tertinggi Pembebasan Irian Barat yang berpusat di
Makasar, Sulawesi Selatan. Akhirnya pada tanggal 19 Desember 1961 Presiden
Soekarno memaklumkan TRIKORA di Yogyakarta untuk menggagalkan pembentukan
Negara Papua Barat. Isi dari Trikora tersebut adalah
Gagalkan pembentukan negara Boneka
Papua buatan Belanda Kolonial.
Kibarkanlah Merah Putih di Irian
Barat
Bersiaplah mobilisasi umum guna
mempertahankan kesatuan tanah air dan negara.
Kebijakan Trikora ini mengakibatkan
tanggal 2 Januari 1962 Presiden Soekarno membentuk Komando Mandala untuk
Pembebasan Irian Barat (Papua) yang berkedudukan di Makasar. Komando Operasi Mandala
itu diketuai oleh May. Jen. Soeharto. Tugas pokoknya adalah
1. Merencanakan persiapan dan
menyelenggarakan Operasi Militer untuk mengambil Irian Barat ke dalam Republik
Indonesia.
2. Mengembangkan situasi militer di wilayah
Propinsi Irian Barat sesuai dengan taraf perjuangan di bidang diplomasi supaya
dalam waktu sesingkat-singkatnya di wilayah Irian Barat dapat secara de facto
diciptakannya daerah-daerah atau didudukan unsur-unsur kekuatan Pemerintah
Daerah Republik Indonesia.
Kebijakan ini mengakibatkan
kehadiran banyak Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Tanah Papua. Dan
terjadilah ketegangan antara TNI dan Tentara Belanda yang masih tinggal di
Papua. Situasi di Papua Barat tidak aman lagi. Masyarakat Papua asli menjadi
takut. Pada tanggal 15 Januari 1962
Belanda meneggelamkan Komando Yos Soedarso dan KRI Macan Tutul di Laut
Arafura.
Dengan gugurnya Deputy I KSAL, Komando Yos Soedarso di perairan Laut Arafura pada tanggal 15 Januari
1962, membuat Panglima Mandala menyusun rencana operasi yang terdiri dari tiga
fase: infiltrasi, eksploitasi, dan konsolidasi.
Pada fase eksploitasi, awal tahun 1963, diharapkan selambat-lambatnya
telah dilakukan serangan terbuka dengan
sasaran pokok kota Biak. Sebagai sasaran antara kota Sorong, Fak-Fak, Kaimana,
Holandia (Jayapura) dan Merauke.
Selain operasi laut, diadakan juga
operasi Angkata Udara dengan kegiatan penerjunan, antara lain: Operasi Kancil,
Operasi Garuda, Operasi Srigala dan Operasi Naga. Dalam operasi naga inilah
tergabung satuan penerjun
Ketika itu ada banyak anggota
masyarakat Suku Marind dari Merauke asal kampung Kondo, Tomer, Nasem, Nawari
dan Imbutu mengungsi ke PNG. Di PNG mereka tinggal di beberapa tempat, yaitu
Bula, Daru, Port Moresby, Pulau Samarai, dan Papondatta. Hal ini atas saran
dari Chris Passu Gebze (Anggota Dewan Streek Raad Merauke) dan Pius Iree
Ndiken. Menurut Bpk. Donatur Mahuze (warga Desa Nasem yang ketika itu berusia
16 tahun), “Kepergian warga Marind ke PNG berawal dari perubahan situasi
politik di Papua. Saat itu terjadi penyerangan seluruh wilayah Papua dari
Pemerintah Belanda kepada Republik Indonesia. Dalam masa transisi itu
kebanyakan warga masyarakat berada dalam kebingungan dan tidak tahu mau buat
apa. Apalagi situasi keamanan saat itu tidak begitu baik. TNI sudah di Merauke.
Terjadi kontak senjata antara TNI dan Tentara Belanda di beberapa tempat di
Merauke, antara lain Kumbe dan Kuprik. Situasi dan kondisi inilah yang membuat Bpk. Chris Passu Gebze dan Bpk. Pius Iree
menghimbau warga masyarakat, khususnya warga Marind untuk mengungsi sementara
waktu dari kampung Nasem dengan mencari tempat yang aman di PNG. Mengapa ke
PNG? Alasannya selain dekat juga agar masyarakat dapat segera kembali kalau situasi
sudah aman.”
Anggota P.S.P. 45, Gerakan 45, dan
T.T.T terus mendukung pasukan militer indonesia yang ada di hutan-hutan.
Gerakan 45 daerah Moppa dan Spadem segera membentuk satu panitia kecil yang
diketuai Bpk. P. Rimbo dan Said Resowirono serta dibantu oleh Bpk. Samijan
Santo untuk menghimpun bahan makanan yang akan disumbangkan kepada anggota
militer Indonesia. Panitia ini berhasil mengumpulkan bahan makanan, rokok dan
bahan-bahan lainnya dan segera dihantar ke para anggota militer Indonesia melalui
Letnan Ligimin.
Pada bulan juli di sebela utara
Kelurahan Kelapa Lima, seorang anggota PSP 45 bernama Leftew harus menderita
siksaan tentara Belanda, karena kedapatan membawa kartu nama Kapten Bambang dan
sebuah bendera Merah Putih.
Pada tanggal 21 Juli 1962, tiga
anggota P.S.P 45 (M. Kelanit, P. Reyaan dan K. Yeuyanan) ditangkap tentara
Belanda, karena kedapatan membawa peta kedudukan Belanda yang akan diserahkan
kepada Mayor Benny Moerdani.
Pada tanggal 23 Juli 1962 (sekitar
pukul 21.00 WIT), Gunawan, seorang anggota RPKD, dengan cara menyamar masuk ke
kota Merauke dan mengungjungi Bpk. L. Felubun di rumahnya sambil membawa dua
buah granat tangan dan sempat menunjukkan cara penggunaannya. Menurut A.
Kuruwaib, B.A, “Pada saat itu kota Merauke menjadi sepi dan dimana-mana orang
merasa takut dan saling mencurigai”.[9].
Pada tanggal 24 Juli 1962, di
Kamundu dan Rawa Broed (sebela barat Pelabuhan Udara Moppah) terjadi
pertempuran antara militer Indonesia dan Polisi Belanda. Pertempuran ini
mengakibatkan gugurnya Sersan Paulus, seorang anggota tentara Belanda.
Pertempuran serupa juga terjadi di beberapa tempat, yakni di dekat kampung
Anggaya dan Tomer yang mengakibatkan gugurnya dua anggota militer Indonesia
Tabi dan Sunari. Dan juga di dekat sungai Kumbe terjadi pertempuran yang
mengakibatkan gugurnya anggota militer Indonesia bernama Serma Idris.
Pertempuran juga terjadi di Kuprik dan mengakibatkan tiga anggota militer
Indonesia gugur.
Pada tanggal 31 juli 1962, pasukan
militer Indonesia di Merauke mendapat bantuan logistik melalui Operasi
Rajawali. Selain itu, pasukan militer Indonesia tetap mendapat bantuan dari
warga masyarakat non Papua yang ada di Merauke.
[10] Keadaan politik Papua belum
menentukan tanda-tanda yang cerah, sehingga pemerintah Indonesia terus meningkatkan
perjuangannya. Pada tanggal 14 Agustus 1962, di Merauke dikirim lagi tambahan
pasukan dengan nama Pasukan Alap-alap (132 personil).
Setelah bulan Agustus 1962, semua
anggota pasukan payung militer Indonesia yang masih hidup dan tersebar dikumpulkan
di beberapa Pos tertentu, seperti di Moppa Lama, Nasem, Kuprik, Lapangan Muram,
Sandimit (dekat Tayam di tepi sungai Maro) dan beberapa tempat lainnya.
Sejak diberlakukan kebijakan
“Trikora” dan peninggalan Pemerintahan Kerajaan Belanda, masyarakat Papua
terbagi atas dua kelompok besar, yakni kelompok pro integrasi dan kelompok
kontra integrasi ke dalam Negara Republik Indonesia.
[11] Kehadiran tentara
Indonesia (TNI) 1962 menjadi ancaman tersendiri bagi kelompok kontra integrasi.
Menurut Yul Gebze (Tokoh Adat Malind), “Pada masa TRIKORA, terlihat bahwa warga
masyarakat non Papua dengan gencar mendukung pasukan milter Indonesia,
sementara warga Papua asli bersama Belanda mempertahankan tanah Papua.”
Pada tanggal 1 Oktober 1962 mulai
berlangusng pemerintahan UNTEA di bawah pimpinan Administrator Jose Rolz
Bennet.
Sejak Desember 1962 militer
Indonesia (TNI) melakukan penangkapan dan penganiayaan terhadap orang-orang
Papua (kelompok kontra integrasi) yang membangkitkan demostrasi yang mengajukan
keinginan untuk diadakan pemungutan suara di bawah perlindungan UNTEA.
Akibatnya, banyak warga Papua asli yang lari masuk hutan.
Pada tanggal 1 Mei 1963 Pemerintah
Indonesia secara resmi menerima Pemerintahan Irian Barat dari tangan UNTEA.
Pada
tanggal 15 Agustus 1963. utusan Indonesia dan Belanda sepakat menandatangani
nota yangdisedorkan oleh Sekretaris Jenderal PBB Oe Thany di New York.
Kesepakan ini dikenal dengan “Persetujuan New York”. Dengan persetujuan inilah,
maka terjadi gencatan senjata. Pasukan militer Indonesia yang ada di hutan
mulai masuk kota Merauke secara bertahap dan pamflet-pamflet dukung Negara
Kesatuan RI dihamburkan dengan pesawat Herkules.
Sebagai
tanda gencatan senjata, pasukan Indonesia dan pasukan Belanda bertatap muka di
depan rumah Bpk. Matadi di Kuprik. Peltu Hamid mewakili Mayor Benny dalam
pertemuan ini, karena Mayor Benny belum masuk ke Kuprik. Di Kuprik, para pemuda
dan masyarakat non Papua [12] membangun dapur umum untuk memberi makan kepada
anggota pasukan militer Indonesia. Sementara itu banyak warga Papua asli merasa
kecewa atas peristiwa ini. Menurut Yul Gebze, “Dengan keluarnya Belanda dari
Papua, Orang Papua asli merasa diserahkan kepada sesuatu yang tidak menentu.
Sehingga berdampak pada marginalisasi dalam pelbagai aspek kehidupan hingga
saat in.” Hal ini mungkin benar, karena ternyata ada beberapa warga Papua asli
yang ingin membunuh Mayor Benny Moerdani, diantaranya Pieter Gebze yang pada
malam dinihari mencari markas Mayor Benny untuk diledakan dengan granat tangan.
Atau adanya rencanaa penduduk asli Papua untuk membunuh tokoh-tokoh organisasi
PSP 45, para tokoh TTT dan semua pendatang yang umumnya bersikap pro pemerintah
Republik Indonesia. Dan juga ada upaya untuk menurunkan bendera Indonesia di
depan kantor Perwakilan RI (Jl. Sabang).
[13] Pada
bulan Agustus 1963, pasukan militer Indonesia dibawa pimpinan Mayor Benny
Moerdani pindah dari Kuprik ke Polder (Merauke kota) dan pekerjaan pertama yang
dibuat adalah mengumpulkan jazat dan tulang-tulang pasukan militer Indonesia
yang gugur untuk dimakamkan. Tempat pemakaman pejuang Trikora itu dikenal
dengan nama Taman Makam Pahlawan TRIKORA.
Pada
tanggal 19 Juli 1963, Presiden Republik Indonesia sebagai Panglima tertinggi
mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 142/1963 untuk
penarikan pasukan sukarelawan
Trikora dari Papua.
Pada
tahun 1965 Kodam XVII Cendrawasi dibuka. Maka sejak tahun 1965 s/d 1969 digelar
pelbagai operasi militer di bawah komando OPSUS untuk memenangkan Pepera 1969.
Pada
tahun 1965 s/d 23 Maret 1966, Brigjen R. Kartijo diangkat sebagai Pangdam XVII
Cenderawasi. Ia menggelar Operasi SADAR dengan cara: melakukan kegiatan
intelijen, mengumpulkan dan menyadarkan kepala-kepala suku Papua dan
penangkapan-penangkapan terhadap para pemimpin gerakan pro kemerdekaan Papua
(sekarang oleh kelompok tertentu ddisebut Organisasi Papua Merdeka) dan
pengusutan-pengusutan terhadap orang-orang yang menolak integrasi dengan Negara
Republik Indonesia.[14]
Pada
tanggal 26 April 1969 terjadi pembunuhan terhadap Sersan Sabas, Koptu Sarikun
dan seorang penunjuk jalan Talib Syamsudin di Kampung Erambu.
Pada
tanggal 14 Juli 1969 diadakan sidang Dewan Musyawara Penentuan Pendapat Rakyat
Daerah Kabupaten Merauke di Gedung Soska, Jl. Raya Mandala.
II.2.2
Kehadiran Militer (1970-1997)
II.2.2.1.
Abstraksi: Marjinalisasi di Semua Sektor, Perlawanan Bersenjata dan Operasi
Militer
Periode
ini adalah periode dimana terjadi marjinalisasi di semua sektor kehidupan
masyarakat Papua asli. Artinya, sepertinya penduduk Papua asli tidak
diberdayakan, misalnya, masih rendahnya tingkat pendidikan dan ketrampilan,
penduduk Papua asli kalah bersaing dalam segalah aspek dari para pendatang,
monopoli para pendatang di bidang ekonomi dan terbengkalainya potensi-potensi
alam daerah, ketidakadilan dalam pelayanan yang sering memprioritaskan para
pendatang yang memiliki modal dan dekat dengan kekuasaan, tidak trasparannya
kebijakan pembangunan pemerintah, dominasi para pendatang pada jabatan-jabatan
penting di pemerintahan sehingga penduduk Papua asli tidak bisa mengakses
proses penentuan kebijakan menyangkut daerahnya sendiri, diambil alihnya tanah-tanah
adat oleh negara dan dieksploitasi oleh para pengusaha, ketidakadilan dalam
perlakuan hukum yang sering berpihak pada mereka yang memiliki modal dan punya
akses kekuasaan, penyeragaman hukum dan sistem nilai yang mengurangi pengakuan
terhadap aturan dan hukum adat daerah, banyak daerah masih terisolasi dan sulit
untuk berkembang, tingginya harga kebutuhan pokok, tingginya buta uruf dan buta
angkah, dan tingginya harga bahan pokok. Singkatnya, masyarakat Papua asli
diperlakukan tidak adil baik dalam kehidupan ekonomi, politik, hukum dan hak
asasi manusia.
Berhadapan
dengan realitas kehidupan seperti ini, sejumlah kelompok masyarakat Papua asli
kemudian menyampaikan kekecewaan dan melakukan perlawanan. Mereka mengangkat
senjata dan menyerang dan merusak yang menjadi sumber ketidakadilan. Mereka
berusaha bebas dari penderitaan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia
melalui pelbagai kebijakan pembangunan, dan membentuk negara sendiri.
Perlawanan menuntut kembali kemerdekaan Bangsa Papua yang dilakukan sekelompok
masyarakat Papua asli sejak tahun 1963, ternyata dipahami keliruh oleh
Pemerintah Indonesia. Perlawanan ini dilihat sebagai sebuah gerakan separatis
dan bukan sebagai sebuah gerakan protes (ungkapan ketidaksetujuan) sebagaimana
yang terjadi di kebanyakan daerah di Indonesia, seperti di gerakan PERMESTA di
Sulawesi Utara. Menurut hemat kami, pemerintah Indonesia semasa itu memahami
gerakan perlawanan masyarakat Papua asli sebagai hadangan terhadap proses
integrasi di Papua dan ancaman bagi kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Kesalahan konsep ini berdampak pada pola pendekatan. Pola pendekatan
terhadap Papua adalah pola pendekatan militer. Sehingga pada tahun 1970-1987,
terjadi operasi militer secara besar-besaran terhadap gerakan perlawanan itu
masyarakat Papua asli.
II.2.2.2.
Kronologi
Pada
tahun 1972 di Merauke dibentuk beberapa organisasi perjuangan dari OPM, seperti
Gerakan Nasional Papua (GENAP), Natural Papua Nasional (NAPAN), Piagam
Masyarakat Papua Merdeka (PMPM) dan Santa Perwan Maria (SPM), masing-masing
dipimpin oleh Petrus Kmur, Isak Rumawak, Karel Rumawir, E.P. Yus, dengan
kegiatan
Menanamkan
ideologi OPM kepada Rakyat Papua
Menyebar
luaskan pamflet dengan isi anti Republik Indonesia dan memberikan semangat
kepada perjuangan OPM
Mengajak
masyarakat untuk mengadakan sabotase dan pengacauan serta menanamkan rasa
permusuhan terhadap Indonesia.
Pada
tahun 1974, OPM dibawa pimpinan Bernard Mawen mengajak masyarakat di perbatasan
dan menyusun kekuatan untuk menyerang pos-pos tentara Indonesia dan
menyeberangi lintas batas ke PNG.
Melihat
situasi di Papua semakin tidak kondusif akibat pelbagai konflik antara TNI dan
OPM (Organisasi Papua Merdeka) maka pada bulan Februari 1984 sebanyak 300 orang
dari Jayapura mengungsi ke Vanimo ibukota Provinsi West Sepik, PNG. 300 warga yang lari ke PNG ini disebabkan
oleh tekanan dan kekejaman ABRI dan perlakuan Pemerintah Republik Indonesia
yang tidak benar dan tidak adil. Para pengungsi ini terdiri dari Pegawai Negeri
Sipil, Karyawan swasta, tenaga pengajar Universitas Cendrawasi Jayapura (Fred
Atabu, SH dan Thomas Ireuw), pelajar sekolah menegah. Ada yang melalui darat
dan juga melalui laut. Jumlah pengungsi pada akhir bulan April 1984 meningkat
menjadi 6.000 orang yang mayoritasnya dari wilayah selatan, yaitu kabupaten
Merauke, khususnya kecamatan Mindiptana, Waropko, Muting, Mandobo dan Merauke.
Tahun
1992 terjadi ketegangan di Sota, Kabupaten Merauke, antara aparat militer
dengan OPM Pimpinan Yosep Makonama. Bpk. Simon Asso dari TNI tertembak.
Pada
tanggal 20 April 1997 Pasukan OPM dibawah Komandan Operasi (KODAP) V Merauke,
Kolonel Willem Onde dengan anak buanya sebanyak 12 orang masuk Mindiptana,
untuk mengadakan pendekatan dengan Pemerintah RI dan Minta Kemerdekaan penuh
secara damai.
5
Mei 1997, diadakan upacara perdamaian antara TNI dan OPM di Gedung Masyarakat
Samosir, di Mindiptanah. Hadir para pejabat sipil, pejabat militer, dan Uskup
Agung Merauke, Mgr. Jacobus Duivenvoorder, MSC menyaksikan acara tersebut. Saat
itu seekor ayam putih disembelih. Setetes darahnya diambil oleh Komandan Yonif
515/KOSTRAD dan menyekanya pada telapak Willem Onde, kemudian Willem Onde pun
melakukan hal yang sama kepada Komandan Yonif 515/KOSTRAD. Lalu keduanya
berjabatan tangan sambil Uskup Agung Merauke memberkati dan berkata:
“Hentikanlah pertumpahan darah dan carilah jalan damai untuk mengakiri
peperangan ini.”
II.2.3.
Kehadiran Militers (1998-2006)
II.2.3.1.
Abstraksi: Tuntutan-tuntutan, Dialog Nasional hingga Diplomasi Internasional
dan Pemekaran Wilayah[15] Periode ini merupakan periode
pergolakan bagi masyarakat Papua. Pada awal tahun, misalnya, masyarakat Papua
untuk pertama kali, setelah sekian puluh tahun, berani secara terbuka
mengungkapkan isi hati mereka kepada Presiden B.J. Habibie. Masyarakat Papua
ingin merdeka alias memisahkan diri dari wilayah republik Indonesia.
Belakangan, aspirasi ini makin menguat dan terorganisasi secara terbuka, dan
dikenal sebagai Gerakan Aspirasi Merdeka (GERASEM).
Hal ini hanyalah satu mata rantai
dari rentetan persoalan masyarakat Papua yang kompleks. Kita tahun, kendati
berada di tengah-tengah semangat reformasi, masih terjadi banyak peristiwa yang
menyakitkan hati masyarakat Papua. Berbagai peristiwa tersebut menyangkut
pelanggaran hak asasi manusia (HAM), birokrasi yang korup dan tidak efisien
serta praktek-praktek intimidasi oleh aparat sipil dan militer.
II.2.3.2.
Kronologi
Pada tanggal 5 Juni 1998, OPM
mengadakan pertemuan dengan Sekwilda Kabupaten Dati II Merauke sebagai awal
dari pada perundingan antara Republik Indonesia dan OPM yang didukung oleh West
Papua Action Comitee, namun pemerintah tidak menerima untuk mengadakan
perundingan tetapi hanya mengambil data saja, karena Bupati tidak berada di
tempat dan sebagian besar anggota tim masih berada di Assiki.
Pada tanggal 15 Juni 1998, OPM dan
Pemerintah RI di Merauke mengadakan perundingan.Di pihak RI dihadiri oleh
Bupati dan Muspida Kabupaten Merauke. Di pihak OPM dihadiri oleh Willem Onde,
Dominic Janggam, Philipus Uk, David Dumbon, Esebius Ugam dan Marius Marip. OPM
menuntut kemerdekaan penuh bangsa Papua secara damai, tetapi pemerintah RI
mengajukan permintaan supaya OPM dihapuskan. Tentang permintaan pemerintah RI,
Willem Onde menolak dengan tegas.
Pada tanggal 20 Februari 1999,
masyarakat adat dari suku-suku yang ada di selatan Papua membuat pernyataan
sikap yang disampaikan kepada Presiden RI pada tanggal 26 Februari 1999. Salah
satu isi dari pernyataan sikap ini adalah kemerdekaan bangsa Papua.
18
Mei 1999, Guna mengamankan jalannya kampaye, pemilu dan Sidang Umum MPR,
Pangdam Trikora Mayjen TNI Amir Sembiring mem-BKO-kan tiga batalyon ke Polda
Irian Jaya (BKO= bawah kendali operasi). 23
Agustus 1999, Nikolaus dan Silvester,
warga Kampung Assue, Kab. Mappi ditembak hingga meninggal dunia oleh Serka
Mansur Sewang, anggota TNI.
Pada
tanggal 27 September 1999, Pujiastuti dianiaya oleh Pratu RR (anggota Kopasus)
di Bar Anggraini, Merauke 23 November 1999, Pangab Laksamana
Widodo A.S, menegaskan, TNI siap melaksanakan darurat militer tidak hanya di
Aceh tapi juga di wilayah lain yang ada GPK. Pada tanggal 24 November 1999,
Marhen, Jansen, Herman dan Jhon dipukul dan disiksa oleh Serda Subaab, Serda
Bolo, dan Serda Nursani (anggota Kopasus). Korban telah lapor di POM Merauke
tetapi tidak ada tindakan yang jelas terhadap para pelaku.
Pada tanggal 24 November 1999,
warga Kampung Toray dan Erambu, Kab. Merauke, meminta pertolongan ke LBH Pos
Merauke berkaitan dengan keterlibatan oknum KOPASUS Tribuana dan Kostrad 305
Kujang Linud Tenggorak dalam bisnis sumber daya alam di dusun warga. 1 Desember 1999, terjadi pengibaran
bendera Bintang Kejora di pelbagai tempat di Papua.15 Agustus 2001, serah terima
jabatan Damdim 1707/Merauke dari Letkol Inf Yoedhi Swastono kepada Letkol Inf
A. Sudaryadi.
10
September 2001, Willem Onde dan John Tumin tewas terbunuh. Peristiwa ini diduga
kuat dilakukan oleh Kopasus (TNI) yang bertugas di Assiki.
13
September 2001, atas dasar pertimbangan psikologis, kesehatan dan kekuatan
pertahanan maka KODAM XVII/Trikora akan bagun Pos-pos Kostrad secara permanen
di wilayah perbatasan RI-PNG, khususnya Kabupaten Merauke. Hal ini diungkapkan
Asisten Operasi Kasdam XVII/Trikora Kolonel Inf Sihotang kepada wartawan
Cendrawasi Pos.
24
September 2001, Warga Kampung Wambi resah akibat tembakan yang sering dilakukan
anggota TNI-AD ditengah perkampungan warga.
Pada
tanggal 5 Oktober 2001, Anggota Kostrad 431 (Joko dan Ali) melakukan pemukulan
dan penyiksaan terhadap Oktofianus Sanggra dkk (Warga Masyarakat Kondo). Alasan
pemukulan dan penyiksaan tidak jelas.
24
November 2001, Lanud TNI-AU Merauke bangun tugu PGC (Pasukan Gerak Cepat) di
halaman pangkalan Lanud TNI-AU Merauke. Pembangunan tugu PGC ini bertujuan
untuk mengenang empat prajurit TNI-AU yang gugur atau dinyatakan hilang saat
peristiwa Trikora.
14
Desember 2001, Pangdam XVII/Trikora, Mayjen TNI Mahidin Simbolon menegaskan
bahwa tugas TNI melalui Kodam XVIII/Trikora adalah pengamanan perbatasan dan
pengamanan obyek fital nasional, yakni PT.
Freeport.
Pada
tanggal 25 Februari 2002, Ferry Kinumbai disiksa di selokan air oleh anggota
Pos Yonif 733 Pos Sermayam, SP II Tanah Miring (Kuper).
Pada
tanggal 15 Maret 2002, warga masyarakat dari Kampung yanggandur melakukan
protes terhadap Dan Pos Yonif 733 Yanggandur. Alasannya, warga keberatan atas
aturan kerja bakti setiap hari yang dibuat oleh Dan Pos 733 Yanggandur.
Pada
tanggal 10 Juli 2002, anggota Yonif Linud 733 Pattimura memukul dan melakukan
penyiksaan terhadap Seferinus Wambray hingga tewas. Alasannya, anggota Yonif
733 merasa tersinggung terhadap tindakan korban terhadap Kopda Safi’i.
16
Januari 2003, Pangli TNI Jenderal Endriartono Sutarto dihadapan wartawan Timika
Pos mengakui bahwa ada oknum TNI yang terlibat dalam bisnis illegal loging. Dia
menjamin untuk menertibkan oknum-oknum TNI yang terlibat dalam bisnis illegal
loging.
31
Januari 2003, Koran Cendrawasi Pos memuat berita tentang keterlibatan aparat
TNI dalam membeking aktivitas perjudian di Senggo. “Ada beberapa oknum petugas
baik aparat kepolisian maupun TNI dari Distrik Atsy datang secara khusus dan
bergabung dengan oknum aparat kepolisian dan TNI dsetempat untuk melakukan
sambung ayam.
2
Agustus 2003, Pangdam XVII/Trikora, Mayjen TNI, Nurdin Zainal MM kepada
wartawan Cendrawasi Pos menegaskan bahwa TNI mencurigai kelompok-kelompok yang
kerap melontarkan isu pelanggaran HAM untuk memojokkan TNI selama ini mendapat
bantuan dari pihak asing.
Pada
tanggal 13 Agustus 2003, Pandam XVIII/Trikora, Mayjen Nurdin MM menyatakan
bahwa Kodam XVII/Trikora akan melaksanakan penambahan batalyon organik dan
diperkirakan dibutuhkan tambahan 3 (tiga) Batalyon lagi, agar pengamanan
teritorial seimbang, mengingat tantangan di Papua rumit dengan topografi yang
berat dengan luas wilayah sekitar tiga kali luas pulau Jawa. Timika, Merauke
dan Wamena adalah basis batalyon organik yang nantinya akan ditambahkan. Kebijakan ini mendapat tanggapan serius dari
Gubernur Papua. Menurut Gebernur Papua bahwa di Papua tidak perlu penambahan
pasukan. Hal senada juga disampaiakn oleh Tokoh-tokoh Papua.
17
Maret 2004, Pangdam XVII/Trikora Mayjen TNI Nurdin Zainal, MM mengutarakan
niatnya untuk menimpas habis OPM/TPN. Salah satu langkah dalam upaya itu adalah
identifikasi semua TPS yang ‘rawan’. TPS-TPS itu, menurutnya untuk sebagian
besar berlokasi di wilayah perbatasan dan berhubungan ke wilayah Pegunungan
Tengah. Semua TPS yang rawan ini akan dilengkapi dengan kehadiran anggota TNI.
18
Maret 2004, Polda Papua mulai bergabung dengan TNI dalam mengamankan Pemilu
dengan menempatkan pasukan (Brimob) di pelbagai tempat sehingga jalannya Pemilu
tidak akan diganggu oleh pihak OPM/TPN. Tempat pertama adalah Sarmi, lalu ke
Merauke, Wamena dan tempat lain.
3
April 2004, Briptu Anwar, petugas pengamanan Pemilu dari Polres Merauke dan
Kornelius Yolmen Silooy, anggota Panwaslu Merauke yang ditugaskan mengantar
logistik Pemilu ke Distrik Okaba-Merauke, meninggal dunia setelah diserang oleh
kelompok orang yang tak dikenal di Kampung Yowit. Penyerangan tersebut membuat
Polres dan Kodim Merauke mengirim pasukan Polri dan TNI masing-masing sebanyak
2 regu ke lokasi kejadian.
13
Mei 2004, dalam lokakarya tentang Isu-Isu Nasional di Gedung Merdeka, Bandung,
Kasad Jendral TNI Ryamizard Ryacudu menyatakan bahwa saat ini sedang terjadi
perang modern di mana ada negara yang berusaha menghancurkan Indonesia untuk
kemudian mengontrolnya. Ada tiga cara yang digunakan yakni memakai paradigma
kolonialisme dengan tujuan, mengubah pandangan dan pola hidup dari suatu negara
agas sesuai dengan sistem, nilai dan kepentingan dari negara tersebut. Jika
langkah pertama tidak berhasil, maka akan meningkatkan tekanan dengan membentuk
kelompok perlawanan di semua wilayah negara sasaran dengan memanfaatkan isu HAM
dan hukum, melakukan diplomasi atau mendirikan kelompok klandestin. Langkah
ketiga adalah melakukan invasi secara langsung ke negara target dengan
diplomasi intensif untuk mendapatkan pengakuan bahwa intervensinya resmi.
Menurut Kasad, dua langkah pertama sudah dilakukan terhadap Indonesia, tanpa
menyebutkan nama negara dimaksud dan apa kepentingannya.
17
Juni 2004, Bupati Merauke, Johanes Gluba Gebze, meresmikan dua pos keamanan di
Kapung Yawid dan Kampung Kali Buraka, Distrik Okaba. Menurut Bupati, keberadaan
kedua pos keamanan dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan
keamanan di wilayah itu, seperti peristiwa penyerangan yang terjadi di Kampung
Yowit pada 3 April yang disinyalir dilakukan oleh kelompok yang ingin merdeka.
21
Juli 2004, Komandan Kompi C-751 Merauke, Kapten Inf I Ketet Artasuyasa
mengadakan rapat bersama Lurah Rimbajaya, Drs. Ayub Peday dan Lurah Kelapa Lima
untuk membahas isu manusia bertopeng yang meresahkan masyarakat. Rapat tersebut
menyepakati meningkatkan sistem ronda malam.
24
Juli 2004, Masyarakat Adat Marind melakukan upacara pelepasan tanah 20 hektar
kepada PANGDAM XVII/Trikora Mayjen Nurdin Zainal yang diwakili Wasintel Kodam
XVII/Trikora Letkol Inf Yohanes Bagun Praktikyo. Tanah tersebut akan dibagun
pusat pangkalan batalyon 755. Dalam kesempatan ini juga Ketua Adat Suku Marind
Kuper, Distrik Semangga, Kab. Merauke dari marga Balagaize, Klemens Balagaize
meminta kepada PANGDAM untuk mengkaderkan putra-putri Marind menjadi prajurid
TNI-AD.
17
Oktober 2004, Tim Keamanan Gabungan untuk Mulia menangkap dua pemuda, yakni
Nendilius Telenggen dan Kisma Telenggen yang diduga terlibat dalam aksi
kelompok bersenjata yang menelan korban jiwa. Kedua tersangka telah diamankan
oleh Polsek Mulia untuk diminta keterangan.
18
Oktober 2004, perseteruan antara TNI/Polri dengan TPN/OPM di Puncak Jaya
mengakibatkan dua bangunan sekolah dan satu kantor di Distrik Nambut dan Ilu
dibakar. Pihak aparat keamanan menduga pelaku pembakaran adalah kelompok Goliat
Tabuni.
22
Oktober 2004, terjadi kontak senjata antara TNI gabungan dengan TPN/OPM di
Tinggi Nambut. Menurut laporan pihak TNI, satu orang pihak TPN/OPM mengalami
luka tembak. TNI menyatakan telah berhasil merebut 1 pucuk senjata M 16 yang
dinyatakan berasal dari gudang Kodim 1702 Wamena yang dibobol 4 April 2003.
30
Nevember 2004, Tim Gabungan TNI-Polri Merauke mengelar razia dalam rangka 1
Desember sebagai hari kemerdekaan Papua. Terkait dengan itu, Polres Jayapura
menyatakan siaga 1 dengan menyiapkan 600 aparat kepolisian dan dibantu oleh 1
SSK TNI Kodim dan Korem 172/PVT Jayapura.
25
April – 9 Mei 2005, Rafael Kapura, Bartol Yolmen dan Siprianus mengalami
penganiayaan dari anggota Kostrat 643/WNS dari Kalimantas. Alasanya, ketiga
korban terlibat dalam gerakan separatis.
12
Agustus 2005, Seorang warga Kampung Yanggandur melaporkan ke SKP-KAM bahwa
dirinya diintimidasi dan diancam oleh Bpk. Hendro Wijaksono, DAN Pos TNI yang
bertugas di Kampung Yanggandur.
Pada
tahun 2006, anggota Kostrat 755/Yalet melakukan penganiayaan hingga meninggal
terhadap Yulianus Ndimar, warga Kampung Onggaya, Distrik Merauke. Alasannya,
Yulianus ditudu sebagai separatis.
11
Mei 2006, Kepala Staf TNI-AU, Marsekal TNI Herman Prayitno, SIP berkunjung ke
Merauke. Dalam kunjungannya ini, Kasal TNI-AU membicarakan soal pembangunan
radar di Merauke pada tahun 2007.
II.3.
Situasi Aktual 2003-2006
Pemekaran
Kabupaten Merauke berdampak juga pada pemekaran institusi TNI/POLRI. Komando Distrik Militer (KODIM) Merauke
ditingkatkan statusnya menjadi Komando Resort Militer (KOREM) dengan demikian
berarti diperlukan beberapa KODIM dan Batalyon dengan penanambahan aparat di
Kabupaten Merauke dan Pemekarannya. Untuk itu warga masyarakat adat suku Malind
telah menelaspakn tanah-tamah adat mereka, misalnya di Sota II seluas 20 hektar
untuk pembangunan markas batalyon TNI. Hal ini mendapat dukungan dari Anggota
DPR RI, Bpk. Ngabalin saat berkunjung ke perbatasan RI-PNG di Sota. Tetapi,
pembangunan markas Batalyon TNI di Sota II ini mendapat protes dari pelbagai
pihak, karena wilayah Sota II masuk dalam kawasan Taman Nasional Wasur dan
dekat dengan sumber air minum di Rawa Biru. Protes warga ini mendapat tanggapan
dari pihak TNI dan Pemerintah. Menurut TNI dan Pemerintah, barang siapa yang
tidak mendukung pembangunan batalyon TNI di Sota II dianggap sebagai kelompok
pendukung separatis. Sampai saat ini di Lokasi pembangunan Batalyon ini belum ada
aktivitas pembangunan, hanya ada sebuah papan pemberitahuan yang bertuliskan
”tanah ini milik TNI dan dalam waktu dekat akan dibagun Pos Militer”.
Pengalaman di Sota ini beda dengan Kampung Tomer, Distrik Merauke. Di kampung
Tomer telah dibagun markas batalyon TNI. Dan hal ini tidak mendapat reaksi dari
masyarakat. Masyarakat justru mendukung pembangunan batalyon TNI ini walaupun
Kampung Tomer sendiri masuk dalam kawasan Taman Nasional Wasur.
Secara
umum kondisi masyarakat di perbatasan RI (Merauke) dan PNG masih tidak aman.
Apalagi dalam moment-mement tertentu, seperti tanggal 1 Desember, masih
diliputi dengan ketakutan dan kecurigaan
antara warga. Dalam setiap perjalanan, setiap warga wajib melaporkan
diri dengan menunjukkan KTP dan dicatat namanya oleh anggota Satgas TNI Pos
Perbatasan. Di beberapa kampung, seperti Sota, Yanggandur, Nasem, Tomer dan
Kondo terlihat ada tulisan di Pos Militer perbatasan ”NKRI Harga Mati”.
Perlindungan terhadap sumber daya alam dan pihak-pihak yang mengelolahnya
menjadi alasan yang cukup kuat terhadap penempatan pos-pos Satuan Tugas
Pengamanan (SATGAS) ditambah lagi dengan issue sentral menjaga garis perbatasan
dari gangguan terhadap integritas NKRI. “Kehadiran Aparat TNI/POLRI pada
dasarnya bertujuan mulia untuk menjaga keamanan, ketertiban yang akhirnya dapat
terwujudnya rasa aman dan damai dalam masyarakat.” Ini adalah ungkapan yang selalu muncul dari
para aparat keamanan dalam kegiatan-kegiatan tertentu. Namun dalam kenyataan di
lapangan berdasarkan atas pengamatan Tim SKP-KAM dan laporan masyarakat, tidak
jarang telah terjadi banyak kekerasan dilakukan oleh aparat terhadap warga
masyarakat. Warga Papua asli adalah kelompok yang paling banyak mendapat
intimidasi, penyiksaan dan pemukulan hingga meninggal.
Hal
ini bisa dilihat pada pelbagai kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota
Pasukan TNI-AD Non-Organik di sejumlah kampung di wilayah perbatasan Merauke
dan PNG. Penyiksaan dan penangkapan semena-mena terhadap masyarakat hanya
karena dicurigai sebagai anggota OPM/TPN. Lain kali masyarakat disiksa dan
dipukul hanya karena tidak mau bekerjasama dalam melancarkan bisnis anggota
(Institusi?). Seperti yang dilakukan oleh anggota Kostrad Yonif 643/WNS pada
April 2005, Rafael Kapura dan Barthol Yolmen ditangkap dan disiksa serta
dipukul di Bupul oleh anggota Kostrad di Pos Bupul XII, karena dituduh sebagai
anggota OPM. Rahang Barthol patah dan sekujur tubuh Rafel penuh luka sundutan
rokok; November 2005: Hendrikus Napet Gebze dipukul oleh Omba, anggota Kostrad
Yonif 643/WNS di Kambapi hingga rahangnya retak, dan Awal bulan Desember 2005, terjadi penembakan terhadap seorang warga sipil,
Liborius Oka di Asiki, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel oleh Praka
Zulkarnaen Lubis, anggota Kostrad Yonif 643/WNS. Masyarakat yang tinggal di
kampung-kampung di wilayah perbatasan merasa tertekan dan semakin tidak aman
hanya karena perilaku dan tindakan kekerasan Pasukan TNI-AD Non Organik seperti
itu.
Masyarakat Papua asli yang tinggal
di kampung-kampung di wilayah perbatasan merasa tertekan dan semakin tidak aman
hanya karena perilaku dan tindakan kekerasan Pasukan TNI-AD Non Organik seperti
itu. Di wilayah distrik Sota, Kabupaten Merauke, banyak terjadi kegiatan bisnis
yang melibatkan aparat TNI, misalnya bisnis ikan arwana, kulit gambir dan
daging rusa. Oknum Aparat TNI berperan sebagai penada dan penyalur hasil
tangkapan warga untuk dijual ke kota Merauke. Hal yang sama juga sering
ditemukan di Distrik Merauke, Kab. Merauke, tepatnya di Kampung Nasem, Ndalir
dan Onggaya terlihat bahwa dalam monitoring Tim SKP-KAM ada keterlibatan oknum
aparat TNI dalam bisnis penggalian pasir ilegal di pantai Ndalir.
A.
Monitoring Distrik Sota (Sota, Yanggandur dan Rawa Biru)
Perilaku
TNI
Tim
Monitoring SKP-KAM di Sota, Yanggandur dan Rawa Biru, menemukan oknum aparat
keamanan terlibat dalam bisnis. Hal ini dapat dilihat dari oknum aparat TNI
biasanya bekerja sama dengan warga masyarakat pemilik dusun untuk melakukan
bisnis, entah itu bisnis kulit gambir, ikan arwana mapun daging rusa. Khusus
untuk daging rusa, oknum aparat TNI biasanya meminjamkan senjatanya kepada
warga masyarakat untuk berburuh rusa di wilayah PNG atau di daerah kawasan
taman nasional wasur.
Berikut
ini adalah pengakuan warga Kampung Yanggandur dan Rawa Biru kepada Tim SKP-KAM
(11-12-2006). ”Selama lima tahun berturut-turut Pos TNI-AD tugas di Yanggandur
bukan untuk menjaga keamanan tetapi bertugas untuk menghancurkan alam, dan
binatang di sekitar Wilaya desa kami. Wilaya Desa Yanggandur dari timur, barat,
utara dan selatan, Rusa sudah punah karena tembakan-tembakan senjata berapi.
Ini ádalah awal kepunaan kami, khususnya bagi anak, cucu dan cece di masa
depan. Kami Sangat kawatir jangan sampai anak, cucu, dan cece kami bertanya,
apa itu rusa? Dan mengapa rusa sampai bisa hilang? Untuk membatasi
kemungkinan-kemungkinan ini, kami masyarakat Yanggandur dan Rawa Biru, mohon
bantuan Bapak Kepala Kantor SKP-KAM tolong tanggapi. Karena bukan hanya
binatang saja yang hancur, tetapi anak gadis kami yang kehilangan keperawanan
karena perilaku aparat TNI Kostrad. Di Yanggandur ada 4 orang anak kami, yang
sampai hari ini, masih dengan anaknya tanpa ayah. Masing-masing itu adalah
Gerarda Mbanggu, Norce Sangara, Imakulata Mayua dan Epi Ndimar. Selain itu
masyarakat tidak bisa bekerja bebas di kebun karena setiap hari Sabtu
masyarakat harus apel pagi di depan Pos TNI. Perangkat Desa sudah tidak
berfungsi lagi. Hal ini membuat masyarakat kampung tidak mungkin mengamati dan
menilai bahwa ini adalah kehancuran dan kelumpuhan karena keterbatasan daya
pikir dan wawasan kami yang sangat pendek dan kecil. Justru karena itu, saya
salah satu generasi coba membuat satu catatan sesuai kemampuan saya dan
pengamatan saya. Jadi kami mohon untuk Bapak Kepala Kantor SKP-KAM. Kami
masyarakat Yanggandur, kami minta supaya Pos TNI AD ditiadakan di desa kami.
Agar binatang dan anak gadis kami tidak terancam. Binatang dapat berkembang di
wilayah desa kami dan sekitarnya. Kami minta supaya biarlah Pos TNI AD di Sota
saja. Kalau boleh tahun 2006 atau 2007 diadakan Pos Babinsa/ Polisi saja di
desa kami Yanggandur.”
Setiap kampung, ada pos TNI yang
bertugas menjaga keamanan di wilayah perbatasan. Pos TNI ini dalam monitoring
Tim SKP-KAM terlihat berada di tengah-tengah kampung dan bangunan-bangunan
publik, seperti sekolah atau balai kampung selalu dijadikan sebagai tempat
tinggal. Di Kampung Yanggandur misalnya, SD YPPK Yanggandur dijadikan Pos TNI
dan hal ini menyebabkan anak-anak sekolah untuk sementara waktu harus
bersekolah di Balai Kampung sampai bangunan sekolah yang baru dibangun.
Warga
masyarakat tidak berdaya menghadapi perilaku aparat TNI. Pada tanggal 24-26
Desember 2006, Tim SKP-KAM menelihat secara langsung palang yang dibuat oleh
aparat Kostrad 715/ QY di jalan setapak yang biasanya dilalui warga kalau
hendak ke Kota Merauke. Palang itu bertuliskan ”siapa yang membongkar palang
ini. Siapa tanggung resikonya”. Palang ini dimaksudkan untuk setiap warga
kampung yang hendak pergi ke kota Merauke atau pulang dari Kota Merauke harus
melaporkan diri ke Pos Kostrad yang terletak di tengah-tengah perumahan
penduduk kampung.
Di Sota, pada setiap musim ikan
arwana (Desember-Februari) masyarakat selalu ketakutan untuk ke dusun untuk
menangkap ikan arwana. Karena mereka selalu bertemu dengan manusia bertopeng
hitam. Walaupun masyarakat sangat ketakutan, lain halnya dengan oknum aparat
TNI yang dengan sangat bebas masuk keluar hutan menggambil hasil-hasil hutan.
Pemukulan
dan peyiksaaan aparat terhadap warga sipil masih terjadi. Fakta di lapangan
yang sempat dilihat memperlihatkan bahwa ada warga sipil yang dipukul oleh
aparat TNI di Pos. Terkesan bahwa sepertinya Polisi tidak punya peran dan
fungis dalam membina masyarakat, karena diambil alih oleh aparat TNI. Kepala
Kampung sebagai pimpinan kampung terlihat tidak berdaya dengan perilaku aparat
TNI yang bertugas sebagai satgas Pos Perbatasan. Intimidasi, teror, penyiksaan
dan penganiayaan hingga meninggal sering dialami oleh warga kampung yang kritis
terhadap aparat TNI.
Isue
yang beredar
Kehadiran Satgas TNI di wilayah perbatasan
menimbulkan permasalahan tersendiri untuk masyarakat asli Papua. Masyarakat
merasakan atau mengalami bahwa kehadiran aparat Satgas TNI sebagai ancaman
untuk kelangsungan hidup mereka. Masyarakat asli Papua menjadi sangat takut dan
tidak bebas lagi untuk mencari makan di dusun-dusun mereka. Hal ini
mengakibatkan adanya isu yang berkembang di antara masyarakat tentang kehadiran
aparat Satgas TNI yang memberikan perlindungan kepada warga masyarakat non
Papua dan mau memusnakan penduduk asli Papua.
B.
Distrik Merauke (Nasem, Ndalir, Kuler, Onggaya, Tomer dan Kondo)
Prilaku
TNI
Mulai dari kampung Nasem sampai
kampung Kondo, terlihat ada pos militer. Kehadiran Pos militer ini adalah untuk
menjaga keamanan di perbatasan RI-PNG. Setiap tamu yang hendak berkunjung ke
salah satu kampung atau melewati kampung harus melaporkan diri di Pos
perbatasan itu. Tetapi dalam pengamatan selama ini, ternyata hal ini hanya
berlaku untuk orang Papua asli, misalnya pengalaman dari seorang warga Ndalir,
yang pulang menjaring di perbatasan RI-PNG harus merelakan hasil tangkapan di
keluarkan dari perahu karena dicurigai membawa senjata.
Oknum aparat keamanan dalam
penglihatan Tim SKP-KAM selalu melakukan pungutan kepada sopir truk pengangkut
pasir. Bahkan oknum TNI terlibat dalam bisnis penggalian pasir ilegal. Para
oknum TNI mencari truk untuk mengangkut pasir warga dan mereka biasanya dibayar
Rp. 1000
. Oknum yang terlibat adalah dari kesatuan Satgas QY 512/ Marabunta.
Selain itu, senjata dari oknum
aparat keamanan TNI yang dengan senjata melakukan berburuh di kawasan Taman
Nasional Wasur dan juga ada oknum aparat keamanan TNI yang selalu dipinjamkan
ke warga untuk pergi menembak rusa di Bula (PNG) atau di taman nasional wasur,
Kabupaten Merauke. ”Kami setiap kali pergi berburuh di dusun selalu bertemu
dengan orang rambut panjang (warga non Papua) yang juga berburuh dengan
senjata. Setiap malam di dusun kami, seperti ada perang saja, di mana-mana ada
bunyi senjata. Kami warga kampung yang Cuma dengan peralatan seperti ini sulit
untuk mendapatkan rusa.” Ungkap salah seorang warga Kampung Ndalir, Distrik
Merauke.
Isu
yang beredar
Kini masyarakat merasa tidak aman
lagi. Setiap praktek hidup mereka selalu diawasi dan dibatasi. Ketika mereka
mau mencari makan di hutan, dicurigai sebagai kelompok OPM atau saat mereka
melakukan upacara adat mereka ditegur karena dilihat sebagai suatu pertemuan
OPM. Hal ini tidak lain dari ada isu yang selalu muncul dalam kehidupan
masyarakat bahwa ada gerakan separatis OPM yang kini tidak lagi hidup di hutan
tetapi telah tinggal di kampung-kampung dan mencoba mempengaruhi warga untuk
mengikuti gerakan OPM. Selain itu, ada isu bahwa papua akan menrdeka sebagai
suatu negara dan hal ini sudah tidak lama lagi.
Pembunuhan
Yulianus
Ndimar, warga asal Desa Onggaya, Kab. Merauke harus kehilangan nyawanya akibat
dianiaya oleh aparat keamanan TNI. Kejadian ini berawal dari pembicaraan antara
dirinya dengan temannya di Desa Kuler. Yulianus yang sedang menjual daging babi
ditanyai oleh temannya, ”Yul ko sedang jual apa itu?” ”Tidak usah tanya-tanya,
kalau tidak beli, jangan tanya-tanya”. Jawab Yulianus. Percakapan itu langsung
ditanggapi oleh salah seorang aparat keamanan TNI. Yulianus kemudian dikatakan
oleh aparat TNI itu sebagai separatis. Kejadiaan itu berakhir dengan pemukulan
dan penghaniyaan dari aparat TNI sampai dengan Yulianus mengeluarkan kotoran.
Seminggu sesudah kejadian itu Yulianus meninggal. Sebelum meninggal Yohanes
sempat mengeluarkan darah yang telah membeku dari mulutnya.
II.4.
Prediksi Situasi
Kehadiran militer di wilayah
perbatasan untuk menjamin kedamaian
belum tentu memberikan jaminan rasa aman bagi masyarakat. Beberapa hal
yang selalu muncul berkaitan dengan kehadiran militer terutama pelbagai
kekerasan yang dilakukan kepada warga sipil yang tidak berdosa dan pelayanan
pendidikan atau kesehatan yang tidak merata dapat memunculkan permasalahan baru
di masyarakat.
Pendekatan
keamanan dalam menyelesaikan pelbagai persoalan yang terjadi di wilayah
perbatasan menjadi tantangan tersendiri dalam kampaye-kampaye perdamaian di
papua. Intimidasi, penyiksaan dan pembunuhan warga sipil oleh aparat keamanan
memberikan petunjuk bahwa kehadiran aparat keamanan menciptakan hilangnya rasa
aman di dalam kehidupan masyarakat.
Dalam
kurun waktu terakhir ini, dengan terjadinya pemekaran wilayah pemerintahan,
yang berdampak pada pemekaran wilayah teroterial TNI dan penambahan pasukan
yang semakin banyak, mengancam keberadaan dan keselamatan masyarakat Papua,
baik sebagai identitas budaya maupun suku. Pendekatan keamanan untuk menghadapi
apa yang disebut separatisme dan suara-suara kritis, menciptakan ketidakamanan
bagi masyarakat. Bandingkan dengan pesan yang disampaikan para pencari suaka di
Australia, "Save West Papua people soul from genocide intimidation and
terrorist from military government of Indonesia"."We West Papuan need
freedom peace love and justice in our home land," (“Selamatkan rakyat
Papua dari intimidasi genosida dan teroris dari pemerintah militer Indonesia.”
“Kami Papua Barat menginginkan kemerdekaan, perdamaian, cinta dan keadilan di
tanah kelahiran.”).
Kebanyakan warga asli Papua yang
selalu menjadi korban dari kebuasan aparat keamanan memberikan dampak
tersendiri bagi kehidupan warga asli Papua. Warga asli papua kemudian lebih
melihat aparat keamanan sebagai ancaman bagi kehidupan mereka dan memberikan
rasa aman kepada warga pendudukan non Papua. Hal ini akan mengakibatkan muncul
konsep masyarakat bahwa militer adalah alat dari “penjaja” Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan tidak bisa disangkal bahwa gerakan papau merdeka akan
terus menguat.
Lampiran:
Pelbagai Kasus Kekerasan Militer di Perbatasan RI-PNG
1.
Peristiwa Kali Korimen-Kontuar-Lapangan Maskura Kimaam[16]
Peristiwa di wilayah Pantai Barat
Pulau Kimaam tepatnya di Kali Korimen dan Kali Kontuar yang telah membawa
korban meninggal dan luka-luka serta hilang dan rusaknya harta benda milik
pengusaha ikan maupun masyarakat telah menjadi ingatan penderitaan sejarah
kekerasan terhadap kemanusiaan. Belum terlupakan dalam ingatan kita terhadap
korban kekerasan di wilayah Pantai Barat, peristiwa penembakan itu menelan
korban meninggal dan luka-luka.
A.
FAKTA PERISTIWA DI KALI KORIMEN
A.1.
Peristiwa Tahun 1995, 1997, 1999, 2000, 2001
A.1.1
Kapal
Okaba 11, tanggal 12 Oktober 1995 mengambil ikan masyarakat di muara kali
Korimen sebanyak 4 ton tanpa pembayaran. Tekong berjanji untuk membayarnya
tetapi sampai saat ini masyarakat belum menerima uangnya. Ulah tekong itu telah
dilaporkan kepada Polisi di Wanam Camp, namun hingga kini belum ada
penyelesaiannya.
A.1.2
Kapal
Waigama 09, tanggal 15 November 1996 dengan tekong bernama Risal mengambil ikan
masyarakat di muara kali Korimen. Namun sampai saat ini Risal belum membayar
ikan hasil tangkapan masyarakat tersebut.
A.1.3
Tahun
1997 Imam Slamet, anggota TNI 1707 – 09 Kimaam membawa 236 lembar kulit buaya
milik masyarakat. Hingga saat ini belum ada pembayaran kepada masyarakat.
A.1.4
Tanggal
17 November 1999, kapal Kaimana 017 dan kapal Wanam 06 memasuki kali Korimen
tanpa persetujuan Kepala Desa dan masyarakat. Kedua kapal itu dicegat
masyarakat. Tekong kemudian meminta bantuan anggota TNI dari Wanam Camp untuk
mencari warga masyarakat yang mencegat kapal tersebut di kampung Kawe. Mereka
ditangkap dan kemudian dipukul.
A.1.5
Tanggal
9 Oktober 2000, Joko Haryono anggota Koramil Kimaam bersama Latip membawa kulit
buaya masyarakat Kawe sebanyak 22 lembar dan 45 ekor anak buaya. Tidak ada
pembayaran.
A.1.6
Tanggal
27 Mei 2001, anggota Polisi Sektor (Polsek) Kimaam, Mardjono menembak Blasius
dan Alfons di kali Korimen akan tetapi tidak sampai mengenai mereka. Pada saat
itu anggota Polisi Mardjono mengeluarkan kata-kata: “Papua terlalu hidup
miskin, hidup menderita, bangsa terkutuk, Papua busuk; Kamu kira orang Jawa tidak
tahu kupas kepala manusia, orang Jawa bisa kupas kepala, sebentar juga saya
bisa”
A.1.7
Dalam
situasi seperti itu Yacob Mawen tiba di kampung Kawe (18 Juli 2001). Masyarakat
mengeluh dan menyampaikan kepada Yacob semua perilaku anggota Polisi, TNI dan
Opsi serta ulah para tekong kapal ikan. Mendengar semuanya itu Yacob pun marah.
Apalagi istri dan anaknya telah dibawa ke Polsek Kimaam. Kemudian ada berita
dari Kimaam bahwa anaknya meninggal di dalam tahanan Polisi.
A.1.8
Menurut
Sekdes kampung Kawe, Wilhelmus Manka menyatakan bahwa dengan kematian anaknya
inilah yang menyebabkan Yacob lantas merampas dan menahan barang-barang jualan
milik Opsi Simanjuntak (20 Juli 2001). Barang-barang tersebut ditahan Yacob
dengan maksud agar Opsi Simanjuntak pulang dan menyampaikan tantangan Yacob
kepada anggota Polisi Mardjono dan Imam Slamet serta anggota TNI Joko untuk
menemui Yacob di muara kali Korimen. Apabila mereka tidak datang dalam batas
waktu satu minggu maka, barang-barang jualan Opsi Simanjuntak akan dibagikan
kepada masyarakat.
A.1.9
Tanggal
22 Juli 2001, Irenius, Timotius, Simon, Wens, Stanislaus dan Sekretaris Desa
kampung Kawe, Wilhelmus Manka berangkat ke muara kali Kontuar dengan perahu
untuk mencari kapal yang dapat ditumpangi pergi ke Kimaam, ibu kota kecamatan.
Maksud kepergian mereka ke Kimaam yakni guna menyelesaikan masalah penahanan
barang-barang milik Opsi (pedagang) Simanjuntak oleh Yacob Mawen dapat
diselesaikan dengan cara yang baik.
Tiba
di muara kali Korimen mereka bertemu dengan KM Muliawan 02, KM Muliawan 03, KM
Omba 06, KM Kiman 15 dan sebuah perahu semang kecil milik KUD Mina Sempurna
dari Lampu Satu Merauke yang sedang menebar jaring. Mereka lalu mendekat ke KM
Omba 06 untuk bertemu dengan tekongnya. Dari perahu, Wilhelmus Manka
menyampaikan informasi kepada seorang anggota Brimob yang saat itu berada di KM
Omba 06, yang dikenalnya berasal dari Pos Wanam tentang penahanan barang-barang
jualan milik Opsi Simanjuntak oleh Yacob Mawen. Saat itu kepada Wilhelmus
Manka, anggota Brimob itu mengatakan: “bahwa tolong sampaikan kepada masyarakat
sudah tidak apa-apa lagi. Masyarakat
boleh datang bekerja sama seperti biasa. Masalah penahanan barang-barang
milik Opsi Simanjuntak itu biar nanti Brimob yang selesaikan di Wanam Camp’.
Setelah itu KM Muliawan 03, KM Muliawan 02 dan KM Omba 06 keluar dari kali
Korimen. Kemudian datang KM Muliawan 01.
Di
atas kapal Muliawan 01 menurut Wilhelmus Manka, ada seorang berpakaian preman
memegang senjata laras panjang. Dari atas kapal itulah, Sekretaris Desa kampung
Kawe itu bersamaTimotius, Simon, Irenius, Wens, dan Stanislaus yang berada di
dalam perahu ditembak sebanyak 4 kali tapi tidak mengenai seorangpun. Akibat
tembakan itu perahu yang mereka tumpangi itu pecah dan mereka semua berenang ke
pinggir kali. Belanga, kuali, parang, piring yang dibawa semuanya tenggelam di
kali Korimen.
A.2
Penahanan KM Kiman 15 dan Pembunuhan ABK di Kali Korimen
Kronologis
Kejadian:
25
Juli 2001, kira-kira jam 10.00 WIT, Yacob Mawen tiba di lokasi kejadian.
Kemudian Yacob bersama 15 warga masyarakat kampung Kawe yang menumpang 5 buah
perahu datang dan menyerang kapal Kiman 15 yang sedang menarik jaring di muara
kali Korimen. Pada kejadian itu 12 orang awak kapal Kiman 15 dibunuh.
Kira-kira
jam 13.00 WIT setelah pembunuhan itu, Yacob bersama anak buahnya naik ke atas
kapal Kiman 15 dan mengambil barang-barang milik awak kapal tersebut. Setelah
itu kapal Kiman 15 yang dikemudikan Yacob Mawen sendiri dibawa ke ujung kali
Korimen dan ditinggalkan disitu. Jarak dari tempat kejadian (muara kali
Korimen) ke kepala kali Korimen kurang lebih 50 kilometer. Sedangkan jarak dari
kampung Kawe Baru ke kepala kali kurang lebih satu kilometer.
Situasi
Sesudah Penahanan KM Kiman 15 dan Pembunuhan ABK-nya
Tanggal
1 Oktober 2001
Di
Merauke, Ketua LEMASKIM, Petrus Xaverius Yamaka mengirim surat kepada Bupati
Kabupaten Merauke No.41/LMA-Kim/IX/2001 perihal Pembentukan Tim Pencari Fakta
kasus Kontuar. LEMASKIM dalam surat tersebut meminta Bupati agar segera
membentuk satu Tim Pencari Fakta untuk kasus Kontuar. Surat tersebut
ditembuskan kepada komisi F DPRD Kabupaten Merauke, Uskup Agung Merauke,
Pemerhati HAM di Merauke, Bagian Hukum SEKDA Kabupaten Merauke, Tripika
Kecamatan Kimaam, dan Perwakilan LEMASKIM di Merauke.
Cenderawasih
Pos, 6 September 2001
Hasil
investigasi DPRD Kabupaten Merauke, terhadap kasus kapal Kiman 1 memberikan
kesimpulan bahwa kapal Kiman 15 bersalah. Sebab memasuki perairan masyarakat,
merusak jaring yang dipasang masyarakat. Kesimpulan tersebut disampaikan Ketua
DPRD Kabupaten Merauke, Drs.Petrus Tiniap yang didampingi anggota DPRD asal
Kecamatan Kimaam, Drs.Johanes Kunewara. Bertolak dari kejadian itu, DPRD
Kabupaten Merauke akan membuat peraturan daerah yang mengatur hak ulayat,
pemerintah, dan pengusaha dalam keseimbangan pengelolaan hasil laut tanpa
menimbulkan konflik.
Kesaksian
Editha Tumbaima:
“Tanggal
14 Juli 2001, ketika saya berada di Kladar, Yacob Mawen tiba dari Sabon ia
tidur dua malam di Kladar dan kemudian kembali bersama saya dan adiknya. Pada
hari keempat Yacob berangkat dari Sabon menuju Korimen bersama 3 perempuan,
yaitu: Mikhela Tombaima, Monika Naar, dan Elisabeth Naar. Mereka diantar oleh
Herman Buer, Irene dan Letus dari Kampung Kawe, dan Theo Mawen, kakak Yacob.
Malam tiba di dekat kali Kontuar dan tidur di situ. Besok pagi kami melanjutkan
perjalanan menuju Korimen. Dalam perjalanan dari Kontuar menuju Korimen
ditengah jalan kami melihat 2 kapal dari Benjina. Kami terus melanjutkan
perjalanan menuju kampung Kawe dan tiba sore hari di kampung Kawe lama. Saya
dan rombongan (4 orang) dari Sabon ke kampung Kawe untuk ikut acara adat selama
satu minggu. Pada hari Senin kaum laki-laki keluar dan pergi ke kali Korimen.
Setelah rombongan dari kali Korimen kembali mereka membawa beras 2 karung, ikan
asin 3 karung, 1 buah radio koling, antena kapal, pakaian-pakaian, dan
alat-alat dapur. Barang-barang tersebut dibagi di rumah mama Paulina. Sesudah
itu mereka pulang ke rumah masing-masing. Tiga minggu kemudian baru orang Sabon
dan Kladar tiba di kawe dan menginap selama 2 malam. Setelah itu mereka kembali
ke Sabon dan Kladar. Mereka datang untuk mengecek kegiatan adat. Hari
berikutnya Yacob Mawen dan orang Kawe ikut menyusul mereka ke desa Wantarma.
Selanjutnya saya tidak mengikuti perkembangannya sebab saya tinggal di
kampung”.
A.3
Pembakaran KM Jala Perkasa di Kali Kontuar
Kronologis
kejadian:
Tanggal
24 Agustus 2001
Mendengar
bahwa ada kapal yang masuk ke kali Kontuar lagi maka, sekelompok masyarakat
dari kampung Kawe, Kladar, dan Sabon di bawah pimpinan Yacob Mawen berangkat
menuju kali Kontuar. Di sana mereka mendapatkan KM Jala Perkasa berada persis
di Cabang Kali Candamar tempat masuk ke kampung Wantarma.
Kurang
lebih 50 meter dari perahu terlihat di atas kapal ada anggota Polisi yang
kemudian diketahui berasal dari kesatuan Pol-AirUd Merauke, bernama Asep Firkah
Fansuri/79040913, berpangkat Bharada yang memegang senjata laras panjang
bernomor NL.42555 beserta 85 butir peluru.
Ketika
salah seorang anggota Yacob Mawen sedang meminta rokok kepada ABK kapal Jala
Perkasa, tiba-tiba dari arah anjungan kapal terdengar bunyi letusan senjata
api. Mendengar itu Yacob marah. Ia naik ke atas kapal dan mengejar orang yang
mengeluarkan tembakan itu. Mereka berdua berkelahi sampai akhirnya masuk ke
dalam ruangan mesin. Sementara itu anak buah Yacob tetap berada di dalam perahu
dan awak kapal juga tetap berada di dalam kapal.
Malam
itu semua lampu di kapal dipadam. Ketika Yacob Mawen keluar dari ruangan mesin
dan naik ke anjungan kapal ia terkena anak panah yang dilepaskan anak buahnya
sendiri yang langsung menembus lambung kanannya. Yacob Mawen pun tewas
seketika.
Begitu
mengetahui Yacob Mawen tewas, anak buahnya langsung naik ke atas kapal dan lalu
mengambil minyak bensin yang ada dalam 2 (dua) drum di atas kapal dan
menyiramnya keseluruh badan kapal termasuk semua karung yang berada di situ.
Kemudian kapal dibakar.
Pada
saat KM Jala Perkasa dibakar, tekong dan semua ABK melompat ke kali lewat
bagian belakang. Belum sampai di pinggir kali anak buah Yacob yang sudah siap
dengan; parang, tombak, busur dan anak panah langsung membunuh mereka di situ.
Setelah
membunuh semua ABK kapal Jala Perkasa, jenasah Yacob Mawen diambil anak buahnya
dan dibawa ke kampung Wantarma dan dikuburkan di sana
Situasi
Sesudah Pembakaran Kapal Jala Perkasa
Setelah
diperoleh informasi tentang peristiwa pembakaran dan pembunuhan ABK KM Jala
Perkasa, satu Tim Gabungan yang terdiri dari Koramil, Polsek, dan Pol-AirUd
Unit Kimaam yang dipimpin Kapolsek Kimaam, IPDA Umar Sulaeman dan Komandan
Pol-AirUd Kimaam IPDA A.R.Sirwutubun diterjunkan ke lokasi kejadian guna
mengevakuasi korban. Kapolres Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi Yohanes Agus
Mulyono dalam keterangannya kepada wartawan bahwa tim SAR berhasil menemukan 3
jenasah ABK yang sulit diidentifikasi lagi. Selain itu, tim SAR juga
mengevakuasi korban Sofyan Hadi dari lokasi kejadian ke Rumah Sakit Wanam Camp.
Sofyan Hadi adalah ABK kapal Jala Perkasa yang diketemukan dalam kondisi luka
serius akibat terkena panah pada bagian mulut dan kepala bagian belakang serta
sekujur tubuh yang penuh memar.
Kapolres
Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi Yohanes Agus Mulyono, yang didampingi
Kasatserse, IPTU Moh. Choderi menjelaskan kepada Harian Cenderawasih Pos bahwa
pencarian korban kapal Jala Perkasa dihentikan. Sebab batas waktu pencarian
yang diberikan selama satu minggu sudah lewat. Selain itu korban menunjukkan
tanda-tanda tidak akan ditemukan. Sampai dengan penghentian pencarian korban
tersebut telah ditemukan 10 orang korban, satu orang selamat yaitu Sofyan Hadi,
dan seorang lagi belum ditemukan yaitu Bharaka Asep Firkah Fansuri, anggota
Satpol AirUd Wanam.
Akibat
belum tuntasnya penyelidikan dan penyelesaian pembakaran dan pembunuhan ABK
kapal Kiman 15 dan kapal Jala Perkasa, maka para nahkoda kapal penangkap ikan
dari PT. Djarma Aru untuk sementara tidak beroperasi di laut Wanam. Factor
lainnya karena belum terjaminnya keamanan. Sutarno, Kepala Perwakilan Kantor
PT. Djarma Aru Cabang Merauke, mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan
evaluasi atas peristiwa itu. Apakah harga jual atau beli ikan yang ditawar
pihaknya memberatkan warga atau aspek kompensasi lain yang masih kurang.
Setelah
pembakaran dan pembunuhan 19 (sembilan belas) orang ABK KM Jala Perkasa, masyarakat
Kawe mengungsi ke kampung Kawe lama. Beberapa hari kemudian datang patroli
keamanan yang terdiri dari anggota Pol-Airud Wanam Camp, anggota Brimob dari
Pos Wanam, dan anggota Polsek Kimaam datang ke kampung Kawe, dan Wantarma. Di
desa Kawe, Sekdes bersama aparat desa lainnya masih berada di kampung Kawe Baru
bermaksud mengadakan dialog dengan aparat keamanan yang datang.Beberapa anak
kecil disuruh mencari tiang untuk dipasang bendera Merah Putih.
Pada
saat aparat keamanan datang ke kampung Kawe Baru dari pelabuhan terdengar
tembakan beruntun ke arah atas. Sekdes dan aparat desa lainnya lari
meninggalkan kampung. Ketika masyarakat kembali ke kampung, mereka
menemukan rumah sebanyak 64 buah sudah
dibakar habis (hal ini disangkal oleh anggota Polisi Poniman, dari Polsek
Kimaam. Menurutnya yang dibakar itu bukan rumah tetapi hanya bevak-bevak yang
berada di sepanjang kali). Baju dinas Kepala Desa, cap desa, arsip dan dokumen
desa Kawe serta bendera Merah Putih pun habis terbakar. Aparat keamanan
mengambil hasil kebun berupa kelapa dan
pisang. 2 (dua) ekor babi pun hilang. Ketika itu hanya tikar dan kelambu serta
beberapa belanga, kuali, piring-sendok-mangkok yang sempat diselamatkan
masyarakat.
Anggota
Polisi yang datang ke kampung Kawe dan di kenal yaitu, Untung Patudju, Wakil
Kapolsek Kimaam. Ada juga beberapa orang yang berseragam Brimob, hanya
nama-nama mereka tidak diketahui.
Selain
pembakaran rumah di kampung Kawe, aparat keamanan juga mengadakan pembakaran
rumah di desa Wantarma (Sibenda 9 rumah, Wetau 6 rumah). Di sepanjang kali
Korimen terdapat 5 tempat bevak-bevak yang dibakar, demikian juga bevak-bevak
di sepanjang kali Kontuar. Bevak-bevak tersebut menjadi tempat penginapan
sementara masyarakat untuk mencari ikan untuk makanan harian.
Tanggal
21 januari 2002, ketika Tim Pencari Fakta Peristiwa Kimaam mengunjungi
masyarakat di kampung Kawe, sebagian dari mereka bertelanjang dada bahkan ada
yang sama sekali telanjang. Perempuan menutup aurat bagian bawah mereka dengan
daun kelapa yang dianyam, ditemukan juga masyarakat yang menderita penyakit
kusta dan frambosia.
Di
Merauke, Drs.Yohanes Kunewara, anggota DPRD Kabupaten Merauke (Perwakilan
Kecamatan Kimaam) pada tanggal 23 november 2001 menulis surat kepada Kapolres
Merauke. Yohanes Kunewara dalam suratnya menyampaikan kondisi dan perlakuan
aparat Kepolisian terhadap 16 orang tahanan asal desa Kladar dan Tor, Kecamatan
Kimaam yang dituduh melakukan tindak pidana pembakaran KM Jala Perkasa tanggal
12 Agustus 2001 di kali Kontuar. Ketika dipanggil dan diinterogasi Wilhelmus
Awi, Nikolaus Cem, Datus Mawen, dan Ignasius Awi ditawari uang dan alkohol
serta dipukul dengan besi di kaki dan
testa. Sedangkan John Awi, Edmundus Tumbaima dan Bonefasius Nar pada saat
penangkapan di kampung Kladar aparat Kepolisian memukul mereka dengan kayu dan
popor senjata. Mereka juga disuruh merayap dada sambil petugas menembak di
samping kiri kanan badan mereka.
Kunewara
juga mengutip surat adat yang dikirimkan masyarakat kampung Kawe, Wantarma,
Bed, dan Sibenda kepada Bupati Kabupaten Merauke. Surat adat disampaikan lewat,
Andreas Baragi (kepala desa Wanggambi) berisikan antara lain: bahwa peristiwa
pembakaran KM Jala Perkasa jangan dikaitkan dengan masalah politik (dipolitisir),
masyarakat sudah tidak percaya kepada siapa-siapa lagi, karena masalah yang
mereka hadapi tidak pernah diselesaikan secara tuntas, harta benda mereka:
rumah sudah dibakar dan tanaman dipotong/dibabat habis. Yang ada pada mereka
saat ini hanyalah nyawa dari hidup mereka saja dan untuk itu mereka akan
mempertaruhkan itu semua sampai mati. Tembusan surat tersebut diberikan juga
kepada Bupati Kabupaten Merauke, Pimpinan DPRD Kabupaten Merauke, Komisi A, E,
dan F DPRD Kabupaten Merauke, LSM Pemerhati HAM Kabupaten Merauke, dan Ketua
LEMASKIM di Kimaam.
B.
FAKTA PERISTIWA LAPANGAN MASKURA
B.1
Peristiwa Lapangan Maskura
Menurut
penjelasan Sekretaris Desa Kampung Kawe, Wilhelmus Manka pembakaran kampung
Kawe Baru oleh anggota Polisi menambah kemarahan masyarakat. Apalagi
bertahun-tahun mereka hidup dalam situasi tertekan. Harga ikan yang sangat
murah. Harga barang kebutuhan sehari-hari yang dijual Opsi seperti beras,
minyak tanah, garam dll, sangat mahal. Belum lagi anggota Polisi dan TNI yang
seringkali mengancam masyarakat dengan todongan senjata kalau mereka menjual
ikan dengan harga tinggi. Lain kali lagi hasil mereka seperti kulit buaya dan
anak buaya diambil tanpa pembayaran atau juga mereka ditipu. Kondisi dan
situasi ini membuat masyarakat banyak kali tidak punya jalan keluar selain
melawan dengan cara mereka. Yang paling sering mereka lakukan adalah memotong
jaring kapal penangkap ikan. Akibatnya ketika masyarakat bertemu kapal ikan di
tengah kali, perahu mereka ditembak oleh anggota Polisi atau TNI yang memang
bertugas di atas kapal itu. Ada yang ditangkap dan kemudian dipukul dan
disiksa. Gambaran sejarah penderitaan inilah yang menjadi latar belakang
kedatangan 65 orang dari kampung Kawe, Kalilam, Sibenda, Wetau, dan Batu Merah
ke kota Kimaam. Itulah sebabnya muncul peristiwa di Lapangan Maskura Kimaam, 28
November 2001 lalu.
B.1.1
Situasi Sebelum Penembakan di Lapangan Maskura
Menurut
mama Paulina, sepeninggalnya Yacob Mawen dalam peristiwa di kali Korimen maka
Ruben yang dulunya anak buah, tampil menggantikan posisi Yacob Mawen.
Sebelumnya mereka ke Kimaam Pos, Ruben datang dan menyampaikan niatnya. Waktu
itu mama Paulina sudah berusaha mencegah agar Ruben tidak pergi ke Kimaam Pos.
Ketika masih di kampung Kawe mereka katakan bahwa senjata tidak mempan, tetapi
saat itu mama Paulina katakan bahwa tidak!! Senjata pasti bunyi. Sebelum mereka
berangkat dari Kawe ke dusun Kodar saya berpesan agar sebelum sampai di Kimaam
Pos mereka harus terlebih dahulu bertemu dengan Pastor. Apa yang dikatakan Pastor
itulah yang harus kamu ikut. Pastor katakan tidak jangan pernah membantahnya.
Kemudian mama Paulina mendoakan keselamatan mereka. Doa-doa diambil dari buku
Madah Bakti dan buku Novena.
Waktu
berangkat dari kampung Kawe ke Wanggambi ada 62 orang dan dipimpin oleh Ruben,
Lasarus dan Isak. Tidur satu malam di situ. Kemudian menuju kampung Kiworo. Di
situ tidur dua malam. Selanjutnya dengan menggunakan perahu menuju Yeobi. Tidur
satu malam. Setelah itu sampai di dusun Kodar dan tinggal selama satu minggu satu
hari.
Tanggal
12 November 2001, ada informasi bahwa ada sekelompok masyarakat dari kampung
Kawe, Kalilam, Sibendar, Wetau, Woner dan Yeobi berada di dusun Kodar untuk
melaksanakan acara adat. Tidak ada rencana penyerangan terhadap aparat
keamanan. Setelah diadakan koordinasi dengan MUSPIKA maka diputuskan untuk
mengutus Ketua LMA, Petrus Xaverius Yamaka pergi menemui mereka di dusun Kodar.
Yamaka bersedia dan rencana ke Kodar tanggal 23 November 2001.
Tanggal
19 November 2001, Kapolsek Kimaam, IPDA Pol. Umar Sulaeman berangkat ke Merauke
memenuhi panggilan dinas Kapolres Merauke.
Tanggal
21 November 2001, Komandan Rayon Militer (Danramil) 1707-09 Kapten.Inf. Setligt
melakukan perjalanan ke kampung Sabon dan Kladar dalam rangka pembinaan. Saat
itu Danramil sudah memperoleh informasi dari anak buahnya bahwa ada rencana
penyerangan Pasukan Tiga Buta ke kota Kimaam.
Tanggal
23 November 2001, Celcius Yawira, tokoh adat, menyampaikan kepada Waka Polsek
Kimaam, Untung Patudju, bahwa di dusun Kodar ada sekelompok masyarakat yang
sedang melaksanakan acara adapt.
Tim
negosiasi pertama berangkat ke dusun Kodar. Mereka terdiri dari Petrus Xaverius
Yamaka, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kimakhima, dan Primus Berans, Guru SD.
Berdua mereka kesana untuk berbicara dengan pimpinan dan anggotan Pasukan Tiga
Buta. Pembicaraan itu berkisar tentang rencana Pasukan Tiga Buta yang akan
datang ke Kimaam. Waktu itu disarankan kepada pimpinan Tiga Buta yaitu Eusebius
Mbarawa dan Lasarus Ciwa agar tidak usah ke Kimaam. Sebaiknya mereka pulang
saja. Namun ternyata mereka tidak menerima tawaran ketua LMA itu. Mereka tetap
pada pendirian: Maju ada API (mati), Mundur pun ada API (mati). Mereka
sepertinya yakin sekali bahwa senjata tidak akan meledak, dan peluru tidak akan
menembus badan mereka. Himbauan dan ajakan Yamaka dan Primus Berans tidak
diterima sama sekali. Mereka tetap bertekad menuju ke Kimaam tanggal 28
November 2001.
Menurut
Samuel Yama, ketua Adat Kampung Kawe, Yohanis Dahawia meminta Lasarus dan
Eusebius untuk mengawal Pasukan Tiga Buta ke Kimaam. Ketua Adat memaksa dan
mengancam membunuh siapa saja yang tidak mau ikut ke Kimaam dengan parang kayu.
Banyak anggota Pasukan Tiga Buta yang terpaksa ikut saja ke Kimaam.
Tanggal
25 November 2001, Komandan Kompi (Danki) Brimob mengecek persiapan personilnya
di Wanam Camp. Kapolres Merauke memerintahkan Danki Brimob untuk membantu
Polsek Kimaam. Mendapat perintah itu Danki Brimop kemudian mengontak Pos Brimob
di Wanam Camp. Isi perintah: 3 (tiga) anggota brimob dari Wanam Camp supaya malam
rabu sudah tiba di Kimaam jam 10.00 WIT. Begitu mendapat perintah ketiga
anggota Brimob tersebut langsung berangkat ke Kimaam. Setibanya di Kimaam
mereka menemui Waka Polsek Kimaam, Untung Patudju. Kepada mereka Untung meminta
untuk tetap siaga satu dan tidak tidur.
Tanggal
26 November 2001, Kapolsek Kimaam memerintahkan Wakilnya Untung Patudju untuk
segera membuat laporan perkembangan situasi secara lengkap kepada Kapolres
Merauke. Pasukan tetap dalam keadaan siaga satu untuk mengantisipasi kemungkinan
terburuk.
Ketua
LMA Kimakhima, Petrus Yamaka datang menemui Pastor Gerry Ohoiduan, MSC di
Pastoran Kimaam. Yamaka saat itu menyampaikan kepada Pastor bahwa Pasukan Tiga
Buta sedang berlatih di dusun Kodar untuk menyerang kota Kimaam. Yamaka
mengajak Pastor Gerry untuk bersamanya ke dusun Kodar mengadakan negosiasi
dengan Pasukan Tiga Buta.
Tanggal
27 November 2001, jam 11.30 WIT Tim Negoisasi kedua berangkat ke dusun Kodar.
Kali ini terdiri dari ketua LMA Petrus Yamaka, Pastor Gerry Ohoiduan, MSC,
Freddy Buer (staf Kecamatan), Johanes Agape Mahuze (Kepala Desa Ilwayab),
Primus Berans (Guru SD), dan Vinsen Waffa (ex – Purnawirawan TNI-AD)
Kira-kira
jam 15.00 WIT, Tim Negoisasi kedua tiba di dusun Kodar. Waktu Tim Negoisasi
tiba Pasukan Tiga Buta menyambut mereka dengan teriakan yang sangat keras dan
siap dengan busur dan anak panah, parang, kampak, dan tombak akan menyerang
rombongan, terutama Yamaka dan Primus Berans. Ternyata mereka memperoleh kabar
bahwa Ketua LMA Yamaka di sini bicara lain dan di sana bicara lain. Dengan
tetap berteriak-teriak rombongan disuruh pulang dan mereka tetap akan ke kota
Kimaam. Saat itu Pastor Gerry sempat mau disandera oleh Pasukan Tiga Buta. Oleh
karena situasi semakin panas, Lasarus meminta Tim untuk berjalan terus dan beristirahat
di bevak yang ada di depan. Lasarus katakana nanti setengah jam kemudian baru
ia datang lagi untuk bicara dengan Tim Negoisasi.
Kira-kira
jam 15.30 WIT, Tim Negoisasi kedua berembug dengan Pasukan Tiga Buta di bevak.
Isi pembicaraan antara lain bahwa mereka sudah selama 34 tahun tidak pernah
menerima pembangunan. Menurut Lasarus: “Kami kalau maju tetap ada api dan bila
mundur ada api. Jadi kami tetap maju dan berperang dengan TNI dan Polri.
Sedangkan masyarakat silahkan nonton”. Setelah mendengar himbauan Ketua LMA dan
Pastor Gerry, Lasarus Ciwa mengatakan mereka tetap akan masuk Kimaam besok pagi
jam 06.00 WIT. Pasukan Tiga Buta meminta Pastor Gerry agar membunyikan lonceng
gereja begitu mereka memasuki kota Kimaam. Menurut Lasarus ia bukan bawa pertunjukkan
adat tetapi tujuannya adalah mengembalikan Hak Kedaulatan, Kemerdekaan dan
tujuan lainnya seperti dikatakan Lasarus bahwa, “saya tinggal di saya punya
tanah tetapi kami dicongar seperti sapi, kuda, kerbau. Apakah saya dari langit
dan bumi turun ke Tanah. Tuhan Allah ciptakan moyang saya bersama tanahnya, di
situ juga menjadi tanah saya.” Lasarus juga katakana bahwa acara adat yang
mereka lakukan itu bukanlah sigo-sigo. Mereka mengundang semua aparat keamanan
untuk perang di Lapangan Maskura dengan jarak 5 meter.
Yang
memberi nama Pasukan Tiga Buta itu adalah Lasarus Ciwa. Menurut Eusebius
Mbarawa, salah seorang pemimpin Pasukan Tiga Buta itu bahwa TIGA BUTA itu
berarti: Buta akan Pendidikan, Buta akan Pelayanan, dan Buta akan Pemerintah.
Kira-kira
jam 17.00 WIT, di Kimaam Polsek terus berusaha untuk memperoleh informasi dari
Tim Negoisasi tetapi belum bisa di kontak.
Kira-kira
jam 19.00 WIT di kota Kimaam diadakan pertemuan yang dihadiri ketua LMA dan
unsure MUSPIKA. Hasilnya yaitu besok ketika Pasukan Tiga Buta masuk kota akan
diadakan negoisasi dengan mereka.
Kira-kira
jam 20.00 WIT, atas permintaan ketua LMA, Petrus Yamaka kepada Waka Polsek,
Untung Patudju agar semua senjata dicoba dulu. Sebab, jangan sampai besok nanti
ada yang tidak bisa berbunyi. Malam itu semua senjata dibunyikan. Mendengar
bunyi letusan senjata api yang ditembak anggota Polisi masyarakat pun lalu
mengungsi ke rumah-rumah missi dan ke rumah saudara, ke kampung Kiworo Kimaam
dan Mambun diungsikan ke kampung Woner dan Kiworo.
Kira-kira
jam 23.00 WIT, Kapolsek Kimaam, IPDA Umar Sulaeman memantau perkembangan
situasi di kota Kimaam lewat radio SSB sampai jam 01.00 WIT dini hari. Saat itu
Kapolsek perintahkan agar tetap tongkatkan kewaspadaan.
Kira-kira
24.00 WIT, Sekretari Kecamatan Kimaan, Philipus Tokoro, melaporkan situasi
malam itu kepada Wakil Bupati, dr.Benyamin Simatupang, Mph. malam itu Wakil
Bupati katakan agar besok pagi tetap menjaga situasi tetap baik. Masyarakat
kalu boleh diarahkan pula dengan baik supaya mereka jangan terlalu emosi.
B.1.2
Kronologi Kejadian
Tanggal
23 November 2001 jm 06.000 WIT Pasukan Tiga Buta memakai pakaian cawat, koteka
dan perhiasan lain di badan sambil memegang busur dan anak panah, parang adat
(terbuat dari kayu amo), dan parang besi, tombak memasuki kota Kimaam.
Berjumlah 65 orang mereka datang lewat
jalan Ndawi, dari arah belakang SD YPPK St.Don Bosco berbaris dua bersaf
memasuki Lapangan Maskura. Mereka berasal dari kampung Kalilam, Wetau, Sibenda,
Kawe, dan Woner. Ketika itu lonceng Gereja dibunyikan oleh Pastor Gerry
Ohoiduan, MSC sebagaimana permintaan mereka waktu negoisasi di dusun Kodar.
Sebelum
masuk ke dalam Lapangan Maskura, Pasukan Tiga Buta sekitar 3 menit berhenti di
jalan aspal. Namun beberapa saat kemudian mereka mulai berteriak-teriak dan
menari sambil mempertunjukkan pantat mereka menuju ke tengah Lapangan Maskura.
Beberapa anggota Pasukan Tiga Buta mengatakan kepada aparat keamanan bahwa,
“Mengapa kamu diam-diam saja? Kamu punya senjata tidak akan bunyi’
Sekretaris
Kecamatan Kimaam, Philipus Tokoro, Ketua LMA, Petrus Xaverius Yamaka, dan
Frederikus Buer, staf kecamatan sedang bersiap-siap untuk menyambut Pasukan
Tiga Buta dengan maksud dapat melakukan negoisasi lagi. Sementara seorang
anggota Brimob, anggota Polisi Usman, Tri, Andi, anggota TNI Joko, Anggota
Polisi Poniman, seorang anggota bromob, anggota TNI Hanafi dan anggota Polisi
Mansoben berdiri paling akhir. Mereka berdiri (kemudian tiarap) di depan kios
Bapak Rusli sampai batas pagar Gereja GPI di Jalan Padat Karya. Waka Polsek,
Untung Patudju berjalan mondar-mandir sambil tetap memberi komando.
Kemudian
setelah mengenakan jubah, Pastor Gerry, MSC, Pastor Frans Mandagi, MSC, dan
Suster Fransesco, PBHK menuju ke Lapangan Maskura tetapi melewati kantor Camat
yang terketak di Jalan Padat karya. Sementara itu di kantor kecamatan
Frederikus Buer, staf kecamatan memberikan himbauan lewat pengeras suara kepada
Pasukan Tiga Buta agar tidak melewati batas yang sudah ditentukan yaitu tiang
bendera. Saat itu Frederikus berteriak,” Lasarus maju!!! Batas cukup di tiang
bendera”. Teriakan Frederikus itu juga didengar Pastor Frans yang sedang
berjalan menuju Lapangan Maskura. Saat itu juga diminta agar Lasarus minta
maaf. Dan dalam waktu yang tidak terlalu lama segera merubah pikiran untuk
menyelamatkan anak buahnya.
Sementara
itu Sertu Inf. Joko berusaha memanggil Lasarus untuk segera ke depan tetapi ia
tidak maju. Sertu Joko pada saat itu berteriak memanggil Lasarus, “ Lasarus
kalau bisa kalian (Pasukan Tiga Buta) tidak usah maju. Cukup Lasarus saja yang
maju. Apa maumu?”. Permintaan yang sama pula disampaikan ketua LMA, Yamaka.
Lewat pengeras suara Yamaka minta agar Pasukan Tiga Buta tidak melewati batas
yang telah ditentukan oleh aparat keamanan yaitu tiang bendera dan minta agar semuanya
duduk di tanah. (menurut Samuel Yama, pelaku, bahwa Pasukan Tiga Buta belum
melewati batas tiang bendera. Sedangkan menurut anggota Polisi Andi, bahwa pada
tembakan peringatan yang ketiga Pasukan Tiga Buta telah melewati batasan tiang
bendera.) kepada Eusebius dan Lasarus, Yamaka meminta untuk maju bertemu
Sekretaris Kecamatan dan Pastor. Himbauan pertama Pasukan Tiga Buta tetap maju
sambil menari. Himbauan kedua tetap saja tidak ada tanda-tanda untuk mereka
duduk. Sesuai dengan rapat semalam bahwa apabila setelah dihimbau Pasukan Tiga
Buta tidak diindahkan, maka yang tertua yaitu, Waka Polsek Untung Patudju akan
mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak: tiga kali. Kalau setelah tembakan
peringatan tiga kali Pasukan Tiga Buta tetap masih maju maka tembakan dapat
diarahkan ke bawah dengan maksud untuk melumpuhkan.
Akan
tetapi Pasukan Tiga Buta telah memasuki Lapangan Maskura sambil
berteriak-teriak,” Ha….Ha…Ha…Iya. Perang….”Maka, Pastor Frans Mandagi,MSC,
Pastor Gerry, MSC dan Philipus Tokoro, S.Sos (Sekcam Kimaam) menuju ke Lapangan
Maskura. Baru saja mereka berjalan beberapa langkah sudah terdengar tembakan
peringatan pertama. Setelah mereka berjalan
10 meter kearah Lapangan Maskura, sudah terdengar tembakan kedua dan
diiringi dengan tembakan beruntun ketika Pasukan Tiga Buta berada 3 meter 40 cm
jauh dari batas tiang bendera yang ditentukan. Pada saat itu jatuh korban di
tengan Lapangan Maskura Irenius Yangema, Samuel Pago, dan Ruben Munbera yang
tergeletak dekat tiang gawang. Sedangkan Yohanis Racu diketemukan di bawah
pohon mangga di belakang rumah Honoratus Ambakoo. Yohanis Racu dan Ruben Munbera tewas saat itu juga. Yohanis
tertembak pada dada sebelah kiri sedangkan Ruben tertembak pada bagian dada
sebelah kiri. Ireneus kena tembak di selangkang sebelah kanan dan Samuel kena
pada lutut sebelah kiri. Sementara itu Ladislaus Pangamuya (asal Batu Merah),
David Yaba (asal Kampung Kawe), dan Isak Mubu (asal Kampung Kawe) mengalami
luka ringan akibat terserempet peluru. Menurut Samuel pada saat ia terkena
tembakan dan kemudian terjatuh anggota Koramil Joko datang menghampirinya dan
menendang badannya sambil menembak kearah samping kiri-kanan kepalanya. Melihat
itu Pastor Gerry, MSC dan Pastor Frans Mandagi, MSC serta Philipus Tokoro
berlari masuk kedalam Lapangan Maskura menuju ke Pasukan Tiga Buta. Philipus
Tokoro sambil mengangkat kedua tangannya berteriak, “Stop…stop.” Namun aparat
tidak menghiraukannya lagi. Aparat keamanan terus mengejar Pasukan Tiga Buta
sampai di kampung Mambum dan dusun Pulewangku. Sebagian anggota Pasukan Tiga
Buta lari kearah Kimaam Kampung.
Pastor
Frans Mandagi, MSC dalam perjalanan ke Lapangan Maskura, sempat meminta kepada
salah satu anggota Polisi yang sedang bersiap-siap itu kalau sampai tidak bisa
mengatasi Pasukan Tiga Buta, dapat menembak pada kaki untuk melumpuhkan.
Di
dusun Kodar anggota Polisi mendapat cukup banyak anak panah dan busur, tombak,
parang adat (dari kayu), parang (besi), dan kampak, sebagian yang lain lari
kearah kampung Kimaam Lama juga dikejar aparat keamanan.
Aparat
keamanan yang bertugas saat itu berjumlah 15 orang. Perinciannya: Bripda John
Snell dan kedua orang temannya (Brimob), 3 orang anggota TNI yakni: Sertu Joko
Haryono, Serda Hanafi, dan Serda Niko Yadohamang (Koramil Kimaam); dan 9 orang
anggota Polisi, yakni: Rahman, Try, Mardjono, Usman, Ardy, Mansoben, Poniman,
Untung Patudju, (dari Polsek Kimaam).
Senjata
yang dipergunakan anggota TNI-AD Koramil Kimaam saat kejadian sebagai berikut:
Serda Hanafi / NRP.587558 menggunakan senjata jenis AK 47 dengan persediaan
peluru 100 butir, yang tersisa 72 butir; Sertu Joko Haryono / NRP.593801
menggunakan senjata M 16 index A-1 dengan persediaan peluru 100 butir, tersisa
93 butir; Sertu Nicolasmy / NRP. 584706 menggunakan M 16 index A-1 tidak
mengeluarkan tembakan. Sertu Nicolasmy dan Kopral Hajarudin tidak bergabung
dengan anggota lainnya. Mereka berdua diminta Sertu Joko Haryono untuk tetap
berjaga di Pos Koramil.
Kesaksian
Ketua LEMASKIM, Petrus Xaverius Yamaka
“Bahwa
Pasukan Tiga Buta sampai di Kecamatan Kimaam jam 06.00 WIT dengan pakaian adat
membawa panah. Ketika Pasukan Tiga Buta masuk Kimaam mereka tidak membuat
apa-apa, hanya menari-nari saja, pada saat itu saya berada di kamar radio untuk
bicara lewat Toa. Himbauan saya yaitu agar saudara-saudara Pasukan Tiga Buta
kalau bisa sampai sebatas tiang bendera, tidak boleh lewat dan saya minta anak
buahnya untuk duduk di tanah sedangkan 2 orang komandan (Lasarus Ciwa dan
Eusebius) saya minta maju untuk bertemu sama Pak Sekcam dan Pastor. Dari
perwakilan anggota tidak ada karena anggota Polri dan TNI semua sudah pegang
senjata siap di jalan sekitar lapangan (berhadapan dengan Pasukan Tiga Buta).
Pak Danramil sedang ke Sabon jadi pada saat itu aparat yang ada anak-anak muda
semua. Saat saya pertama kali menghimbau lewat Toa Pasukan Tiga Buta maju
sambil goyang (menari), kedua kali saya menghimbau lagi tetapi saya lihat dari
kaca kamar masih biasa, waktu itu tembakan peringatan sudah bunyi. Saya
cepat-cepat keluar ternyata sudah terlambat. Belum ada 2 menit dari tembakan
peringatan, tembakan beruntun sudah berbunyi, dan belum ada dialog dengan
Pasukan Tiga Buta. Saya kearah Pak Wakil Kapolsek Sdr.Untung Patudju untuk
minta dengan hormat supaya menghentikan tembakan-tembakan tetapi aparat tidak
menghiraukan. Pada saat itu aparat sudah lompat parit masuk Lapangan Maskura
untuk mengejar. Yang saya lihat pada saat itu manusia mulai berjatuhan, 3 orang
jatuh di lapangan sedangkan masyarakat Kimaam menonton di pinggir lapangan
bagaikan menonton atraksi di pentas pertunjukan. Aparat masih mengejar walaupun
sudah ada korban yang jatuh sampai di kali sebelah. Bahwa penembakan terjadi
dalam waktu yang singkat sekali”.
Situasi
Sesudah Penembakan di Lapangan Maskura
Tanggal
29 November 2001, kedua korban luka serius, Ireneus dan Samuel, dievakuasi ke
Merauke menggunakan pesawat Helicopter TNI-AD yang ditumpangi Wakil Bupati
Merauke, dr.Benyamin Simatupang, MPh, dan rombongan guna mendapat perawatan di
RSUD Merauke. Wakil Bupati Kabupaten Merauke, dr.Benyamin Simatupang,MPh; Kapolres
Merauke, Ajun Komisaris Besar Polisi Drs. Yohanes Agus Mulyono sempat
mengunjungi Kimaam. Rombongan Wakil Bupati sempat juga ke dusun Kodar.
Jam
20.45 WIT berita tentang insiden Kimaam disiarkan RCTI bahwa sekitar 150
anggota TPN/OPM menyerang Polsek Kimaam.
Tanggal
1 Desember 2001, Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke
(SKP-KAM), Pusat Advokasi Hak Asasi Manusia (PAHAM) cabang Merauke, Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) cabang Jayapura Pos Merauke, Yayasan Telaga Kasih (YTK),
Yayasan Suara Kalvari (YASUKA) cabang Merauke, ELSHAM Pos Kontak Merauke, DPD
Wanita Katolik Republik Indonesia Keuskupan Agung Merauke (WKRI-KAM),
DPC-Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Fransiskus
Xaverius Cabang Merauke, DPC-Partai Demokrasi Kasih Bangsa (DPC-PDKB) Kabupaten
Merauke, DPC Partai Katolik Demokrat (DPC-PKD), Lembaga Masyarakat Adat Kimaam
(LEMASKIM), dan anggota DPRD Kabupaten Merauke perwakilan Kecamatan Kimaam yang
tergabung dalam Forum Merauke untuk Demokrasi (FORMED) mengeluarkan 8 butir
pernyataan sikap mengenai insiden Kimaam, 28 November 2001. Pernyataan sikap
tersebut disampaikan kepada Bupati Kabupaten Merauke, Kapolres Merauke, Uskup
Agung Merauke, DPRD Kabupaten Merauke, Dandim 1707 Merauke.
Tanggal
04 Desember 2001
P.
Jus Felix Mewengkang, MSC (Ketua SKP-KAM), Paskalis Letsoin, SH (LBH Pos
Merauke), Agustina Apay (Ketua DPD-WKRI), Harry Woersok (Sekretaris DPC-PDKB
Kab.Merauke), Drs. Yohanes Kunewara (anggota DPRD Kab.Merauke) menemui Bupati
Kabupaten Merauke guna menyerahkan pernyataan sikap FORMED. Drs. Yohanes Gluba
Gebze pada kesempatan itu menyambut baik pernyataan sikap tersebut dan
mendukung upaya pembentukan Tim Independen Pencari Fakta kasus Kimaam itu,
hanya beliau mengusulkan agar format pencarian fakta insiden di Kimaam tidak
menitik beratkan pada pembelaan terhadap korban. Sebab, kalau format pencarian
fakta itu membela masyarakat, tidak akan menguntungkan dalam proses pembinaan
terhadap mereka.
Tanggal
05 Desember 2001
Menanggapi
pernyataan sikap yang dikeluarkan FORMED, maka Kapolres Merauke, Drs. Yohanes
Agus Mulyono mengirim surat klarifikasi No.B/01/XII/2001/Res Mrke yang
ditujukan kepada FORMED.6 butir pernyataan Kapolres lebih menekankan pernyataan
sikap FORMED pada point 1 dan 8. Isinya antara lain:
Sebelum
kejadian telah diberikan himbauan oleh Pastor, Ketua LMA, namun ditolak bahkan
kelompok tersebut akan menyandera Pastor.
Bahwa
pihak Polri bersama unsur Pemerintah Setempat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat
telah berusaha melakukan dialog / negoisasi tetapi kelompok masyarakat tersebut
tidak menerima tawaran tersebut.
Bahwa
tindakan tegas yang diambil pihak aparat keamanan itu setelah diberikan
tembakan peringatan sebanyak 3 kali dan himbauan agar tidak maju, tetapi
himbauan dan tembakan peringatan tersebut tidak dihiraukan.
Bahwa
kelompok Tiga Buta itu diduga kuat sebagai pelaku pembakaran KM Jala Perkasa.
FORMED
menulis surat No.02/Formed/XI/2001 kepada DPRD Kabupaten Merauke. Isi surat
tersebut anatara lain mendesak DPRD Kabupaten Merauke segera memanggil
pejabat-pejabat terkait insiden Lapangan Maskura, Kecamatan Kimaam. Selain itu
FORMD juga meminta DPRD Kab.Merauke agar segera membentuk Tim Pencari Fakta
insiden Lapangan Maskura tersebut.
Tanggal
16 Desember 2001
Lembaga
Masyarakat Adat Kimaam (LEMASKIM) mengundang Bupati Kabupaten Merauke, Kapolres
Merauke, MUSPIDA dan FORMED dalam suatu pertemuan di Hotel Nirmala, Jalan Raya
Mandala. Dalam pertemuan itu Drs. Yohanes Gluba Gebze mengakui bahwa peristiwa
yang terjadi di Pantai Barat itu merupakan akumulasi permasalahan yang selama
ini tidak diperhatikan. Permasalahan tersebut antara lain karena pendidikan
yang kurang berhasil, kegagalan dalam pembangunan ekonomi, pendekatan
pemerintah yang kurang tepat, dan pembangunan rohani yang kurang menyentuh.
Sementara
itu dalam pertemuan itu juga, P. Jus Felix Mewengkang, MSC atas nama FORMED
mengklarifikasi isi surat Kapolres Merauke No.B/01/X11/2001 Mrke tertanggal 5
Januari 2001 yang ditujukan kepada seluruh anggota FORMED. Isi klarifikasinya
sebagai berikut:
· Bahwa apa yang dilakukan Pastor Gerry
dan Ketua Lemaskim, P.X. Yamaka adalah murni misi kemanusiaan sesuai dengan
panggilan profesi mereka masing-masing. Kalau negoisasi yang dilakukan oleh
Pastor dan Ketua LEMASKIM dianggap pihak Kepolisian sebagai bukti telah
diadakan negoisasi dengan kelompok Tiga Buta, maka anggapan tersebut tidak
dapat digunakan sebagai alasan pembenaran terhadap tindakan aparat. Sebab,
Pastor dan ketua LEMASKIM bukan aparat keamanan. Kehadiran mereka dalam
negoisasi tersebut semata-mata mencegah terjadinya konflik terbuka dan
berdarah, lebih-lebih karena panggilan nurani mereka.
· Aspirasi “Merdeka” yang disampaikan
kelompok Tiga Buta jangan dipandang sebagai keinginan mereka memisahkan diri
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kemerdekaan yang dimaksudkan
oleh mereka adalah kebebasan dari penindasan serta perampasan terhadap hak-hak
dasar / ulayat yang selama ini hampir bahkan dapat dikatakan tidak lagi
mendapat perlindungan dari pemerintah atau siapa saja yang dapat menjaminnya.
Jadi pernyataan bahwa kelompok itu TPN/OPM terlalu dini.
· Dalam tarian masyarakat Kimaam,
lebih-lebih di Pantai Barat ada bagian-bagian tertentu dimana mereka yang
menari mempertontonkan bagian pantat kepada orang atau tamu yang datang
mengunjungi mereka. Suatu ketika saya pernah dijemput dengan tarian dimana
penarinya mempertontonkan “pantat” kepada saya. Bagi saya tarian itu adalah
cara dimana mereka mengekspresikan kegembiraan mereka, penghormatan kepada
seseorang. Oleh karena itu, baik juga kalau aparat Polisi / TNI memahami secara
baik simbol-simbol dari kebudayaan setempat dimana mereka bertugas.
Dari
ketiga peristiwa yang terjadi di wilayah Pantai Barat dan kota Kimaam dapat
dilihat sejumlah hal yang menjadi penting untuk diperhatikan agar setiap
peristiwa tersebut dapat dilihat dengan lebih kritis dapat disebutkan disini beberapa
hal sebagai berikut:
Sejumlah
Catatan Penting
· Tindakan Aparat Terhadap Masyarakat
1.
Mengambil Hasil Masyarakat Tanpa Bayar
Tahun
1997 anggota Polisi Imam Slamet dari Polsek Kimaam membawa kulit buaya
masyarakat Kawe sebanyak 236 lembar tanpa bayar.
Tanggal
9 Oktober 1998, anggota TNI-AD Joko dan Latip dari Koramil Kimaam, membawa
kulit buaya sebanyak 25 lembar dan 48 anak buaya yang hingga kini belum
membayar sepeser pun kepada masyarakat.
2.
Tindakan Represif
Penentuan
harga di bawah todongan senjata. Membuang tembakan dengan maksud menakut-nakuti
agar masyarakat tidak boleh mendekati kapal yang menebar jaring di muara atau
kali.
3.
Melontarkan Kata-kata yang Menyudutkan Kesukuan dan Martabat
Contohnya
anggota Polisi Mardjono: “ Papua terlalu hidup miskin, hidup menderita, bangsa
terkutuk, Papua busuk; kamu kira orang Jawa tidak tahu kupas kepala manusia,
orang Jawa bisa kupas kepala”. Bukankah dengan ancaman senjata, kata-kata yang
sangat rasialis, dan ketidakjelasan proses hukum memberikan pelajaran yang
sangat buruk kepada masyarakat tentang penghargaan terhadap martabat manusia?.
4.
Pembakaran Rumah Penduduk dan Bevak.
Pasca
kejadian KM Kiman 15 dan Jala Perkasa aparat melakukan pembakaran bevak-bevak
sepanjang kali Korimen (5 lokasi) dan Kontuar. Rumah-rumah penduduk kampung
Kawe sebanyak 64 buah dibakar habis beserta harta bendanya. Demikian pula
rumah-rumah di desa Sibenda dan Wetau. Situasi tersebut membawa ketakutan bagi
masyarakat serta menjadikan penduduk dalam kondisi yang sulit. Mereka
kehilangan: terkena penyakit frambosia, TBC, lepra dan malaria. Apakah dengan
kondisi seperti itu merupakan salah satu bentuk proses pemusnahan masyarakat
kampung Kawe secara sistematis?
5.
Penembakan Di Lapangan Maskura Kimaam
Ketika
sekelompok masyarakat mengungkapkan aspirasi bahkan berhadapan langsung dengan
aparat di pusat kota Kecamatan Kimaam, terjadi penembakan terhadap masyarakat
yang mengakibatkan korban mati 2 orang, korban luka berat 2 orang, luka ringan
5 orang. Apakah tidak ada cara lain yang lebih manusiawi untuk menyelesaikan
masalah ini?.
6.Kehadiran
anggota aparat dari beberapa kesatuan diatas kapal membawa kebingungan pihak
masyarakat. Sebagian masyarakat mempertanyakan tugas dari masing-masing
kesatuan. Siapakah yang mempunyai wewenang dalam pengamanan pantai? Dalam
peristiwa di kali Korimen dan kali Kontuar serta Lapangan Maskura sanagt jelas
sekali peranan yang dimainkan oleh anggota Koramil Kimaam, Brimop, Pol-AirUd,
Polsek Kimaam. Bahkan ada aparat keamanan yang berasal dari Kendari dan
Surabaya. Mengapa mereka berada disana?
· Tindakan Sebagian Masyarakat
Pengambilan
Barang Opsi Simanjuntak
Dibawa
pimpinan Yakob Mawen sekelompok masyarakat mengambil barang terhadap seorang
pedagang di bevak kali Korimen
Pembunuhan
awak kapal KM Kiman 15 sebanyak 12 orang di muara kali Korimen pada tanggal 23
Juli 2001 saat menebar jaring. Hingga sekarang ini keberadaan jenasah tersebut
belum diketahui. Sedangkan kapal dibawa oleh Yakob Mawen hingga kepala kali
Korimen. Barang-barang diatas kapal diambil: radio kontak, bama.
Pembunuhan
awak kapal KM Jala Perkasa. Korban mati kurang lebih 19 orang dan seorang
anggota Pol-Airud Merauke atas nama Bharada Asep Firkah Fansuri. Korban hidup 1
orang yakni Sofyan Hadi. Kapal dibakar dengan kerugian 1,5 milyar. Posisi kapal
berada di kali Kontuar cabang tiga Candamar dekat kampung Wantarma.
C.
Deskripsi Advokasi Litigasi
Tanggal
: 07 April 2006
v Berkas perkara Lapangan Maskura Kimaam di
Limpahkan dari Kejaksaan Negeri ke Pengadilan
Negeri Merauke . (Info dari Ibu Betsi Imkota,SH).
Pada
tanggal 21 April 2006
v Info yang di dengar oleh staf SKP
di kantor Polisi ; bahwa Berkas kasus lapangan Maskura dimasukkan kepada kami (kantor Polisi) pada tangal
sehari sebelumya baru mau
disidangkan itu kan tidak mungkin.
Sidang
Pada tanggal 04 Mei 2006
v Sidang di Pengadilan Negeri Merauke
v Sidang di pimpin oleh 3 orang
Hakim yang menjadi Hakim Ketua adalah Bapak F.X. Supriyadi ,SH di
damping hakim anggota I Bapak ……,SH dan
Hakim Anggota II Bapak Wempi,D.J SH.
v Sidang dibuka dengan agenda pembacaan Dakwaan
(Pasal yang didakwakan kepada para pelaku) sekaligus pembacaan identitas
para Pelaku oleh JPU.
v Hakim menanyakan kepada para dakwa apakah
akan didampingi oleh Pengacara atau
tidak ? Dijawab oleh para terdakwa bahwa didamping oleh Pengacara . Karenapada
saat persidangan ini tidak didampingi
oleh pengacara maka siding di tunda untuk para Tersangka menghadirkan Pengcara (Penasehat Hukum) Mereka .
v Sidang ditunda samapai pada tanggal 11 Meri
2006.
Sidang
Pada tanggal 11 Mei 2006
v Sidang dipimpin oleh tiga orang Hakim. Seorang Hakim
Ketua atas nama Bapak F. X Supriyadi SH dan dua
(2) orang Hakim anggota atas nama Bapak ......dan Bapak
Wempi.D.J. SH.
v Terdakwa
terdiri dari 8 (delapan) orang
hadir semua dalam persidangan. Terdakwa
terdiri dari Anggota Polisi lima (5) orang dan Anggota Brimop tiga (3)
orang.
v Pada
kesempatan itu hadir di persidangan
Penasehat Hukum (PH) Terdakwa
terdiri dari 3 orang. Yang hadir pada persidangan hari tanggal 11 Mei 2006 hanya 2
(dua) orang pengacara .
Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU). Dakwaan yang diajukan oleh
Jakasa Penuntut Umum (JPU) yang mewakili
terdakwa yakni Dakwaan
Primer Menghilangkan Jiwa Orang Lain.
Pasal yang di kenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pasal tambahan atau primer yang diajukan yakni Penganiayaan yang menimbulkan luka-luka dan
mengakibatkan hilangnya yawa Orang Lain. Pasal yang dikenakan Pasal 351 Jo Pasal 55 ayat 1 dan pasal
kekerasan kepada orang yang menyebabkan orang luka-luka dan
mengakibakan mati bagi orang lain atau Pasal yang dikenakan 170 KUHP.
Dengan
alasan para pendemo sudah /telah
melewati batas garis yang telah ditentukan oleh pihak polisi.
Pasal
Primer : Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1
KUHP dan Pasal 170 KUHP
Bunyi
Pasal 338 : Barang siapa dengan
sengaja merampas nyawa orang lain,
diancam karena pembunuhan dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun .
Bunyi Pasal 55 Ayat (1) :
Dipidana sebagai pembuat delik :
1. Mereka yang melakukan , yang
menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Perbuatan ;
Pasal
Tambahan : Pasal 351 Jo Pasal 55 ayat 1.
Bunyi
Pasal 351:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka
berat ,yang bersalah diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati ,diancam
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan
kejahatan ini tidak dipidana.
Bunyi Pasal 55 Ayat (1) :
Dipidana sebagai pembuat delik :
1. Mereka yang melakukan , yang
menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Perbuatan ;
Bunyi
Pasal 170 :
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan
kekerasan terhadap orang atau barang diancama dengan pidana penjara palian
lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam :
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan
yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun jika kekerasan
mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun jika kekerasan mengakibatkan maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan
v Koreksi terhadap dakwaan JPU mengenai identitas para pelaku
oleh Hakim karena ada yang dinilai
identitasnya tidak sesuai dengan kolom
identitas. Misalnya tempat tanggal lahir
di tulis alamat asrama polisi distri
kimaam.
v PH akan menyampaikan Eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU) pada sidang yang akan datang
v Sidang ditunda untuk menyampaikan Eksepsi atau Keberatan oleh PH Terdakwa pada persidangan tanggal 18 Mei 2006.
Sidang Pengadilan
Tanggal 18 Mei 2006
Persidangan di pengadilan pada tanggal
hari ini tanggal 18 Mei 2006
di pimpin oleh hakim yang sama
pada sidang hari sebelumnya.
¨ Agenda persidangan adalah pembacaan Eksepsi atau Keberatan dari
Penasehat Hukum (PH) Terdakwa.
¨ Dalam persidangan terdakwa
yang berjumlah 8 orang hadir semua.
¨ Setelah pembagian berkas eksepsi dari PH
kepada Hakim dan Jaksa. PH membacakan
keberataan terhadap dakwaan yang
diajukan oleh JPU.
¨ Keberatan PH Terdakwa yang diajukan yakni :
- Pasal 143
ayat 3 KUHAP absur libel
Bunyi
Pasal 143 ayat (2)
(2) Penuntut umum surat dakwaan yang
diberi tanggal ditandatangani serta berisi :
a. nama lengkapa ,tempat lahir , umur atau
tanggal lahir, jenis kelamin , kebangsaan temapt tinggal ,agama dan pekerjaan
tersangka;
b. uraian secara cermat ,jelas dan lengkap dengan meneyebutkan waktu dan tempat
tindak pidana itu dilakukan.
(3) Surat dakwaan
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) huruf b batal demi hukum.
- Pasal 156 ayat 1 KUHAP
Bunyinya
: Dalam hal terdakwa atau penasehat
hukum mengajukan keberatan bahwa
pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak diterima atau
surat dakwaan harus dibatalkan , maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut hukum untuk menyatakan pendapatnya , hakim memepertimbangankan
keberatan tersebut untuk selanjutnya
mengambil keputusan.
Karena
kerjadiana pemenbakan di lapangan Maskura Kimaam terjadi pada tahun 2001. Pada
saat itu belum dikeluarkannya UU No. 2
tahun 2002 tentang kepolisian sebab itu
Polisi dan TNI masih bergabung . Oleh
karena itu kejadian ini harus disidik oleh POM
, dan seharusnya disidangkan di pengadilan Militer XIII di Jayapura.
- Pasal 338 jo pasal 55 ayat 1
Tidak
dirinci dengan cermat oleh JPU bahwa
masing-masing terdakwa melakukan apa
yang mengakibatkan korban meninggal atau luka-luka. Hanya diterangkan bahwa masyarakat masuk ke
lapangan dan ketika kondisi sudah tidak terkendali maka
masing-masing tersangka melakukan
penembakan dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa
I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII.
Juga
tidak diteragkan dengan jelas pada visum
Bidan Fransesko Somar di puskesmas Kimaam
yang menerangkan bahwa masing-masing terdakwa melakukan apa yang
menyebabkan 2 orang korban meninggal
dan 5 orang luka-luka.
- Pasal 351 KUHP
Tidak
dirinci dengan cermat masing-masing
terdakwa melakukan penganiayaan
yang bagaimana sehingga menyebabkan korban dua meniggal dan korban luka-luka
Juga
tidak dirinci dengan jelas oleh Bidan
Fransesko Somar yang menagani visum
di puskesmas Kimaam . Bahwa dalam
visum apa yang dilakukan terdakwa sehingga menyebabkan 2
orang korban dan 5 orang luka-luka.
Hanya diterangkan bahwa pasukan tiga buta masuk ke lapangan Maskura
dan ketika keadaan waktu itu tidak terkendali maka masing-masing Terdakwa I,II,III,IV, V, VI,VII, VIII
mengeluarkan tembakan sebanyak
sekian-sekian .... tidak terperinci apa yang menyebabkan dua orang korban atas nama meninggal.
Dakwaannya
absur libel
- Pasal 170 KUHP
Tidak
dirinci dengan cermat masing-masing
terdakwa melakukan kekerasan apa
dan yang bagaimana sehingga menyebabkan korban dua meninggal dan korban luka-luka
Juga
tidak dirinci dengan jelas oleh
Bidan Fransesko Somar dalam visum bahwa apa yang
dilakukan terdakwa yang menagani di
puskesmas Kimaam. Hanya
diterangkan bahwa pasukan tiga buta
masuk ke lapangan Maskura dan ketika keadaan
waktu itu tidak terkendali maka
masing-masing Terdakwa I,II,III,IV, V,
VI,VII, VIII mengeluarkan tembakan
sebanyak sekian-sekian .... tidak terperinci dengan jelas apa yang
menyebabkan dua orang korban atas
nama ........... meninggal.
Dakwaannya
absur libel
- Kekuatan Visum yang dikeluarkan oleh
Bidan Fransesko Somar tidak lengkap ,karena kurang di dukung dengan
keterangan ahli atau dokter . Juga surat
keterangan itu bukan keterangan
asli dari Bidan Fransesko
Somar.
¨ Untuk mendengarkan Jawaban dari
JPU sidang di tunda hingga pada
hari Rabu tanggal 24 Mei 2006.
Sidang Pengadilan
Merauke Kasus Lapangan Maskura Kimaam
24 Mei 2006
§ Sidang di pimpin oleh tiga orang hakim. Hakim
ketua F.X. Supriyadi,SH sebagai hakim ketua,
sebagai hakim anggota I .........
dan Bapak Wempi. D.J, SH sebagai hakim
anggota II.
§ Hadir pada persidangan 7 orang terdakwa sedangkan seorang lagi tidak hadir dalam
persidangan yakni John Sneel
§ Agenda persidangan membacaan jawaban oleh JPU
atas eksepsi yang diajukan oleh
PH 8 orang terdakwa.
§ Jawaban JPU atas eksepsi antara lain :
§ PH terdakwa tetap mempertahankan eksepsinya
dan JPU juga pada pendiriannya yakni tetap pada jawabannya.
§ Persidangan ditunda pada hari kamis tanggal
01 Juni 2006 agenda persidangan putusan sela dari Hakim mengenai apakah eksepsi PH terdakwa diterima atau
tidak? Kalau diterima
maka sidang berakhir kalau tidak diterima maka sidang akan dilajutkan
pada meminta keterangan saksi.
Sidang
Pengadilan Pada tanggal 01 Juni 2006
Sidang
di pimpin oleh tiga orang hakim. Hakim ketua F.X. Supriyadi,SH, sebagai anggota
I atas nama Saiful Anam,SH dan Hakim Wempi. D.J, SH sebagai hakim
anggota II .
Persidangan
pada hari ini para terdakwanya lengkap. Para terdakwa 8 orang yakni 5 orang anggota Polisi dan 3 orang anggota
Brimob hadir dalam persidangan .
Pembacaan
Putusan hakim oleh Hakim Anggota I .
Amar
putusan yang dijatuhkan oleh Hakim yakni
:
- Menolak Eksepsi yang
diajukan oleh Penasehat Hukum Para terdakwa
- Memerintahkan kepada
Jaksa Penuntut Umum , untuk menghadirkan para Saksi di persidangan selanjutnya. Persidangan selanjutnya.
- Biaya perkara ditanggung
oleh Negara. Biaya perkara nihil.
Hakim
menolak eksepsi PH terdakwa, maka
sidang terus dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi pada
persidangan selanjtunya.
Sidang
ditunda pada tanggal 27 Juni 2006. Alasan Hakim ketua bahwa ia harus
mengunjungi keluarga di Jawa.
Sidang
Kasus Kimaam lanjutan
Tanggal 27 Juni 2006
Sidang
ditunda sampai minggu depan hari selasa tanggal 4 Juli 2006, di karena saksi yang hadir satu orang yang tiganya tidak dapat hadir pada
persidangan tersebut. Saksi tersebut antara lain :
a. Bapak Petrus Yamaka (datang di persidangan )
b. Pastor Gery Ohoiduan, MSC tidak datang
karena berada di Luar Negeri
c. Pastor Frans Mandagi, MSC tidak datang dipersidangan karena ia telah
berpindah tempat tugas dari Keuskupan Agung Merauke ke Keuskupan Manado
d. Polisi Triswandi tidak hadir
e. Para terdakwa hanya dua orang yang
datang ke Persidangan.
Tanggal 04 Juli 2006
Pada
tanggal 04 Juli pun sidang di tunda karena saksi yang dihadirkan oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) tidak lengkap yang datang di persidangan di Pengadilan.
Saksi yang datang dipersidangan 1 orang
dan saksi yang tidak datang dipersidangan 3 orang .
a. Bapak Petrus Yamaka hadir
b. Pastor Gery Ohoiduan, MSC tidak datang
karena masih cuti berada di Luar Negeri
c. Pastor Frans mandagi, MSC tidak datang karena telah berpindah tempat
tugas dari keuskupan Agung Merauke ke keuskupan
Manado.
d. Polisi Triswandi tidak hadir
e. Para terdakwa hanya dua yang datang ke Persidangan.
Tanggal
11 Juli 2006
Sidang
dipimpin oleh 3 orang majelis Hakim antara lain Majelis Ketua Bapak F.X.
Supriadi, SH . Dua orang hakim anggota Bapak Saiful Anam, SH dan Bapak Wempy
W.D.J ,SH. Pada persidangan kali ini
mendengarkan keterangan saksi. Empat orang yang dijadikan saksi dalam
persidangan ini hanya dua orang yang hadir sedangkan dua orang lainnya tidak
dapat hadir karena yang satunya berada diluar negeri dan satunya telah
berpindah tempat tugas dari Keuskupan Agung Merauke ke Keuskupan Manado.
Pada
persidangan kali ini mendengarkan Saksi :
Anggota
Polisi Polres Merauke
Nama : Tri Kuswandi
Umur : 39 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Anggota Polisi Polres Merauke
Alamat : Asrama Polres Meruake
Sebelum
meberikan keterangan saksi di sumpah menurut agamanya.
Kesaksian yang diberikan :
Keterangannya antara lain :
Bapak
Petrus Yamaka Ketua Lembaga Masyarakat
Adat Khima-Gima Kimaam (Lemaskim).
Tanggal
18 Juli 2006
Sidang
dipimpin oleh 3 orang majelis Hakim antara lain Majelis Ketua Bapak F.X.
Supriadi, SH . Dua orang hakim anggota Bapak Saiful Anam, SH dan Bapak Wempy
W.D.J ,SH. Sidang dihadiri oleh 8
terdakwa dan ditunda karena seorang
saksi tidak dapat dihadirkan, dan juga beberpa terdakwa mohon ijin di
persidangan. Terdakwa yang minta ijin antara lain Pak Untung Pattuju dan Bapak
John Snill. Sidang ditunda samapi pada tanggal 01 Agustus 2006.
Tanggal
01 Agustus 2006
Sidang
dipimpin oleh majelis hakim yang menangani
persidangan lapangan Maskura. Persidangan dihadiri oleh 7 terdakwa sedangkan
satu terdakwa atas nama John Snill tidak
hadir karena ijin alasan istrinya di
Jakarta.
Sidang mendengarkan keterangan saksi
dan terdakwa. Saksi Teofilus
......... tidak hadir dipersidangan jadi
kesaksiannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kesaksian yang
dibacakan oleh Jaksa dibenarkan oleh para terdakwa.
Untuk
keterangan terdakwa tidak dapat dilaksanakan karena salah satu terdakwa tidak
hadir pada persidagan ini.
Sidang
untuk mendengarkan keterangan terdakwa di tunda dua hari hingga pada hari kamis
tanggal 03 Agustus 2006.
Hakim
memerintahkan kepada PH Terdakwa untuk
memanggil Terdakwa yang tidak hadir pada
hari ini untuk dihadirkan pada hari kamis.
18
Mei 2006
Pembicaaraan
Dengan Salah Satu Terdakawa Kasus Lapangan Maskura Kimaam
Nama
Terdakwa : John Sinill
Tanggal : 18 Mei 2006
Tempat : Pintu Pengadilan
Negeri Merauke
Jam : 13.30 WIT
Sidang
pada tanggal 18 Mei 2006 dilakukan pada jam 13.00 Wit , namun karena satu dan
lain hal maka sidang di undurkan sampai jam 13.30 wit. Ketika saya tiba dan hendak masuk ke ruang pengadilan, saya
cegat dan ditanyai oleh salah satu terdakwa
yang bernama Pak. Jhon Snill.
Saya
akan menulis dengan tanya jawab antara
Pak John dan saya :
J.
Ibu saya bisa tanya kah ?
O.
Bisa bagaimana !
J.
Ibu ini sebenarnya dari mana ?
O.
Saya asisten ibu Betsi
J.
Waktu kejadian itu ibu dong ada
disanakah ?
O.
Tidak, kenapa ?
J.
Saya baca di koran itu Pastor yang
angakat dan bicara masalah ini . Kenapa mereka tidak hadir disini maunya mereka
itu apa? Sebenarnya siapa yang angkat kasus ini ? Waktu kejadian
itu Pastor itu ada disana k?
J. Pastor itu ia ada dimana sekarang?
O.
SKP memangnya kenapa ? Pastor sekarang
ada tugas luar negeri.
J.
Ibu ,jangan tertawa ,saya serius ini!
J.
Baru oang-orang itu maunya apa ? Ibu Betsi
kerja apa ? orang-orang ini tidak ada Nip saja ! Orang-orang itu kenapa tidak ada di persidangan ,dorang kemana saja.
Setiap persidangan hanya ibu saja.
O.
Maunya Bapak apa ? kita hadirkan semua korban di Pengadilan, mereka kan mencari makan memenuhi kebutuhan
hidup mereka dan juga mereka telah diwakili oleh jaksa. Masyarakat yang tidak
tahu apa-apa ,masa mereka terus ditekan dan yang sudah tidak berdaya apakah
kita harus biarkan begitu saja dimana perikemanusiaanmu.
2.
Surat Dari Warga Desa Yanggandur [17]
Yanggandur 11-12-2005. Sekretariat
Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke (SKP-KAM), mendapat surat dari
warga Desa Yanggandur. Berikut ini hádala isi suratnya, “Dengan hormat, bersama
ini kami menyampaikan salam Natal dan Tahun Baru dari Amat Stasi Yanggandur.
Adapun beberapa masalah dan usulan kami yang kami sampaikan untuk SKP-KAM bahwa
wilaya Desa Yanggandur dari Timar, Barat, Utara dan Selatan, Rusa sudah punah
karena tembakan-tembakan sensata berapi. Selama lima tahun berturut-turut Pos
TNI-AD tugas di Yanggandur bukan untuk menjaga keamanan tetapi tugas untuk
menghancurkan alam, dan binatang di sekitar Wilaya desa kami. Ini hádala
kelumpuhan bagi anak, cucu dan cece di masa depan. Kami Sangay kawatir jangan
sampai anak, cucu, dan cece kami bertanya, apa itu rusa? Dan mengana rusa
sampai bisa hilang? Untuk membatasi kemungkinan-kemungkinan ini, kami
masyarakat Yanggandur dan Rawa Biru, mohon bantuan Bapak Kepala Kantor SKP-KAM
tolong tanggapi. Karena bukan hanya binatang saja yang hancur, tetapi anak
gadis kami yang kehilangan keperawanan karena perilaku aparat TNI Kostrad. Di
Yanggandur ada 4 orang anak kami, yang sampai hari ini, masih dengan anaknya
tanpa ayah. Masing-masing itu adalah Gerarda Mbanggu, Norce Sangara, Imakulata
Mayua dan Epi Ndimar. Selain itu masyarakat tidak bisa bekerja bebas di kebun
karena setiap hari Sabtu masyarakat harus apel pagi di depan Pos TNI. Perangkat
Desa sudah tidak berfungsi lagi. Hal ini masyarakat kampung tidak mungkin
mengamati dan menilai bahwa ini adalah kehancuran dan kelumpuhan karena
keterbatasan daya pikir dan wawasan kami sangat pendek dan kecil. Justru karena
itu, saya salah satu generasi coba membuat satu catatan sesuai kemampuan saya
dan pengamatan saya. Jadi kami mohon untuk Bapak Kepala Kantor SKP-KAM. Kami
masyarakat yanggandur, kami minta supaya Pos TNI AD ditiadakan di desa kami.
Agar binatang dan anak gadis kami tidak terancam. Binatang dapat berkembang di
wilayah desa kami dan sekitarnta. Kami minta supaya biarlah Pos TNI AD di Sota
saja. Kalau boleh tahun 2006 diadakan Pos Babinsa/ Polisi saja di desa kami
Yanggandur.
3.
Laporan dari Masyarakat di Yowid[18]
Merauke, 13-01-2006, Aparat TNI
dari satuan Kostrad 755/ Yalet berperan dalam proyek pembuatan perumahan sehat.
Proyek pembuatan rumah ini merupakan kebijakan PEMDA dalam meningkatkan
kesejateraan masyarakat Papua asli. Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati bahwa
proyek pembuatan rumah dipercayakan kepada salah satu CV yang cukup dikenal di
Merauke, tetapi dalam realisasi proyek ini ditangani oleh aparat TNI. Aparat
TNI memperkerjakan Masyarakat Papua asli dalam proyek pembuatan perumahan.
Masyarakat merasa ditindas, artinya masyarakat pikul papan 1 lembar dibayar Rp.
1.000 dan pasir 1 kubik Rp. 20.000, serta masyarakat yang tidak bekerja
dipukul.
4.
Kasus Pembunuhan Liborius Oka
Peristiwa penembakan Bapak Liborius
Oka oleh Zulkarnain Lubis, anggota Kostrat Yonif 643/WNS, terjadi pada tanggal
1 Desember 2005, di Asiki Distrik Jair, Kabupater Boven Diguel, Propinsi Papua.
Berikut ini adalah keterangan kronologi kejadian dan latar belakang penembakan.
A.
Latar Belakang
Farida (selanjutnya disebut Ida)
adalah warga pendatang asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Di daerah rantau di
Asiki, saya dan Ida berasal dari NTB. Pada saat saya dan Ida akan merantau ke
Merauke, orang tua dan saudara-saudara Ida menyerahkan penuh tanggung jawab dan
percaya penuh kepada saya untuk memperhatikan Ida selama berada di perantauan.
Kepercayaan orang tua dan saudara-saudarinya itu bagi saya adalah amat. Karena
itu, saya sudah menganggapnya seperti adikku sendiri. Kalau Ida berbuat di luar
batas kewajaran, maka saya selalu menegur dan menasihatinya. Begitu pula
sebaliknya kalau saya berbuat macam-macam maka Ida selalu menegur dan
menasihati saya. Orang-orang yang
melihat kedekatan kami mengira kami adalah adik-kakak kandung. Oleh karena
kedekatan itu, maka Ida dikenal oleh masyarakat di Asiki sebagai iparnya Bpk.
Libo, suami saya yang menjabat sebagai kepala Bagian Personalia PT. Korindo
Grup.
Hari
Senin, 5 September 2005, kira-kira pkl. 08.00 WIT Ida datang ke rumah mengajak
Suhada pergi ke pasar. ”Kak, saya mau pergi menagih”, kata Ida kepada saya pagi
itu. ”Ya. Cepat pulang ya”, jawab saya singkat. ”Ya kak,” jawab Ida dan suhada.
Suatu hari Ida mengajak Suhada
pergi makan di warung. Tiba di warung sudah ada Lubis dan seorang temannya
sedang menunggu. Pada saat itu Ida bilang sama Suhada bahwa Lubis tidak
segan-segan tembak orang, karena sudah kedapatan oleh saya dan almarhum suami
saya. Saat perpisahan Kostrad almarhum suami saya tidak diundang sebagaimana
biasanya kalau ada acara di Asiki. Malam ada pesta di Pos Kostrad. Kemudian
saya tahu bahwa Ida ada pinjam uang sebesar 10 jutah dari mama Rina. Apakah
uang itu dipakai untuk acara perpisahan itu atau tidak saya tidak tahu. Uang
ini menurut saya akan dipergunakan untuk membayar orang untuk membunuh suami
saya.
Tiba Ida keluar dari balik
semak-semak yang terdapat dipinggir jalan. Saat itu Ida bilang ”kakak sudahlah
jangan bikin saya malu”. Saya bilang kau yang buat malu almarhum suami
saya. Sebab selama ini di Asiki orang
tahu kau adalah adik ipar Bpk. Libo. Setelah itu almarhum suami saya tanya
kepada Lubis tentang hubungannya dengan Ida dan Lubis mengakuinya dan meminta
maaf. Malam itu almarhum suami saya bilang kepada Lubis ”supaya tidak usah lagi
mengganggu Ida, karena Ida sudah bersuami”, nasehat almarhum suami saya ke
belakang dan minta agar persoalan malam itu jangan sampai diketahui Tajudin.
Sesaimapinya mereka di rumah, sudah
ada Eko. Lalu Eko menyapa Ida, ”Bagaimana kabarnya bibi?” Tetapi Ida tidak
membalas. Rupanya Ida sedang dalam suasana hati yang penuh kemarahan. Namun Eko
tidak mengetahui apa sebab Ida marah. Lalu Ida minta Eko ke belakang, tetapi
Eko tidak mau. Sekali lagi Ida meminta Eko agar ke belakang. Namun almarhum
meminta Eko agar memanggil saya. Eko lalu meningalkan mereka dan keluar melalui
pintu depan. Saat itu Eko mendengar Ida mengajak almarhum untuk menyelesaikan
masalah ini di kamar tidur.
B.
Kesaksian Ana Malisa, Istri Alm. Liborius Oka
Tanggal 1 Desember 2005 adalah hari
bersejarah bagiku, karena suamiku ditembak secara keji dan kejam tidak ada
perikemanusiaan sama sekali. Saya tidak menduka kalau suamiku akan mati dengan
cara demikian. Peristiwa ini sungguh sangat memilukan hatiku.
Kira-kira jam 3 pagi WIT, bapak
bangun dan membuat susu untuk anak kami. Selesai membuat susu, bapak bicara
terus tentang Ida. Katanya dia masih berselingkuh dengan Lubis. Terus saya
menjawab, ”kasih tinggal mereka saja Papa. Tidak usah urus-urus lagi”. Terus
papa bilang tidak bisa begitu mama. Nama baik Papa rusak. Orang tahu Ida itu
adik ipar Papa. Karena itu papa mau menasihati mereka saja. Terus saya bilang
papa jangan marah mereka tanya baik-baik. Lalu papa pergi ke rumah Ida. Saya
panggil Eko suruh mengikuti papanya dari belakang. Saya bilang pada Eko supaya
pegang tangan papa dan suruh pulang. Sampai di rumah Ida papa panggil Taju.
Saat itu saya berada 5 m dari papa. Saya merasa
tidak tenang. Lalu saya panggil Helmi dan suaminya Eker dan mereka
datang. Papa panggil Taju berkali-kali untuk segera buka pintu dari dalam, tapi
tidak ada yang menyahut dari dalam rumah katanya tunggu saya pakai baju dulu.
Karena Tajudin tidak ada. Lalu Ida dan Tajudin keluar dari pintu belakang rumah
mereka dan lari menujuh pos Kostrad. ”Pak Libo kejar saya”. Teriak Ida. Padahal
saya lihat papa ada berdiri di depan rumah mereka. Papa tidak mengejar Ida sama
sekali. Saat itu Ida berlari di depan dan Tajudin mengikutinya dari belakang
sambil berteriak, ”pakai baju...pakai baju”.
Kira-kira 1 menit kemudian Lubis
dan Ady datang sambil berteriak ”mana Libo?” Lubis lalu menodongkan
senjata laras panjang yang dibawanya ke perut saya. Saya langsung pegang
senjatanya dan
mengarahkan
larasnya ke atas dan terjadi letusan sebanyak dua kali. Bersamaan itu Ady
melepaskan tembakan sebanyak tiga kali ke udarah. Sementara itu saya yang
memegang baju Lubis merobeknya. Lubis lalu memukul mulut dan menendang mulut
saya. Saya langsung berteriak memanggil Papa, ”Papa Lubis pukul saya”, teriak
saya saat itu. Papa lalu datang dan berteriak, ”siapa berani korek saya punya
maitua (istri)?” Lalu Papa pukul Lubis. Melihat Lubis dipukul Ady datang dan
memukul Papa dengan popor senjata pada bagian belakang kepalanya. Lalu Eko
datang menolong papanya. Saat itu Ady memukul suami saya dengan popor senjata
pada bagian pelipis dan dibawa mata serta bibir bagian bawa. Kemudian papa
terjatuh. Pada saat itu Lubis langsung menembak lutut kiri papa tapi papa masih
kuat berdiri. Seketika itu pula Lubis menembak papa di dada sehingga papa jatuh
tersungkur ke tanah bersimbah darah. Pada saat Lubis menembak papa Ady
berteriak, ”Lubiiis”. Melihat papa jatuh tersungkur bersimbah darah Eko datang
bermaksud menolong namun Ady menembak ke arah kaki Eko. Setelah itu Lubis dan
Ady lari meninggalkan tempat kejadian. Saya lihat Ady lari lewat jalan depan
BTN. Sedangkan Lubis tidak diketahui lewat jalan mana. Saya sangat kecewa
terhadap kerja polisi yang menurut saya sangat lamban.
C.
Kesaksian Eko
Kira-kira pukul 03.00 pagi WIT Ibu
membangunkan saya untuk melihat almarhum dan mengajaknya pulang. Setibanya
disana saya melihat almarhum sedang mengetuk-mengetuk pintu dan saya langsung
mengajak pulang almarhum, tapi almarhum tidak mau pulang. Almarhum menjawab,”tidak.”
saya Cuma ingin kasih tahu Taju dan Ida. Dan almarhum terus ketuk pintu sambil
berkata, ”Taju...Taju...Taju..” Karena, tidak ada yang menyahut dari dalam
almarhum pun mengetuk kaca jendela kamarnya sambil terus memanggil Taju. Saat
itu Ida menjawab,”Pak..Tahu tidak ada”. Dijawab almarhum membalas, ”Kamu tidur
sama siapa?” Ida menjawab,”Saya tidur sendirian”. Lalu almarhum katakan, Ida,
kamu bagnun”. Lalu Ida menjawab,”Ya. Tunggu dulu saya sedang telanjang. Saya
pakai baju dulu.” Lalu almarhum katakan, ya, kau pakai baju dulu”. Saya dan
almarhum lalu menunggunya di luar rumah. Karena, Ida terlalu lama membuka pintu
almarhum pun kembali memanggil Ida. “Tunggu dulu. Saya sedang pakai baju”. Tapi
saat itu saya dengar suara Ida bukan dari kamar tidur tapi dari dalam dapur
yang terletak dibagian belakang rumah mereka. Saya dan almarhum tetap
menunggunya. Karena sudah tidak tahan lagi. Terlalu lama. Almarhum lalu
mendorong pintu depan rumah mereka. Ternyata pintu depan rumah tidak dikunci.
Saat itu pun Ida berteriak, “Pak Libo kejar saya”. Saat yang sama almarhum dan
saya masuk ke rumah tapi tidak mengejar Ida. Berselang beberapa menit saya
melihat ada empat orang lari dari pos kostrad membawa senjata, dua orang
dinataranya saya kenal, yaitu Lubis dan Ady, dua lain saya kenal muka tapi
tidak tahu nama mereka. Kemudian sambil kokang senjatanya Lubis dan Ady
menodong mama sambil berteriak dengan keras,”mana Libo...mana Libo.” Saat itu
mama berusaha melindungi diri dan berusaha memegang senjata dan mengalihkan
moncong senjata ke arah atas. Pada saat itu terdengar ledakan sebanyak dua kali
dan saat itu pun Ady juga melepaskan tembakan sebanyak tembakan sebanyak tiga
kali ke arah atas. Kemudian saya melihat mama dipukul dan ditendang dibagian
perut oleh Lubis. Saat itu saya mendengar mama berteriak memanggil almarhum,”Pa
Lubis pukul saya”. Dan seketika itu almarhum datang ke arah jalan sambil
berteriak, ”oh siapa yang berani korek saya punya maitua?” Ketika itu, Lubis
maju ke arah rumah Ida dan mendekat almarhum. Saat itu almarhum langsung
memukul Lubis. Lalu ady datang dari arah belakang dan langsung memukul almarhum
dengan popor senjata tepat dibagian belakang kepala. Almarhum kemudian
membalikan mukanya ke arah Ady. Saat itu juga ady kembali memukul almarhum
dengan popor senjata pada bagian bibir bawa dan pelipis. Karena tidak puas, Ady
lalu meletakkan senjatanya di tanah dan meninju almarhum. Melihat almarhum
dikeroyok saya lalu datang membantu almarhum. Saat itu ada dua orang dibelakng
saya berkata, ”amankan senjatanya.” Saya berusaha mengamankan senjatanya tetapi
ady dengan cepat merampas senjatanya dari saya. ”Kamu lawan aparat ya”. Kata
Ady sambil menembak ke arah kaki sebanyak tiga kali. Waktu itu Lubis menembak
kaki kiri dan dada almarhum. Dan saat itu Lubis menembak almarhum Adi
berteriak, ”Lubiiiis.” Setelah teriakan Ady itu, Lubis dan Ady langusng lari
entah kemana. Lalu saya datang memeluk almarhum.
D.
Pendapat Ana Malisa Tentang Peristiwa Penembakan Terhadap Alm. Liborius Oka.
Menurut saya, penembakan terhadap
almarhum suami saya sudah direncanakan jauh hari oleh Ida, lubis dan Ady.
Masalah pokok dari persoalan ini adalah rasa malu Ida dan Lubis karena almarhum
suami saya telah mengetahui perselingkuhan mereka. Dan apalagi beberapa kali
niat mereka dialangi oleh kami.
Tentunya
ini menimbulkan kemarahan Ida dan Lubis. Belum lagi keterbukaan saya kepada
Tajudin, suami Ida tentang perselingkuhan itu juga sudah dicurigai Tajudin.
Sikap dan tindakan almarhum suami saya karena Ida kenal orang Asiki sebagai
adik iparnya. Sehingga perilaku Ida dan Lubis sangat memalukan almarhum suami
saya yang menjabat sebagai kepala personalisa PT. Korindo Grup di Asiki.
Saya berpendapat penembakan
terhadap almarhum suami saya sudah diatur sebelumnya oleh Lubis dan Ady.
Motifnya menurut saya adalah dendam. Kalau Lubis dan Ady adalah anggota TNI-AD
yang sapta Margais, mengapa datang langsung menembak almarhum suami saya?
Padahal selama ini kami selalu menyelesaikan persoalannya dengan Ida dengan
cara berdialog secara baik guna menemukan jalan keluarnya dan apalagi kami
tidak menggunakan kekerasan. Apakah hal ini tidak dapat dicontoh oleh Lubis dan
Ady.
Selama ini, anggota Kostrad yang
bertugas di asiki, terutama Lubis dan Ady berperilaku tidak terpuji. Mereka
berdua bertindak sewenang-wenang. Main pukul, main tendang, main tindu orang di
asiki. Mentang-mentang punya senjata. Jadi, terhadap masyarakat kecil mereka
main pukul dan tembak. Saya pernah menyaksikan sendiri bagaimana Konstrad pukul
masyarakat di Pasar.
5.
Kasus Kekerasan di Bupul
Pasukan Kostrad 643/WNS dari
Kalimantan sangat berambisi mendapatlan senjata. Namun hasilnya nihil. Pasukan
Kostrad terobsesi dengan pengakuan adanya senjata dan mereka terjebak dengan
kekerasan terhadap kemanusiaan. Pernyataan adanya senjata dibawah ancaman dan
penyiksaan menghasilkan kebohongan. Para korban terpaksa berbohong demi
menyelamatkan diri. Kebohongan korban kemudian membangkitkan naluri
militerisme. Pasukan Kostrad melakukan tindakan penangkapan sewenang-wenang,
intimidasi, penyiksaan di luar batas kemanusiaan dihalalkan demi mendapatkan
senjata apalagi popularitas kesatuan. Namun ketika senjatra tidak didapat,
mereka terjebak dan terlibat kasus pelanggaran HAM. Arogansi militerisme sangat
ditakuti oleh masyarakat sipil dan mestinya paradigma baru TNI tidak
menghendaki adanya tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Inilah sosok militerisme
dengan paradigma baru di Tanah Papua?
A.
Siprianus: Seorang Warga Bupul Kampung yang diduga Anggota Separatis
Selasa, 26 April 2005: Seorang
Polsek Bupul bersama ketua Adat mendatangi Siprianus (selanjutnya disebut
Sipri) di rumahnya. Mereka menyampaikan kepada Sipri agar datang ke Kantor
Polsek Bupul. Permintaan tersebut atas permintaan dari Komandan Kompi (DanKi)
Muting 4. Di kantor Polsek, Sipri langsung ditanya oleh DanKi tentang
keberadaan senjata. Mendengar pertanyaan itu, Siprianus menjadi bingung. DanKi
agaknya membaca kebingungan Sipri. Lalu DanKi mengatakan bahwa si Rafael
temanmu adalah orang yang bisa diajak kerja sama. Pada saat itu, Sipri
menyatakan kepada DanKi bahwa dia tidak tahu-menatahu tentang keberadaan
senjata yang ditanyakan itu. Karena tidak memperoleh jawaban yang memuaskan,
maka DanKi mengajak Sipri ke Kepala Distrik Ulilin, Sem Imbenai, S.Sos. Disitu
Sipri kembali ditanya DanKi mengenai keberadaan senjata. Jawaban Sipri tetap
tidak tahu. Demikian pula Ketua Adat mengajak Sipri untuk bicara di tempat
terpisah, tetapi Sipri menyatakan tidak tahu-menahu mengenai senjata seperti yang
ditanyakan DanKi. Karena terus didesak, akhirnya Sipri menyatakan sumpah, bahwa
dia tidak tahu apa-apa tentang keberadaan senjata yang dimaksud.
Karena tidak mendapatkan jawaban
yang memuaskan, maka DanKi menyatakan, ”Sekarang kalau tidak jawab di tempat
ini, sekarang saya bawa di Sp 4 Muting, saya mo jadikan kamu dendeng. Pokoknya
saya mau buat apa kamu terserah saya”. Ungkapan DanKi ini sempat pula didengar
oleh anggota Polisi Polsek Bupul yang bernama Agus Alua dan Kepala Distrik
serta Ketua Adat, Herman Keijai. Dari rumah kepala Distrik dan Polsek, DanKi
langsung meminta agar sipri ikut bersamanya ke Pos Bupul dengan sepeda motor.
Sampai di Pos Bupul, DanKi katakan bahwa disini tidak ada Kepala Distrik dan
Polsek silahkan kamu katakan tentang dimana sekarang senjata itu berada. Karena
ketakutan Sipri langsung katakan bahwa senjata itu ada. Tapi simpan di Bosset
(PNG). Lalu Sipri minta waktu dua hari untuk pergi mengambilnya di Boset. Namun
sebelum berangkat ke Bosset Sipri minta kepada DanKi agar terlebih dulu dia
dapat mengikuti perayaan 40 hari meninggalnya seorang kerabat dekatnya di Bupul
Kampung. Permintaannya diterima oleh DanKi. Kemudian DanKi katakan, ”Tapi
seandainya kamu lari, jaminanya apa? Orang tua atau saudara? Dan kalau lari dimana
saya ketemukan maka saya akan tembak di bagian belakang kepala (sambil pegang
kepala bagian belakang Sipri).” Setelah
berkata demikian, Dan Pos yang hadir juga saat itu, menyuruh Sipri agar mandi
dan makan. Sebelum berangkat ke bupul Kampung, Sipri diberi Dan Pos 1 buah
Kaos, 1 buah Celana, 5 bks supermie, kopi dan gula. Setelah itu Sipri lalu
diantar oleh anggota Kostrad ke Bupul Kampung untuk mengikuti ibada 40 hari.
Selesai ibadah, lalu dilanjutkan dengan kata sambutan dari yang mewakili
keluarga. Sementara acara sambutan berlangsung, Sipri meninggalkan tempat
ibadah tersebut dan lari masuk ke dalam hutan.
Kamis, 28 -29 April 2005 tinggal di
dalam hutan. Pihak keluarga yang mengetahu masalah yang dihadapi oleh Sipri
mulai ketakutan dan minta bantuan kepada pihak Gereja Katolik. Pihak keluarga
pada hari ini meminta Sr. Florentin, PBHK untuk menghubungi pihak HAM dari
Keuskupan Agung Merauke untuk bisa membantu keluarga. Pada tanggal 30 April
2005, sekitar 07.00 WIT, Sr. Florentin, PBHK menelepon Direktur Sekretariat
Keadilan dan Perdaiamain Keuskupan Agung Merauke (SKP-KAM) P. Yus Mewengkang,
MSC di Merauke. Pada tanggal ini Sipri datang ke Sr. Florentin, PBHK meminta
perlindungan. Sekitar pkl. 13.00 WIT, P. Decky Ogi, MSC, P. Bob Rarun, MSC
(Pastor Paroki Bupul) dan Hari Woersok (Staf SKP-KAM) menggunakan mobil
keuskupan berangkat ke Bupul untuk menjemput Sipri disana. Sekitar pkl. 20.00
WIT P. Decky Ogi, MSC, P. Bob Rarun, MSC dan Harry Woersok serta Sipri
meninggalkan Bupul Kampung menuju Merauke. Kira-kira pkl. 01.00, Sipri dan
rombongan tibah di Merauke dan Sipri tinggal di Biara MSC Merauke.
B.
Penangkapan dan Penyiksaan terhadap Rafel Kapura
Rafel Kapura baru saja diwisuda di
Universitas Sam Ratulangi (UNSTRAT), Manado, pada tanggal 16 Desember 2004.
Rafel mendapat kesarjanaan di Fakultas Ilmu Sosial dan ilmu Politik, Jurusan
Ilmu Pemerintahan, Program studi Ilmu Pemerintahan. Sewaktu kuliah Rafel
menjabat Ketua Ikatan Mahasiswa Indonesia Papua (IMIPA) di Manado Sulawesi Utara.
Tanggal 22 Desember 2004 Rafel berangkat dari Manado ke Jayapura, Rafel bertemu
dengan kawan-kawan seperjuangannya yang punya komitmen demi Papua.
Pada pertanganan April 2004, Rafel
bersama kawan-kawannya bergiat untuk perjuangan penegakkan demokrasi di Papua,
dengan agenda (-yang sudah diatur dari Jayapura).
Pada
tanggal 10 April 2005, pertemuan dengan kawan-kawan lain untuk cari jalan ke
Boset-PNG.
Pada
tanggal 15 April ke sota, bertemu dengan ketua adat Thomas Dimar
Pada
tanggal 21 April Seminar di serba guna menyiapkan pelaksanaan PILKADA
Pada
tanggal 23 April Rafel ke Bupul. Di Bupul Rafel Bertemu Sipri
24
April sembaynang di Gereja Katolik St. Petrus Bupul
Pada
tanggal 25 April 2005, Rafel ke Bupul XII. Jalan kaki dari Bupul Kampung ke Bupul I, II dan V kemudian naik ojek ke Bupul
XII. Tiba di Bupul XII jam 15.00 dan langsung bertemu dengan Bpk. Daniel Mekiuw
dan Yantje Mekiuw.
Pukul
15.30 Rafael diangkap oleh 4 anggota
Kostrad di rumah Daniel.Penangkapan itu dilakukan bfrdasarkan informasi yang
diperoleh anggota Kostrad dari istri Daniel. Rafael lalu dibawa ke Pos Kostrad
Bupul XII .
Sesampainya
di Pos Kostrad Bupul XII, barang bawaan Rafael seperti tas rangsel diperiksa.
Dalam tas rangsel ditemukan beberapa dokumen, termasuk ijasah serta HP dan
beberapa kartu nama. Selanjutnya Rafael mulai diinterogasi. Ketika Rafael
diinterogasi ia disuruh buka baju dan kedua tangannya diikat dengan tali
jemmuran serta dipukul dengan tali. Sejumlah pertanyaan diajukan kepada
Rafael.Antara lain : Kenapa mau serang Pos Bupul XII? Siapa teman-teman kamu?
Kamu OPM atau bukan? Semua ppertanyaan dijawab Rafael: TIDAK. Ketika pertanyaan
itu diajukan kepada Rafael anggota Kostrad tetap saja memukulnya.
Selain
itu beberapa dokumen lain juga ditemukan dalam saku Rafael, yakni:
Buletin
WPIA
Lembaran
Otorita Nasional Papua Barat:
Lampiran
Kongres Samoa Amerika (Februari, 17 , 2005)
Informasi
yang disampaikan oleh Rafael agaknya disalah mengerti oleh anggota Kostrad.
Ketika rafael mengatakan bahwa seorang diplomat TPN/OPM dari WPIA akan datang
ke Papua pada tanggal 27 Juli 2005 bersama delegfasi dari Amerika Serikat untuk
pengumpulan data-data masyarakat pribumi. Untuk mempersiapkan kedatangan
mereka, satu Tim akan datang pada bulan Mei 2005 untuk sosialisasi pengumpulan
data-data.
Informasi yang disampaikan Rafael
selama interogasi itu lalu diuhubungkan anggota Kostrad dengan Tgl. 27 Juli
sebagai tanda penyerangan Pos Bupul XII. Informasi itu lalu dikembangkan pada
amunisi dan senjata selama proses interogasi Rafael. Sedangkan gambar dana yang
ditemukan itu sebenarnya adalah gambar manusia adat (dalam adat Marind). Arti
gambar manusia adat itu bahwa sebagai orang Marind harus mengetahui
lingkungannya baik lingkungan uatara, selatan, barat , timur. Manusia adat yang
digambar oleh Rafael itu selanjutnya dikembangkan oleh anggota Kostrad ke arah
strategi penyerangan Pos Bupul XII oleh TPN/ OPM. Diyakini bahwa penyerangan
TPN/OPM akan dilakukan pada tanggal 27 Juli. Lebih jauh lagi, Rafael dianggap
oleh Kostrad sebagai pimpinan dalam operasi penyerangan TPN/OPM ke Pos Bupul
XII.
Pukul 16.30 Rafael di bawah ke Pos
Muting. Rafael diberi kesempatan untuk menelpo ke Merauke. Rafael menelpon ke
Anto Kaize yang berada di Merauke. Sambil berbicara dengan pelan Rafael
menceritakan apa yang sedang dialaminya. Karena suara Rafael terlalu pelan
sehingga Anton tidak bisa mendengar secara baik apa yang disampaikannya. Hanya
Anton masih ingat bahwa Rafael bilang ia diberi waktu tiga hari untuk mencari
senjata, kalau senjata tidak ada maka dia akan ”dihabisi”. Rafael meminta Anton
supaya menghubungi Bartol Yolmen dan Wilem Yama supaya senjata dibawa ke Bupul
1. Anton Kaize sangat bingung dengan desakan Rafael. Karena Anton sendiri tidak
tahu apa-apa mengenai senjata.
Di Pos Muting Rafael mulai disiksa,
interogasi awal di tempatr nonton TV, dia ditanya tentang senjata. Karena tidak
membawa senjata dan tidak bisa menjawab maka Rafael mulai dipukul dengan sandal
karena dianggap sampah. Karena Rafael tidak memberikan jawaban mengenai
senjata, para aparat mengamnbil tali nilon. Tali diikat di kayu dan dilingkar di bagian leher Rafel dan kalau
tidak menjawab pertanyaan, tali diikat di kayu dan dilingkar terus sampai menimbulkan
kesakitan dan tak bisa bersuara. Proses interogasi dengan cara mengikat tali di
leher terjadi di Pos Muting berlangsung dua jam.
Setelah tali dilepas Rafel mulai
ditanya lagi dan sama sekali Rafel tidak menjawab. Anggota kostrad mulai
memukul, meninju secara bergantian di over sana-sini membuat Rafel tidak
sadarkan diri. Pada saat Rafel mulai tersadarkan diri mereka mulai menghujani
pukulan lagi sampai Rafel tidak ingat lagi dimana dia berada.
Ketika Rafel mulai sadar lagi,
Rafel dipaksa berdiri tapi tak berdaya dan dalam kondisi lemah mereka
memberikan makan. Makanan tersebut sangat pedas menimbulkan kesakitan ketika
mengunyah. Setelah Rafel makan, ia dipanggil komandan Pos Muting. Komandan Pos
Muting mulai mengadakan interogasi tentang senjata, mereka bertanya siapa di
antara tokoh-tokoh OPM di Kota Merauke yang punya senjata. Karena Rafel tak
berdaya lagi maka dalam kelemahnannya ia mulai menyebut nama-nama seperti
Willem Yawa, Bartol Yolmen, Yustus Wali, Yusak Bokowi, Sipri sebagai pengantar.
Selain itu mereka memaksa menyebutkan otak dibalik rencana penyerangan 27 Juli
2005 dan Rafel menjawab seenaknya: Edison Waromi di Jayapura. Kemudian ditanya
informasi 10 orang dari Bupul Kampung yang sudah berangkat mengadakan
penyerangan ke Pos Bupul XII, Rafel mulai berbohong dengan menjawab bahwa
pimpinan adalah Aloisius Mahuze di Boset, dan jumlah senjata 17 pucuk, 3
senjata aktif, sisi senjata rakitan, amunisi 1500 buah. Setelah menyebut
demikian pasukan semakin tenang dan mulai atur strategi. Pada saat itu, pos-pos
Kostrad di perbatasan sudah dikontak siaga satu dan perlu penambahan pasukan di
Bupul XII.
Pada Selasa, 26 April 2005, Pos
Kostrad Muting mengadakan kontak dengan polsek Bupul via SSB untuk segera
mencari Saudara Siprianus. Pkl. 18.00 Rafel dibawa ke Bupul Kampung dalam
rangkah menjemput Siprianus. Sampai di Pos Polisi Bupul Kampung pkl. 20.00,
mereka menunggu kurang lebih tiga jam kedatangan Siprianus di Pos Polisi
sementara Rafel tetap di dalam mobil.
Pada
Rabu, 27 April 2005, Rafel di bawa dengan truk dari Pos Kali Wanggo menuju
Merauke. Tiba di Merauke pkl. 14.00, Tiba di Pos Kostrad Jln. Nowari Merauke,
Rafel sempat mendengar berita bahwa saat itu ada pertemuan para intel di
masing-masing Brimob, Kopasus, Kodim, Kompi
C. Inti pertanyaan seputar senjata
dan amunisi serta siapa-siapa yang menyimpan senjata.'
Pada kamis, 28 April 2005 (pagi
hari) Rafel dibawa kembali ke Kali Wanggo oleh Kostrad dengfan mobil truck
Kostrad. Sesampai di Kali Wanggo Rafel dinterogasi lagi tentang kepastian adanya
senjata. Rafel mendapat ancaman kalau senjata tidak didapat maka, kamu akan
”diberi pendidikan”. Yang dimaksud dengan ”Pendidikan” oleh anggota Kostrad
adalah cara mereka memperlakukan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ketika
bertugas di Aceh. ”Pendidikan” itu dilakukan dengan cara seperti korban diberi
cangkul/ sekop, disuruh bersihkan tempat, menggali lobang kuburan, diikat
dengan kain hitam, disuruh berdoa, pesan-pesan terakhir dengan keluarga,
disuruh masuk dalam kuburan dan ditembak mati. Doktrin ini didengar oleh Rafel
agar memperlemah mentalnya.
Kurang lebih pkl. 17.30 WIT, Pak
Andi (dicurigai sebagai intel) tiba di Pos Kali Wanggo, terjadi pertengkaran
antar anggota Kostrad karena tidak mendapat senjata. Pada intinya mereka mempersalahkan
pak Andi. Seorang Anggota sempat katakan, ”Rafael lebih baik ko lari saja, biar
kita hadapi dengan pimpinan, lebih baik kita tembak saja pak Andi”. Ungkapan
kekecewaan tersebut didengar langsung oleh Rafael saat sedang diinterogasi.
Hari Jumaat, 29 April 2005: Pak
Andi (yang dicurigai intel) datang kepada Rafel dan berkata: ”Kamu jangan
takut, saya tidak buat apa-apa sama kamu, jangan menyentuh, saya juga tidak mau
kasar dengan kamu. Sebab saya sudah berjanji sama P. Jus Mewengkang, MSC dan
sesuai dengan pesanan beliaw supaya Rafel jangan diapa-apakan, jangan dipaksa
apalagi disiksa. Saya sudah berjanji juga bahwa kamu pasti pulang dalam keadaan
selamat dan ini sekali lagi saya pegang janji. Sebab saya ini orang Katolik
merskipun sebagai pimpinan saya tetap menganut iman Katolik. Mengedepankan
cinta kasih daripada kekerasan. Karena itu, selama saya dekat dengan kamu, kamu
berlaku jujur agar tidak disiksa. Kalau kamu mau berterus terang, kamu tidak
diapa-apakan.” Ungkapan ini jelas sulit untuk
diperdamaikan dengan tindakan brutal anggota Kostrad yang lain. Karena itu
Rafel masih memiliki prinsip berbohong untuk menghindari penghilangan nyawa
meski terlanjut disiksa.
Hari Sabtu, 30 April 2005: Pada
malam hari, Rafel kembali diinterogasi. Selama interogasi laras senjata jenis
SKS diarahkan ke muka Rafel dan siap dibidik. Rafel menyaksikan saat peluru
dimaksudkan. Pada saat itu Rafel tak berdaya dan langsung menyebut bahwa Bartol
memegang senjata dan melihat dengan mata kepala sendiri (Rafel Berbohong).
Hari Minggu, 1 Mei 2005: Pagi hari,
anggota Pos Kostrad mengadakan konsilidasi untuk segera berangkat ke Merauke.
Mereka sangat marah kepada Rafel kenapa baru bilang sekarang tentang senjata?
Provost Yoseph membrogol tangan Rafel, di hari minggu, hari yang suci bagi umat
Kristen tapi di Pos Kali Wanggo terjadi penyiksaan terhadap kemanusiaan. Tangan
kiri dibakar/ disulut dengan rokok kurang lebih di tujuh titik bagian tangan
yang mengakibatkan kesakitan dan luka. Tidak hanya dibakar tangannya tapi juga
bagian mata Rafael digigit sampai terluka. Rafael digigik oleh Provost Yoseph
di bagian hidung hingga terluka dan bagian daun telinga hingga berdarah. Pada
saat yang sama anggota lain melayangkan pukulan ke bagian kepala dan dalam
keadaan pingsan Rafael dinaikan ke atas mobil Truck. Selama dalam perjalanan ke
Merauke, hidung Rafael terus mengeluarkan darah sehingga membasahi bajunya.
Iii. Potret ekosob
masyarakat perbatasan ri-png
III.1.
Latar Belakang: Potret EKOSOB Merauke dari Zaman Belanda sampai Zaman Indonesia
1.1
Situasi EKOSOB di Zaman Pemerintah Belanda
Dalam
sejarah Tanah Papua, pemekaran Kabupaten Merauke sudah terjadi beberpa kali.
Mulai dari Residentie Amboina, dimana Merauke dikepalai oleh seorang Assistant
resident (Pembantu Bupati)1902, kemudian menjadi Residentie Zuid Niew Guinea, yang
meliputi wilayah perbatasan sampai ke Mimika.
Sesudah Perang dunia II, tepatnya
tahun 1952, Papua menjadi daerah Otonom
dengan status Zelfregerend Rijksdeel (Wilayah Bagian yang berpemerintahan
sendiri ) dibawah pemerintahan Belanda dikepalai oleh seorang Gouverneur (Gubernur), Kabupaten Merauke
menjadi Afdeling Zuid Nieuw Guinea dikepalai oleh seorang Afdelingschef dengan
pangkat Resident, dibantu oleh seorang Controleur (seperti wakil Bupati tetapi
mempunyai wewenang juga sebagai pengawas pelaksanaan kebijakan administrasi pemerintahan dan keuangan. Kemudian menjadi Kabupaten Merauke, yang
meliputi Wilayah Asmat, Mappi, Boven Digoel; terakhir menjadi Kabupaten Merauke
yang sekarang.
1.1.
Pemerintahan.
Sesudah
pemekaran dari Residentie Amboina, dimana Papua menjadi daerah Otonom kawasan
ini dibagi sebagai berikut : Wilayah Papua ini menjadi daerah otonom dengan
nama Nederlands Nieuw Guinea, terbagi dalam Adelingen (Daerah bagian) dan Onderafdeling (daerah bawahan), Districten
(Distrik-distrik) dan Kampong.
Seluruh
wilayah dikepalai oleh seorang Gouverneur (Gubernur),. Afdeling dikepalai oleh
seorang Afdelingschef dengan Pangkat Resident, Onder Afdeling dikepalai oleh
seorang Onderafdelingschef dengan pangkat Hoofd van Plaatselijk Bestuur (HPB)
Pejabat ini juga merupakan Politie chef
(Kepala Kepolisian Setempat) .Onderafdeling ini terbagi dalam Districten (Distrik-distrik) dikepalai
oleh Districtshoofd (Kepala Distrik)
dengan pangkat Bestuurs Ambtenaar (BA) dibantu oleh seorang pegawai dengan
pangkat Adminstratie Ambtenaar (AA)
dengan beberapa pegawai berpangkat CBA (Candidaat Bestuurs Abmbtenaar/Pembantu Kepala District)
dan CHBA (Candidaat Hulpbestuurs Ambtenaar/Calon Pembantu Kepala District).
selain klerk. Kepala Distrik mengepalai sejumlah kampung-kampung yang mana
dikepalai oleh seorang Kepala Kampung atau Korano. (Gambar: A).
Bagan
Struktur Organisasi Pemerintahan Belanda
Gouvernneur/Gubernur
Afdelingschef
Onderafdelingschef
Districtshoofd
Kepala
Kampung/Korano
Afdeling
Zuid Nieuw Guinea waktu itu terbagi dalam :
Onderfdeling
Merauke dengan pusatnya di Merauke. Onderafdeling Bovend Digoel berkedukdukan di Tanah Merah
kemudian dipindahkan ke Mindiptana. Onderafdeling Mappi berkedudukan di Kepi dan
Onderafdeling Asmat berkedudukan di Agats.
Pemerintahan
Setempat disini dilakukan oleh Hoofd van Plaatselijk Bestuur atau Kepala
Pemerintah Setempat (KPS). Untuk diketahui bahwa, pejabat dari Kepala Kampung
sampai ke Onderafdelingschef dijabat juga oleh orang Papua.
Sistem
pemerintahan ini cocok dengan keadaan Tanah Papua pada waktu itu. Karena tidak
ada infrastruktur pada waktu itu tidak memadai, maka masing-masing pusat pemerintahan itu dianggap
sebagai pulau-pulau. Jadi Afdeling
maupun Onderafdeling dianggap sebagi pulau, demikian ada pulau Merauke dan
pulau kecil-kecil Mappi, Boven Digoel dan pulau
Asmat. Dengan kata lain diandaikan pusqt Pemerintahan Pulau itu
dikepalai oleh seorang Kepala Pemerintah setempat. Bandingkan dengan Struktur
Pemerintahan sekarang. (Gambar B).
Bagan
Struktur Organisasi Pemerintahan Indonesia.
Gubernur
Bupati
Kepaa
Distrik
Kepala
Kampung
Sistem
administrasi Pemerintah seperti sekarang ini harus didukung oleh suatu
infrastruktur yang sebanding, seperti yang sedang dibangun sekarang, pada saat
ini.
1.2. Ekonomi
Perdagangan
yang terjadi disini seperti perdagngan sekarang di pulau-pulau terpencil. Di
pusat-pusat pemerintahan terdapat
toko-toko yang juga berfungsi sebagai pasar karena tidak ada pasar. Rakayat Papua
dalam era ekonomi ini belum diperkenalkan dengan ekonomi pasar seperti
sekarang. Sebagian besar masih bersifat ekonomi tradisional atau Ekonomi
subsistent dengan kata lain ekonomi sambung hidup. Rakyat berproduksi untuk
keperluan sendiri.
Perdagangan
terjadi lewat barter dan jika terjadi transaksi jual beli, maka trnsaksi ini
terjadi langsung di kampung atau pusat distrik. Demikian toko-toko yang
memperjual belikan barang dagangan juga terdapat di kampung-kampung, dimana
orang dapat membeli kain per baal, atapun mesin jahit dan lain-lain yang
lazimnya hanya terdapat di pusat-pusat perkotaan, Demikian sebenarnya tidak
terdapat perbedaan yang menyolok diantara toko di kampung-kampung dan di pusat
pemerintah Distrik, Onderafdeling maupun dipusat Afdeling. Rakyat di Papua Selatan memperdagangkan Kopra
yang terjadi secara barter maupun cash, kulit buaya dibayar dengan uang cash di
toko setempat atau di pusat Dsitrik Demikian uang tunai juga beredar di
kampung- kampung. Harga-harga Bahan Pokok ditetapkan langsung oleh Pemerintah,
contohharga beras 80 cent, dan gula 90
cent pada masa itu di Merauke, di Okaba misalnya masih sama yaitu 80 cent dan
90 cent.
Satu-satunya
perusahaan pertambangan yang ada pada waktu itu adalah NNGPM (Nederlands Nieuw
Guinea Petroleum Maatschappij) disamping perusahaan perdagangan Nigimij (Mieuw
Guinea Import en Export Maatschappiij) dan Bank adalah Bank EXIM. Orang masih
menabung di Kantor Pos.
1.3. Perhubungan,
Perhubungan
dilakukan di dalam negeri dengan kapal-kapal kecil (menggunakan layer atau
mesin) berkisar dari 40 smpai 50 ton.
Pesawat terbang yang dikelola oleh perusahaan penerbangan Kroonduil
(Merpati Makota/Mambruk) menggunakan pesawat Dakota ataupun institusi
keagamaan,militer atau perusahaan
pertambangan..
Perhubungan
keluar dilakukan dengan kapal KPM (Koninklijke Paketvaart Maatschappij) yang
mempunyai trayek : Sorong-Manokwari-Biak
Yapen, Sarmi, Jayapura kembali ke
Sorong, Fak-fak, Kaimana, Kokonao dan Merauke kembali Sorong,
Dili (Timor Leste), Singapore,
Maccao-Hongkong kembali Singapore, Dili,
Sorong dst. Kapal-kapal ini adalah kapal dagang tetapi berfungsi juga sebagai
kapal penumpang.
Penerbangan
dilayani oleh KLM (Koninklijke Luchtvaart Maatschappij) dengan trayek Biak,
Manila (Philippina), Tokyo (Jepang), Saigon (Ho Ci Minh sekarang, Vietnam),
Ranggoon, Karachi (Pakistan), Teheran (Iran), Angkara (Turki), Athene (Yunani)
Roma (Italia), Frankfurt (Jerman),
Schiphol (Belanda) kembali lagi sampai di Biak. Selain ini ada trayek
Biak Noumea, Honolulu, Anchorage, Vancouver ke Schiphol.dan kembali.
1.4..
Pendidikan:
Pendidikan
ditangani oleh Gereja (Prostetan dan Katolik) dan diberi wewenang yang luas Disamping
itu terdapat juga sekolah-sekolah Swasta lainnya a.l. Sekolah Cina, Sekolah Europa dan Negeri.
Sekolah-sekolah lanjutan juga ada tetapi
sebgian besar terdapat di Jayapura (Hollandia pada waktu itu.a.l. : ULO
(Uigebreid Lagere Onderwijs sejenis SD 7
tahun dan MULO (Meer Uitgebreid Lagere Onderwijs sejenis SD 9 tahun), PMS (primaire Middelbare
School, sejenis SMP + 1 tahun) dan HBS
(Hogere Burgerschool, sejenis SMA tetapi 5 kelas).
Kurikulum
sekolah-sekolah ini berbeda-beda. Ada kurikulum khusus untuk Outochtonen=Orang
Asli, yaitu orang Papua.dan adalah sebagai berikut : SD 3 tahun di kampung,
disebut Dorpschool (Sekolah Kampung) dan lanjutannya di pusat
Afdeling/Kabupaten/Kota juga SD 3 tahun disebut VVS =Vervolg School (Sekolah
Lanjutan) sesudah itu dapat dilanjutkan ke sekolah menengah disebut PMS.
Ada
kurikulum khusus untuk anak-anak Pegawai orang Europa disebut Europese Lagere
School (Sekolah Dasar Europa). Ada juga SD (Sekolah Dasar) bagi anak-anak pegawai
di kota, disebut ALS (Algemene Lagere School) 6 tahun terbagi dalam Lagere School A yang mengikuti
kurikulum Europa dan Lagereschool B yang mengikuti kurukulum yang disesuaikan.
Selain sekolah-sekolah ini terdapat sekolah kejuruan teknik yang sebut LTS
(Lagaere Technische Scool =sekolah Teknik Rendah/ST) dan MTS (Middelbare
Technische School=Sekolah Teknik Menengah) tersebut terakhir ini hanya terdapat
di Jayapura. Terdapat juga sekolah-sekolah kejuruan seperti Landbouw School (Sekolah Pertanian), dan ODO
(Opleiding voor Dorps Onderwijzers = Pendidikan guru Sekolah Kampung) dan OVO
(Opleiding voor Vervolg Onderwijs = Pendidikan Guru untuk sekolah lanjutan).
Sekolah ini mempunyai suatu Pendidikan Menengah di Jayapura yang disebut
Kweekschool, sejenis SPG.
Sekolah
Pelayaran Scheepvaart School). Sekolah
ini adalah sekolah khusus untuk mendidik anak-anak Papua yang direkrut dalam
Gouvernements Marine (Angkatan Laut yang terdiri dari orang asli Papua). Di
sekolah ini, terdapat berbagai jurusan antara lain jurusan Metereologi,
Kelautan dan Kartografi dan kemudian ditempatkan pada kapal-kapal sipil,
penerbangan sipil (ground crew) maupun Kapal-kapal Angkatan Laut Kerajaan
(Koninklijke Marine). Mereka mempunyai seragam AL kuhusus, (putih-putih yang
sama tetapi pada insigne/bedge dan topi/dop
tertulis Gouvernements Marine (Angkatan Laut Gubernemen=Angkatan Laut
Pemerintah, dimaksudkan Pemerintah Papua) beda dengan AL kerajaan Belanda,
tertulis Koninklijke Marine.
Selain
SD semua Sekolah-sekolah ini dapat diikuti oleh orang asli Papua.
1.5.
Kesehatan
Pada
PELITA I (1957-1962) membangun kota-kota, di Afdelingen dan Onderafdelingen dan
khusus Kota Jayapura. Disini dibangun Pusat Kesehatan dengan rumah Sakit (RSU
Provinsi Papua sekarang) yang merupakan RS termodern di seluruh Pasifik
Selatan. Disini dididik Juru Rawat dan Bidan-bidan, selain dari Papua Barat
sendiri juga terdapat siswa-siswi dari pulau-pulau lain di Pasifik Selatan ini,
a.l. dari Fiji, Tanga , Samoa Vanuatu, Kiribati, tidak terkecuali dari Papua
New Guinea (PNG sekarang).
Kerjasama
ini dalama rangka SPC (South Pacific Commission) dan WHO. Program utamanya
yaitu menaikkan kawantitas dan kwalitas orang Papua dan program-program khusus
yang ditangani dalam rangka ini adalah
Malaria dalam Program Malaria Bestrijding (Penanggulangan Malaria), dan
Kinderstarfte Bestrijding (Penanggulan Kematian Balita). Untuk program ini
dididik petugas-petugas khusus khusus yang dapat dikatakan ahli dalam
bidangnya.
Contoh,
dalam hal penanggulangan Malaria misalnya
mereka dapat dikatakan ahli nyamuk, karena mereka mempunyai keahlian
dapat mengotopsi/atau membelah tubuh
nyamuk dengan alat-alat khusus (alat-alat presisi) dan penelitian tentang nyamuk-nyamuk, sehingga mereka menemukan
jenis-jenis nyamuk yang hanya terdapat di Papua, yaitu di daerah Asmat.dan
sudah diberi nama ilmiah (nama Latin) khusus. Dalam penanggulangan kematian ibu
dan anak, dididik bidan-bidan KSB yang ditempatkan di kampung-kampung, yang
dapat disamakan dengan Program Bidan. Desa yang pernah dijalankan disini di
pertengahan tahun 1990-an.
Uraian
di atas ini dikemukakan guna perbandingan perkembangan yang ada sekarang ini
dan guna melihat apa yang menjadi tantangan dan peluang bagi Rakyat asli Papua,
khususnya Masyarakat Malind di Papua Selatan padsa waktu itu dalam rangkah
pemberdayaan diri.
Pada
dasarnya dapat disimpulkan bahwa di zaman ini tantangannya belum terlalau besar
dan perkembangan ini masih alamiah sesuai dengan tempo kehidupan susku-suku
Papua. Demikian kesempatan dan peluang-pluang di segala bidang yang baru pada
tahap awal dan belum berkembang.sepenuhnya dapat diikuti oleh masyarakat Papua
umumnya dan masyarakat Adat Malind khususnya.
Di
bawah ini akan dikemukakan bagaimana peluang saat ini dapat dimanfaatkan dan bagaimana
tantangannya terhadap orang asli Papua umumnya di Papua Selatan dan khususnya
suku Malind di Merauke ini.
Tantangan
utama pada suku-suku Selatan ini adalah system pendidikan yang ditangani oleh
Gereja (Misi Katolik). Selain pendidikan di sini dimulai lambat : Sekolah-sekolah Pertama didirikan pada tahun 1922/23 di
Merauke dan.di Wambi 1924. Sekolah-sekolah ini adalah : Beschaving Scholen=
Sekolah Pembudayaan dimana diajarkan
tatacara dan perilaku baru sesuai
peradaban dunia luar. Pada dasarnya ini
adalah sekolah-sekolah Agama. Pada tahun 1952 sekolah-sekolah ini ditingkatkan
menjadi Dorp School (Sekolah Kampung) 3 tahun dan VVS 3 tahun di kota mengikuti
kurikulum khusus Papua..Contohnya,
jarang terdapat siswa-siswa dari Selatan.Papua ini yang
didik misalnya sebagai juru rawat, dan
untuk menempati posisi di pemerintahan melaluii pendidikan Pamong Praja dalam
OSIBA ( Opleiding School voor Inheemse Bestuurs Ambtenaren), sehingga
petugas-petugas di Merauke ini sebagain besar adalah orang-orang dari utara, Serui, Biak, dan dari Sorong Sentani,
dimana terdapat pendidikan dasar yang ditangani oleh Gereja Protestant.
Policy
pendidikan gereja waktu yaitu, penyebaran agama. Demikian mendidik guru-guru
untuk bertugas di pedalaman,/di kampung-kampung tidak terlalu ditujukan kepada
pendidikan yang disesuaikan dengan perkembangan modern. Kebijakan seperti inimempunyai dampak terasa hingga hari ini di Papua Selatan dan
khususnya pada suku Malind.
2.
Situasi EKOSOB di Zaman Pemerintah Republik Indonesia (Tahun 1963-1970)
Apabila
kita bandingkan keadaan pendidikan sekarang maka pendidikan dan
Sekolah-sekolah Konvensional di
Merauke ini, sesungguhnya baru dimulai
pada tahun 1952 dan pada thun 1963 Papua diserahkan kepada Indonesia. Demikian
tidak mungkin anak-anak di Papua Selatan
ini khususnya suku Malind, dapat
berkompetisi dengan anak-anak umumnya dari Jakarta atau Sulawesi
misalnya. Hal ini disebabkan Pendidikan Konvensional di Papua Selatan ini baru saja berjalan 10 tahun, pada waktu penyerahan dan peralihan kekuasaan
pada tahun 1963 itu..
Indonesia
mengambil alih Papua dari Belanda, dalam keadaan infrastruktur tidak memadai,
pendidikan rata-rata setingkat SLTP di seluruh Papua dan khususnya Papua
Selatan pada Tingkat SD. Begitupun tingkat Kesehatan di seluruh Papua setingkat
SLTP dan di Papua Selatan, hanya beberapa gelintir orang saja yang menamatkan
pendidikan juru rawat/bidan.
2.1.
Pengembangan Sistem Ekonomi.
Selama
tahun 1963 sampai pada tahun 1970 pemerintahan berjalan sebagaimana yang sudah
berjalan dan istilah Belanda diganti dengan istilah Indonesia. Mulai PELITA I yang dimulai pada tahun 1969 (di
Papua mulai tahun 1970) Pemerintah mengembangkan Sistem Ekonomi berdasar pada
tiga aspek dan didukung infrastruktur yang sesuai.yaitu : Pemasaran-
Penghasilan Bahan mentah-Transport.
Struktur Administrasi Pemerintahan juga
dirubah sesuai infrastruktur yang hendak dibangun dengan memperpendek tali
kendali dari Kabupaten ke Kampung. Bandingkan
Gambar B.
Sistem
ekonomi yang dikembangkan ini sebagaimana sudah dikemukakan diatas ini,
berdasar pada tiga aspek. Sistem ini cukiup baik, dan dalam waktu yang singkat,
1970-1980 kota-kota di Papua berkembang pesat.
2.1.1
Merauke sebagai pusat system.
Khususnya
kota Merauke berkembang secara drastis dan benar-benar menjadi sebuah kota.
Dalam system ini Kota Merauke menjadi Pusat pemasaran (aspek pertama), dan
daerah di luar kota Merauke menjadi daerah penghasil bahan mentah (aspek
kedua), kedua sektor ini dihubungankan dengan system transport (aspek ketiga)
yang menghubungi dua sektor ini.
2.1.2
Sistem yang berdasar pada kecakapan-kecakapan (allocation of skills).
System
ekonomi ini disebut ekonomi perkotaan. Karena berpusat di kota., juga disebut
ekonomi pasar, karena berpusat di pasar yang berada di kota. Disebut juga
ekonomi capital/modal (cash ecocnmy) karena berdasar pada peredaran uang tunai
dan jasa. Untuk menghasilkan jasa, orang memerlukan kecakapan-kecakapan
teknis/skills, dalam tiga aspek tersebut diatas ini, dapat dibagi dalam
beberapa hal, yaitu kecakapan teknis sebagai mekhanik (perbengkelan, driver,
dll), (technical skills) dan Juga diperlukan kecakapan managemen
(managerial skills). Kecakapan juga diperlukaan dalam penghasilan bahan mentah
gunam memenuhi demands of the market (permintaan pasar). Di sini terjadi
allocation of skills, yaitu setiap orang atau kelompok orang-orang menguasai
skill tertentu yang tidak dikuasai oleh orang lain. Dalam menghasilkan produk
tertentu dan atas jasa itu terjadi transaksi keuangan.
2.3.
System ekonomi sambung hidup (subsistent ecoconomy).
Walaupun
system ekonomi perkotaan ini sangat menunjang
pengembangan kota-kota di Papua, khususnya kota Merauke, namun sayangnya dalam system
ekonomi ini, orang Papua tidak berperan
aktif, karena mereka tidak memiliki
kecakapan-kecakapan (skills) yang diperlukan dalam tiga aspek dari
system ini. Orang Papua yang masih mengiktui system ekonomi sambung hidup (susbsisten
ecocnomy) berdasar pada subsistent farming (pertanian sambung hidup) dan
food gathering and collecting (peramu) tidak dapat memenuhi permintaan pasar.
Pada ekonom subsistent tidak terjadi
allocation of skills yang nyata, karena masing-masing orang atau kelompok orang
dituntut untuk memiliki kecakapan-keckapan yang diperlukan guna memenuhi
kebutuhan hidup primer.
2.3.1
Berburu hasil.
Orang
Papua memang berproduksi juga, namun dalam system ini diperlukan produksi bahan
mentah yang dapat memenuhi permintaan pasar, misalanya sekian ton gavah dalam sebulan,
atau sekian ton kacang kedelai dalam sebulan. Oleh karena tidak memiliki
kecakapan untuk berproduksi, maka orang Papua tidak dapat memenuhi permintaan
pasar ini dengan berburu. Contoh, apabila ada permintan pasar akan kulit buaya,
semua berburu buaya. Apabila ada permintaan pasar akan ikan arwana, semua
berburu ikan arwana atau apabila ada permintaan pasar untuk kulit gambir semua
mencari gambir; apabila ada permintaan pasir semen orang menggali pasir semen
dst.
Dalam
berburu pun orang Papua tidak berperan aktif, mereka hanya sebagai collectors
dari pemodal-pemodal (capitalist) dan trans aksi besar-besaran yang
meliputi ton-ton gammbir misalnya dan ratusan juta rupiah, terjadi diluar
kemampuan orang Papua.
3. Situasi EKOSOB sesudah tahun 1970.
Di
atas dikemukakan tantangan dan peluang dilihat dalam scope masyarakat Papua
umumnya dan masyakat di Papua Selatan ini.
Penulis
menitik-beratkan uraian ini pada ekonomi karena ekonomi berhungan erat dengan kesehatan
dan pendidikan serta politik dan pembangunan.
Dalam bagian ini dikemukakan tantangan dan peluang bagi masyarakat adat Malind dari segi ekonomi perkotaan dan struktur pemerintahan sekarang ini
dilihat dari segi protection tehadap
masyarakat adat itu pelayanan dalam bidang pendidikan dan kesehatan. Demikian
dimana masyarakat itu berada dalam kehidupan social ekonomi pada saat ini.
3.1.
Tantangan ekonomi.
Dalam
era ekonomi sebelum 1970, masyarakat Papua di Papua ini dan masyarakat Papua
Malind di Merauke ini masih belum sepenuhnya tersentuh oleh system ekonomi
perkotaan, yang diuraikan di atas tadi. Pada saat ini orang Papua benar-benar
bergumul untuk mendapatkan penghidupan (di kota) dan mendapatkan uang tunai (di
kampung). Hal ini dikarenakan mereka tidak mempunyai kecakapan teknis yang
dapat digunakan dalam system ekonomi perkotaan ini. Dalam kehidupan ekonomi di
kampung-kampung dia menjadi pengumpal (collectors) dari sumber daya alam yang
dia miliki dan tergantung sepenuhnya dari para kapitalis/pemodal dari kota yang
adalah orang Non-Papua yang membeli hasil hutan antara lain kulit gambir, ikan
arwana.
Struktur pemeritahan yang sekarang dengan
berpendekan tali kendali adminstrasi pemerintahan dengan pembukaan
infrastruktur dalam bidang transport memang dari segi akademis memang efektif,
tetapi dari segi protection terhadap masyarakat adat Malind dan sumber daya
alam yang dia miliki menjadi suatu yang dapat membahayakan eksistensinya
sendiri sedangkan dia masih tergantung sepenuhnya pada pengumpulan hasil atau
sumber daya alam, sebab dia belum mempunyai skills/kecakapan untuk mengolah
sumber daya alam itu menjadi sesuatu
yang berguna bagi kehidupannya, -misalnya
bahan setengah jadi dst- sehingga dapat menaikkan harga jual.
Dengan
kata lain dia belum siap berperan aktif dalam mengelola sumber daya alamnya
sehingga dapat mendatangkan kesejahteraan bagi dia, sebagaimana sudah diuraikan
di atas ini. Dia masih sepenuhnya tergantung pada sistim ekonominya yang diatur
menurut adat kebiasaannya. Demikian masyarakat adat ini kelihatan miskin di
atas kekayaannya.
Kawasan
di luar pusat kota, sebagai mana sudah diuraikan diatas, dalam system eokonomi
perkotaan adalah kawasan penghasil bahan mentah maka dikembangngkan dengan berorientas
ke pasar. Dengan adanya perpendekan tali kendali pemerintahan, ini diikuti
dengan perpendekan tali kendali ekonomi pula. Demikian pemodal dapat langsung
turun ke situs produksi bahan mentah/sumber daya alam dengan risiko pengrusakan
oleh masyarakat sendiri untuk memenuhi permintaan pasar yang dimodali pemilik
modal dari kota, sedangkan bagi masyarakat adat hal ini dilihat sebagai peluang
untuk memperoleh cas money/uang tunia. Demikian orang Papua dalam system
ekonomi ini menjadi passive, tidak dapat berperan active sepenuhnya sehingga
menjadi konsumen penguna jasa dan produk orang non-Papua.
4.
Situasi Actual EKOSOB Tahun 2002-2006
Kalau tahun 2002 situasi dan
dinamika masyarakat Sangat diwarnai dengan pembicaraan mengenai Undang-Undang
Otonomi Khusus (UU OTSUS) termasuk sosialisasinya di daerah-daerah, pada tahun
2003 secara umum perhatian masyarakat terarah pada implementasi OTSUS tersebut
dengan kebijakan pemekaran kabupaten baru dan persiapan partai-partai politik
menjelang pelaksanaan PEMILU pada bulan April 2004. Inilah unsur yang paling
menonjol. Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Merauke telah dimekarkan menjadi
3 kabupaten baru, yakni Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten
Asmat. Secara umum paling tidak ada tiga pandangan yang berkembang dan Sangat
mewarnai dinamika kehidupan social masyarakat di tiga kabupaten pemekaran
tersebut termasuk kabupaten induk, Merauke. Pertama: kelompok yang setuju
dengan pemekaran kabupaten. Kelompok ini didukung oleh birokrasi pemerintahan,
TNI/POLRI, Politisi, pengusaha dan sebagian kelompok intelectual yang tinggal
di kota dan terputus kaitannya dengan masyarakat di kampung. Kedua: kelompok
yang menolak pemekaran. Mereka terdiri dari sebagaian Panel Dewan Papua (PDP),
aktivis LSM, beberapa tokoh LMA dan Mahasiswa. Ketiga: kelompok “bebas”.
Kelompok ini terdiri dari masyarakat luas yang tergantung dari pandangan dua
kelompok di atas yang kebanyakan tinggal di kampung-kampung. Kelompok ini bebas
saja mengikuti kelompok pertama atau kelompok kedua tanpa ada keterikatan
apa-apa.
Dengan adanya pemekaran kabupaten
baru itu belum menjamin adanya perubahan masyarakat dalam setiap aspek
kehidupannya. Perubahan dan pembaharuan yang didambakan masyarakat dengan
adanya pemekaran kabupaten itu terhambat dengan pelayanan aparat pemerintah
yang sarat muatan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang ”menggangu” kelancaran
pembangunan kabupaten pemekaran tersebut. Praktek KKN di tubuh birokrasi
pemerintah seperti itu menimbulkan gejolak dalam kelompok-kelompok masyarakat.
Contoh kasus penerimahan pegawai negeri sipil. Di samping itu telah terjadi
perbedaan pendapat dan pandangan tentang pembangunan antara elite birokrasi
pemerintah dan kelompok-kelompok masyarakat. Perbedaan pandangan dan pendapat
ini menunjukan adanya hasrat masyarakat untuk ikut dalam proses sosial politik
semakin besar. Seringkali dalam proses seperti itu masyarakat kehilangan
pegangan dan berjalan tanpa arah. Tidak mudah memang bagi kelompok-kelompok
masyarakat untuk mencari pegangan dan bimbingan sekaligus menemukan tempatnya
dalam pemekaran kabupaten. Dimana para pimpinan lebih sering tidak berada di
tempat. Mereka sibuk melakukan perjalanan dinas ke Jayapura atau Jakarta,
bahkan ke luar negeri. Aspirasi masyarakat yang kehilangan pegangan itu
merupakan salah satu potensi konflik antar kelompok-kelompok dalam masyarakat
apabila proses sosial politik yang sedang berjalan itu semakin hari semakin
tidak adil, tidak terbuka dan tidak jujur. Benturan dan perpecahan dalam
kelompok-kelompok masyarakat yang terjadi dewasa ini adalah akibat dari sebuah
proses yang timpang dan tidak demokratis. Kondisi seperti ini ibarat bisul yang
sewaktu-waktu dapat pecah kalau tidak ditangani secara baik sejak awal. Kondisi
pemekaran tampaknya menguntungkan anak-anak putra daerah untuk meminpin
daerahnya tetapi hal ini membawa dampak semakin meruncingnya semangat kesukuan
atau kedaerahan.”Menjadi tuan di negeri sendiri” adalah ungkapan yang selalu
dipakai oleh para politisi papua dalam mempertahankan dan merebut kekuasaan
atau jabatan. Ini akan melahirkan konflik yang sangat besar.
Selama
tahun 2005, ada 6 kasus yang terindikasi pelanggaran Ekonomi, Sosial dan
Budaya. Pelanggaran EKOSOB tersebut lebih disebabkan oleh kebijakan negara yang
tidak memihak rakyat. Akibatnya rakyat terkucil dari proses pembangunan.
Keterkucilan rakyat akhirnya membawa mereka kejurang ketidakadilan. Hak-hak
rakyat, terutama dalam bidang EKOSOB yang seharusnya menjadi tanggungjawab
negara terabaikan. Akhirnya rakyat hidup dalam kemiskinan dan keterbelakangan
yang berkepanjangan. Seperti yang dialami oleh masyarakat di sepanjang
perbatasan RI-PNG. Seringkali kemiskinan dan keterbelakangan tersebut
dihubungkan dengan kesalahan rakyat sendiri. Anggapan seperti itu mau
mengalihkan tanggungjawab negara kepundak rakyat. Pernyataan bahwa rakyat
malas, bodoh, tidak mau kerja, suka minum mabuk dan seterusnya adalah contoh
dari ketidakmampuan negara dalam mengurus rakyat. Ketidakmampuan negara dalam
mengurus rakyatnya sesungguhnya
merupakan
persoalan pokok yang harus disikapi oleh kita bersama. Dihampir semua kampung
yang kami kunjungi layanan pendidikan dan kesehatan merosot. Kondisi perumahan
rakyat sangat memprihatinkan. Harga barang kebutuhan pokok melambung tinggi.
Sarana transportasi terbatas lagipula mahal dan rawan kecelakaan. Fasilitas
dasar yang tidak dapat dinikmati rakyat disebabkan oleh kurangnya dana dan
korupsi yang tinggi dikalangan aparatur negara. Dua hal itu sangat berkaitan
dengan faktor kepemimpinan. Kepemimpinan yang otoriter tidak menghendaki adanya
oposisi dan sangat anti otonomi lembaga-lembaga masyarakat yang kritis. Dalam
menyelesaikan masalah, pemimpin otoriter menggunakan cara-cara kekerasan.
Padahal dalam sistem pemerintahan demokratis, transparansi merupakan pintu
masuk bagi kontrol rakyat atas pemimpinnya. Dan kontrol itu dapatdilakukan jika
ada partisipasi rakyat. Partisipasi rakyat dalam pembangunan itu adalah sasaran
perubahan yang sedang dilakukan oleh setiap agen perubahan. Mendorong rakyat
untuk ikut ambil bagian dalam perubahan yang sedang berlangsung memerlukan
perencanaan yang matang.
Masyarakat
Papua Selatan (Khususnya Merauke) jika diklasifikasikan berdasarkan peran
ekonomi, sosial, dan politik terdiri dari 3 golongan sebagai berikut (seperti
yang dapat dilihat dalam gambar).
Pyramid
Diagram
Elite
politik merupakan orang papua yang jumlahnya sedikit sehingga dalam
melaksanakan tugasnya harus di sokong dari lapisan kedua (Pelaku usaha dan
Pemilik Modal). Lapisan ini pula dengan kelebihan sumberdaya Manusia dan Modal
yang dimiliki dapat dengan mudah mendapatkan privilage dan kemudahan dalam
mengelolah dan menikmati sumber daya alam. Masyarakat Papua Kebanyakan
seringkali menjadi lapisan yang menjustifikasi pengelolahan sumberdayaalam
tanpa mendapatkan keuntungan yang layak dan berkelanjutan.
Perekonomian masyarakat Papua di
wilayah perbatasan sangat ditentukan oleh 5 (lima) tiang sistem ekonomi.
Pertama : bahan baku; kedua : teknologi
dan ketiga : modal, keempat : pasar dan kelima regulasi. Kelima unsur tersebut saling mendukung dan
melengkapi satu dengan lainnya.
Berdasarkan atas analisa Lima tiang
sistem ekonomi ini masyarakat Papua hanya sebagai penghasil bahan mentah/baku.
Karena masyarakat Papua memiliki dusun yang menghasilkan banyak sumber daya
seperti kayu, ikan arwana, kulit gambir, dll. Namun, dia tidak punya tehnologi
untuk mengelola sumber daya alam tersebut ditambah lagi terbatasnya informasi
dan tingkat pendidikan. Masyarakat papua juga tidak memiliki dan tidak dapat
mengakses modal berupa uang untuk membayar orang lain mengelolah dan memasarkan
sumberdayanya.
Pasar dimana bahan baku dijual lebih
dikuasai oleh orang Bugis-Makassar-Jawa. Sementara itu transportasi yang
menghubungkan daerah penghasil dan pasar juga dikuasai oleh masyarakat
pendatang Non-Papua. Dengan demikian akses terhadap teknologi, modal, pasar dan
informasi dikuasai oleh orang non-Papua. Sistem ekonomi seperti ini telah
mengakibatkan timpangnya distribusi pendapatan dan kekayaan antara masyarakat
Papua dan Non-Papua. Terkosentrasinya kekuatan ekonomi pada masyarakat
pendatang Non-Papua itu pula telah menimbulkan kesenjangan sosial ekonomi yang
amat mencolok ditengah kemiskinan masyarakat Papua.
Ketidakberdayaan ini telah terjadi
dalam kurun waktu yang lama sehingga menimbulkan pelbagai persoalan dalam
kehidupan masyarakat. Berikut ini akan diuraikan tentang pelbagai
persoalan-persoalan yang ada di perbatasan Merauke (RI) dan PNG.
5.
Persoalan EKOSOB di Perbatasan Merauke (RI)-PNG
Tim SKP-KAM dalam melakukan
monitoring di wilayah perbatasan Kabupaten Merauke dan PNG menemukan pelbagai
persoalan ekonomi, sosial, budaya. Berikut ini akan diuraikan pelbagai
persoalan ekonomi, sosial dan budaya di perbatasan Merauke dan PNG.
Kesenjangan
sosial ekonomi yang mencolok
Perekonomian masyarakat Papua di
wilayah perbatasan sangat ditentukan oleh 3 tiang sistem ekonomi. Pertama,
penghasil bahan baku; kedua transportasi dan ketiga, pasar. Ketiga unsur ini
saling mendukung dan melengkapi satu dengan lainnya. Tiga tiang sistem ekonomi
ini masyarakat Papua hanya sebagai penghasil bahan mentah/baku. Karena
masyarakat Papua memiliki dusun yang menghasilkan banyak sumber daya seperti
kayu, ikan arwana, kulir gambir, dll. Namun, dia tidak punya ketrampilan karena
terbatasnya informasi dan tingkat pendidikan. Pasar dimana bahan baku dijual
lebih dikuasai oleh orang Bugis-Makassar-Jawa. Sementara itu transportasi yang
menghubungkan daerah penghasil dan pasar juga dikuasai oleh masyarakat
pendatang Non-Papua. Akses terhadap pasar, modal dan informasi dikuasai oleh
orang non-Papua. Sistem ekonomi seperti ini telah mengakibatkan timpangnya
distribusi pendapatan dan kekayaan antara masyarakat Papua dan Non-Papua.
Terkosentrasinya kekuatan ekonomi pada masyarakat pendatang Non-Papua itu pula
telah menimbulkan kesenjangan sosial ekonomi yang amat mencolok ditengah
kemiskinan masyarakat Papua .
Merosotnya
layanan pendidikan dan kesehatan
Bidang pendidikan dan kesehatan mendapat
prioritas utama dalam OTSUS. Namun sungguh ironis, menyaksikan merosotnya mutu
pendidikan dan pelayanan kesehatan. Fakta yang ditemukan selama monitoring
menunjukkan bahwa di wilayah perbatasan Kabupaten Merauke dan PNG masalah
pendidikan dan kesehatan adalah masalah yang serius. Proses belajar-mengajar di
kampung-kampung tidak berjalan dengan baik. Ada bagunan sekolah tetapi guru
jarang di kampong. Bagunan sekolah, seperti di Kampung Yanggandur dan Rawa Biru
sangat baik tetapi proses belajar mengajar sering terhambat. Menurut salah
seorang guru yang ditemui Tim SKP-KAM di Kampung Yanggandur bahwa proses
belajar-mengajar tidak dapat berjalan dengan baik karena orangtua murid sering
membawa anak-anaknya ke dusun untuk mencari makan. Di banyak kampung kami
temukan guru tidak mengajar bertahun-tahun, namun anehnya setiap EBTANAS murid
pasti lulus. Gedung sekolah yang rusak berat, gaji guru dan jatah berasnya yang
sering tidak sampai di tempat tugas, kurangnya kesadaran orang tua akan
pentingnya pendidikan bagi anak. Kondisi yang sama juga terjadi di bidang
kesehatan. Banyak kampung belum memiliki Pustu, penempatan tenaga medis belum
merata oleh karena terbatasnya, obat dan alat kesehatan pun terbatas. Hal ini
juga dapat dilihat dalam APBD Kab. Merauke tahun 2003. Anggaran untuk
pendidikan hanya sebesar 3,3 %. Padahal alokasi anggaran pendidikan dalam
Amandemen UUD 45 (APBN / APBD) minimal sebesar 20% dari total belanja. Begitu
pula untuk Kesehatan, hanya sekitar 5,6% dari total belanja APBD. Kondisi dan
situasi pendidikan dan kesehatan seperti ini memberi gambaran suram akan masa
depan generasi Papua. Padahal generasi Papua yang bermutu sangat ditentukan
oleh pelayanan pendidikan dan kesehatan yang bermutu pula.
3. Budaya
Warga masyarakat yang hidup di
wilayah perbatasan Merauke (RI) dan PNG adalah warga masyarakat suku Kanum
(Malind). Warga masyarakat suku Kanum memiliki nilai-nilai adat istiadat yang
diatur dalam suatu pandangan hidup yang disebut Mayo. Sehingga warga masyarakat
suku Kanum dikenal sebagai ”Malind”, artinya pengikut Mayo. Dengan demikian
warga masyarakat suku Kanum memiliki ikatan cultur dan historis dengan warga
masyarakat PNG yang hidup di perbatasan, seperti Weam dan Bulla.
Pada zaman duluh, warga masyarakat
suku Kanum (Malind) hidup dalam komunitas yang homogen. Kini warga masyarakat
suku Kanum yang tinggal di wilayah perbatasan harus hidup berdampingan dengan
suku-suku lain yang ada di Indonesia, seperti Jawa, Bugis-Makasar, Kei,
Tanimbar dan Timor. Hal ini disebabkan pelbagai kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah Indonesia arus imigrasi spontan. Misalnya, proyek transmigrasi yang
dibuat oleh pemerintah di Sota atau imigran warga asal Janeponto di Kampung
Tomer.
Kesemuanya ini menimbulkan pelbagai
masalah. Dari hasil monitoring memperlihatkan bahwa masalah tanah menjadi
masalah yang cukup sering dihadapi oleh warga masyarakat di wilayah perbatasan.
Misalnya, masalah tanah yang dihadapi oleh warga masyarakat Malind asal Nasem
yang baru pulang dari Daru (PNG).
6.
Konflik Seputar Perbatasan Merauke (RI) dan PNG
Pencari
suaka
Pada
awal tahun 2006, perhatian warga masyarakat Indonesia khususnya dan masyarakat
internasional disibukkan dengan peristiwa 43 warga Papua yang pergi ke negara
tetangga Australia untuk mencari suaka politik. Perjalanan 43 warga ke
Australia ditempuh dengan perahu rakit dari Merauke. Adapun alasan kepergian 43
warga papua itu adalah"Save West Papua people soul from genocide
intimidation and terrorist from military government of Indonesia"."We
West Papuan need freedom peace love and justice in our homeland,"
(“Selamatkan rakyat Papua dari intimidasi genosida dan teroris dari pemerintah
militer Indonesia.” “Kami Papua Barat menginginkan kemerdekaan, perdamaian,
cinta dan keadilan di tanah kelahiran.”). Alasan ini cukup beralasan, karena
kondisi warga masyarakat Papua di Papua sangat memprihatinkan. Masyarakat Papua
mengalami marginaliasi dalam segala aspek kehidupan sejak bergabung ke dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sangat jelas dalam piramida sosial
pada uraian sebelumnya.
Peristiwa
43 warga pencari suaka ini menimbulkan pelbagai argumen pro dan konta di antara
para elit politik. Pihak militer melihat peristiwa ini sebagai bagain dari
stategi gerakan papua merdeka. 43 warga Papua itu adalah kelompok separatis dan
mereka ini didukung oleh pelbagai LSM yang mengatasnamakan isu HAM. Selain itu
ada hal menarik yang patut kita kajih bersama, yaitu ada fenomena saling
mempersalahkan antara pemerintah Indonesia dan Australia. Pemerintah Indonesia
melihat bahwa Pemerintah Australia mendukung gerakan papua merdeka dan mau
mencampuri urusan dalam negeri Negara Republik Indonesia.
Pelintas
Batas Tradisional
Masalah pengungsi di wilayah
pelintas batas di wilayah perbatasan Merauke (RI) dan PNG terbagi dalam dua
kelompok, yaitu pelintas batas tradisional dan pelintas batas ”bisnis”.
Pelintas batas tradisional adalah
warga Papua yang selalu melintas batas karena terkait dengan beberapa alasan,
yakni hak ulayatnya yang ada di wilayah Negara PNG, dan keluarganya ada di PNG.
Kelompok ini biasanya melintas batas ke Negara PNG dan kembali dalam waktu yang
tidak terlalu lama. Biasanya kalau mereka hendak bepergian ke negara tetangga
PNG, mereka terlebih dulu mengurus surat jalan di Pos Imigrasi di Sota atau
Kondo.
Selain warga Papua asli, ada juga
warga non Papua yang sering melintasi batas RI-PNG, hal ini karena disebabkan
oleh alasan bisnis. Pada umumnya kelompok warga non Papua melakukan bisnis di
kampung-kampung PNG yang ada dekat garis batas, seperti Bula, dan Weam.
Kelompok ini terkadang tidak mendapatkan kartu pelintas batas yang diberikan
oleh petugas imigrasi.
Kategori
Pengungsi dan Permasalahannya
Berikut ini akan diuraikan tentang
kategori pengunsi dan permasalahanya. Pengunsi dibagikan menjadi beberapa
kategori, yaitu pengunsi secara spontan, sikap wait and see dan sikap
mempertahankan prinsip perjuangan.
a. Pulang Secara Spontan
·
Persorangan
Kelompok ini adalah warga Papua yang
pulang tidak dalam suatu kelompok besar. Mereka ini pulang dari tempat
pengungsian di PNG secara perorangan. Kepulangan mereka ini biasanya disebabkan
oleh inisiatif pribadi. Kelompok ini biasanya dikenal dengan pengunsi ekonomi,
artinya mereka dulunya mengunsi karena alasan ekonomi.
·
Kelompok Suku Marind dari Daru dan Port Moresby
Kelompok pengungsi ini adalah
pengunsi politik, Hal ini sangat jelas terungkap dalam pengakuan seorang warga
Malind asal Nasem yang mengungsi ke Daru tahun 1963, ”Orang tua (kami punya
bapak dan mama) yang sampai sekarang ini mereka separuh masih hidup, membawa
kami melewati perbatasan internasional antara Papau dengan PNG. Ketika itu,
tahun 1963, PNG masih berada di bawah penguasaan Pemerintah Australia. Kami
adalah pengungsi politik dan bukan pengungsi ekonomi seperti dikatakan sebagian
orang. Orangtua kami membawa kami anak-anak mereka saat masih kecil. Maksudnya
adalah untuk mempertahankan ras melanesi dikemudian hari. Orangtua kami
bertujuan untuk mempertahankan sejarah, adat Malind-Anim Ha urapi (doa adat)
dan upacara-upacara adat.”
Tahun 1961, masalah Papua (dulu
Irian Barat) menjadi hambatan besar dalam hubungan diplomatik antara Pemerintah
Indonesia dan Belanda. Tanggal 19 Desember 1961, Presiden Soekarno mengumumkan
Tri Komando Rakyat (TRIKORA) yang isinya [1] gagalkan negara boneka Papua
bikinan kolonial; [2] kibarkan sang Merah Putih di Irian Barat; [3] bersiaplah
untuk mobilisasi umum mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Tanah Air dan
Bangsa. Tanggal 2 Januari 1962, Presiden Soekarno mengeluarkan Keppres No.
1/1962 tentang Pembentukan Komando Mandala Pembebasan Irian Barat yang dipimpin
oleh Mayor Jendral Soeharto. Awal tahun 1963 diharapkan telah dilakukan
serangan terbuka terhadap beberapa sasaran diantaranya Merauke.
Situasi sosial politik di atas
telah menimbulkan ketakutan dan kecemasan sejumlah warga etnis Marind dari
kampung Imbuti, Nawari, Nasem, Tomer dan Kondo, Distrik Merauke. Atas saran
Pius Iree dan Chris Pasu Gebze (dua tokoh Marind saat itu), pada pertengahan
Mei 1963 mereka mengungsi ke PNG. Selama
kurang lebih 40 tahun di PNG, pada tahun 2002, mereka menyatakan akan kembali
ke kampung halaman di Merauke. Keinginan untuk pulang ke Merauke disebabkan
oleh beberapa hal sebagai berikut: [1] hingga sekarang mereka belum diakui
sebagai warga negara PNG; [2] tempat tinggal yang tidak sehat; [3] terbatasnya
air bersih; [4] kesulitan bahan makanan karena berburu di hutan dan menangkap
ikan di laut dilarang oleh penduduk asli; [5] kesehatan tidak diperhatikan
pemerintah PNG; [7] terbatasnya pendidikan bagi anak-anak mereka; [8] keamanan
kurang terjamin; [9] konflik dengan penduduk asli
Pada Desember 2001, Donatus Sopor
Mahuze (perwakilan pengungsi) mengirim surat kepada Bupati Kab. Merauke dengan
beberapa tembusan kepada sejumlah pejabat sipil, TNI dan Polri di Merauke,
termasuk Uskup Agung Merauke. Surat tersebut ditanggapi Bupati Kab. Merauke No.
190/78/TASJADA tertanggal 29 Desember 2001. Pada prinsipnya Bupati menyambut
baik rencana kepulangan ke Merauke dan siap menerima mereka.
Pada 10 januari 2002, lima orang
perwakilan pengungsi menyurati Provincial Administrator Western Province di
Daru. Pokok surat meminta perhatian Pemerintah PNG atas keinginan mereka yang
ingin pulang ke kampung halaman di Merauke, Provinsi Papua, Indonesia.
b. Sikap ”wait and see”
Kelompok
ini adalah kelompok yang mengunngsi ke PNG, karena alasan mencari tempat aman.
Hal ini disebabkan oleh situasi politik yang dialami pada tahun 1963-1969, 1984
dan 1999-2000. Kelompok ini ingin pulang ke kampung halaman mereka kalau sudah
ada bukti dari kelompok pengunsi yang telah pulang, seperti warga Malind dari Daru
(PNG).
Karena sejak tahun 1963 sudah ada
kelompok pelintas batas ini. Biasanya kelompok warga ini kembali ke Merauke
dalam waktu yang lama dan sampai sekarang belum ada yang kembali. Pada bulan
November 2006, Tim SKP-KAM melakukan kunjungan dan monitoring ke tempat tinggal
kelompok ini dan disana ditemukan bahwa mereka ini tinggal di dusun-dusun milik
warga PNG dan mereka sangat dibatasi oleh warga pemilik dusun untuk berburu,
dan berkebun.
c. Sikap mempertahankan prinsip
perjuangan
Kelompok ini biasanya dikenal
dengan sebutan ”pengunsi politik” atau Pelintas batas ”Politik”, adalah
kelompok warga papua yang melintas batas karena terlibat menyuarakan aspirasi
kemerdekaan bangsa Papua untuk menjadi negara sendiri. ”Kami pergi dari Merauke
ke Bulla (PNG) pada tahun 2002. Kami ke Bulla untuk mencari rasa aman. Karena
kami trauma dengan pihak militer yang menyiksa dan membunuh teman-teman kami”.
Ungkap salah seorang warga dari Kampung Yowid, Distrik Okaba yang sejak tahun
2002 tinggal di Bulla. Kelompok ini adalah kelompok yang tetap mempertahankan
prinsip perjuangan mereka)..”Kami suka pualng ke Merauke, kalau Papua sudah
merdeka sebagai satu negara dan bangsa”. Ungkap salah satu warga Malind dari
kampung Wambi yang tinggal di Bulla (PNG.
Masalah
Kekerasan terhadap Perempuan
Di
wilayah perbatasan Merauke (RI) dan PNG tidak terlepas dari masalah kekerasan
terhadap perempuan. Kekerasan terhadap perempuan biasanya melibatkan juga
aparat keamanan TNI yang bertugas di Pos Perbatasan. Banyak anak-anak wanita
yang harus kehilangan keperawanannya dan mempunyai anak di luar nikah akibat
perlakukan tidak bermoral dari aparat TNI. Ketika pihak keluarga meminta
pertangungan jawaban, mereka berhadapan dengan moncong senjata yang akhirnya membuat
mereka tidak berdaya. Ketika mereka menempuh jalur hukum, hukum sendiri tidak
berpihak kepada mereka. Warga akhirnya putus asah dan kemerdekaan politis
adalah jalan yang tepat untuk membebaskan diri dari mangsa militer Indonesia.
Pada
akhir 2006, Tim SKP-KAM dalam monitoringnya di Sota menemukan bahwa ada oknum
aparat TNI dari Satgas Kostrad 512/QY yang melakukan tindakan asusila terhadap
seorang ibu. Kejadian ini sendiri terjadi pada sore hari dimana seorang ibu
bersama dua anaknya berjalan pulang dari kebun dan datanglah oknum aparat TNI
dari Satgas Kostrad 512/QY. Oknum aparat TNI ini menghampiri ibu dan mulai
memegang buah dada ibu itu sementara itu disaksikan oleh kedua anaknya. Oknum
TNI itu sepertinya tidak memiliki rasa malu. Ibu itu marah dan tegur oknum TNI
itu.
Selain
itu, konsumsi miras yang berlebihan ditambah lagi dengan ketidakberdaayaan
dalam kehidupan sosial menyebabkan rusaknya mental dalam pengendalian emosi.
Korban terbesar dari semuanya itu adalah perempuan dan anak-anak. Berdasarkan
data kepolisian resort (POLRES) Merauke
kejadian penganiayaan di kawasan pengawasannya sepanjang tahun 2005 berjumlah
117 kasus dan 21 kasus pemerkosaan.
Sebagian besar korban dari kasus-kasus tersebut adalah wanita belum lagi
termasuk penganiyaan dan pemerkosaan yang tidak di laporkan ke pihak
kepolisian.
Fenomena
TPN/OPM: Kasus Yoseph Makonama
Yoseph
Makonama, adalah Komandan TPN/OPM Batalyon XII – Kodap V – Merauke yang
bermarkas di Wapok, sekitar kali Torasi PNG. Wilayah Sota dan Bupul adalah
daerah operasinya. Pengikutnya diketahui sekitar 100 orang. Pada bulan Agustus
2005, markas Yoseph di wilayah PNG diserbu dan dibakar oleh Tentara PNG. Alasan
penyerbuan dan pembakaran markasnya karena Yoseph telah melakukan tindakan
kriminal di wilayah hukum PNG. Yoseph menembak Clemens Basikbasik, seorang
anggotanya. Menurut Yoseph bahwa dia melakukan itu karena Clemens telah
melakukan pelanggaran yaitu melarikan anak perempuannya.
Pasca
penyerbuan dan pembakaran markasnya, Yoseph bersama anak buahnya meninggalkan
markas mereka di Wapok. Meski telah meninggalkan Wapok, Yoseph dan anak buahnya
terus dikejar oleh tentara PNG. Guna menghindari kejaran tentara PNG Yoseph
terus berpindah tempat persembunyian. Ditempat persembunyian itu Yoseph jatuh
sakit. Setelah mendapat perawatan seadanya kondisi kesehatannya semakin
bertambah buruk. Akhirnya Yoseph memutuskan untuk menghubungi SKP-KAM untuk
memberikan perlindungan hukum dan HAM baginya. Dalam sejumlah pertemuan dengan
utusannya, Yoseph menyatakan ingin pulang ke kampung halamannya di Sota dan
meminta SKP-KAM untuk memfasilitasi kepulangannya. Sejak itu SKP-KAM mulai
melakukan mediasi dan negosiasi dengan sejumlah pejabat sipil, TNI dan Polri di
Merauke untuk mengatur kepulangan Yoseph termasuk memberikan perlindungan hukum
dan HAM baginya.
Kasus
Kekerasan Perbatasan: Kasus Rafael Kapura, dkk
Rafael Kapura, 25 tahun, alumnus
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Jurusan Ilmu Pemerintahan Universitas
Sam Ratulangi (UNSRAT), Manado tahun 2004. Pada tanggal 22 Desember 2004,
Rafael berangkat dari Manado ke Jayapura dan selanjutnya ke Merauke. Berikut
kronologi kasus Rafael Kapura:
Tanggal
23 April 2005,
Rafael
Kapura (selanjut disebut Rafael) berangkat ke Bupul dari Merauke untuk menemui
Sipri Mekieuw di Bupul Kampung. Ketika berada di rumah Daniel Mekieuw, Rafael
ditangkap dan ditahan oleh 4 anggota Kostrad Pos Bupul XII. Ransel yang dibawa
Raael diperiksa dan ditemukan hand phone, Ijasah, buletin WPIA, Lembaran
Otorita nasional papua Barat dan lampiran Konggres Samoa-Amerika (17 Februari
2005). Sejak saat itu Rafael menjalani interogasi, intimidasi, penyiksaan dan
penganiayaan diluar batas perikemanusiaan di beberapa pos Kostrad di wilayah
perbatasan. Tindak kekerasan dilakukan anggota Kostrad Yonif 643/WNS terhadap
Rafael selama dia menjalani pemeriksaan di Pos Kostrad Bupul XII, Pos Kostrad
kali Wanggo, Pos Kostrad Muting dan Markas Yonif Kostrad di Jalan Nowari
Merauke. Di dalam tahanan Kostrad Rafael ditanya tentang: kenapa kamu mau
serang Pos Bupul XII?. Siapa teman-teman kamu?. Kamu OPM atau bukan?. Selama
menjalani pemeriksaan Rafael terus diancam, dipukul dan disiksa yang hebat.
Akhirnya, Rafael menyebut Barthol sebagai seseorang yang sedang menyimpan
senjata dan amunisi di Merauke. Tempat penyimpanan amunisi dan senjata menjadi
perhatian utama selama Rafael diinterogasi oleh Kostrad Yonif 643/WNS.
Selanjutnya Barthol ditangkap di rumahnya di Merauke oleh anggota Kostrad Yonif
643/WNS. Dalam tahanan Barthol dibawa ke Pos Kostrad di Muting dan Kali Wanggo
untuk diinterogasi. Selama diinterogasi Barthol disiksa dan dipukul hingga
rahang kirinya patah.
Tanggal
6 Mei 2005,
Rafael
dan Barthol Yolmen diantar anggota Kostrad ke Merauke untuk diserahkan ke
Polres Merauke. Saat itu pihak Polres tidak bersedia menerima Rafael dan
Barthol karena dalam keadaan babak belur. Polres bisa menerima mereka asal
terlebih dulu divisum dokter.
7.
Isu yang berkembang
· Aspirasi Kemerdekaan Papua Barat
Aspek sejarah dan hukum seputar
integrasi Papua ke dalam NKRI masih menjadi persoalan serius antara masyarakat
Papua dan Pemerintah Indonesia. Pelbagai upaya telah ditempuh guna
menyelesaikannya secara baik dan lebih
bermartabat belum menunjukan hasil yang maksimal. Di Merauke, sejak OTSUS
diberikan masyarakat Papua terpecah menjadi dua kelompok. Pertama kelompok
elite birokrasi pemerintahan dan kedua, masyarakat akar rumput. Kelompok elite
birokrasi secara nyata memanfaatkan OTSUS untuk kepentinganya mereka, sedangkan
masyarakat pada umumnya hanya menjadi penonton. Manifestasi tuntutan
Kemerdekaan Papua Barat dewasa ini di wilayah Selatan tidak se radikal dan
frontal seperti yang terjadi di wilayah utara Papua. Meski demikian tidak dapat
dikatakan reaksi dan perlawanan tidak ada sama sekali. Kalau pun ada volume dan
frekuensinya kecil. Reaksi dan perlawanan rakyat Papua di wilayah Selatan lebih
ditentukan oleh situasi politik Papua pada umumnya. Seperti pengalaman pada
tahun 1999-2000. ”Kalau perlawanan itu diibaratkan seperti gelombang, maka
ketika kepala gelombang sudah memukul bibir pantai di utara, ekor
gelombang di Selatan masih jauh”, begitu
kata masyarakat.
Monitoring yang dibuat SKP-KAM di wilayah
perbatasan memperlihatkan bahwa aspirasi kemerdekaan papua barat selalu
didengungkan, misalnya ketika Tim SKP-KAM berkunjung ke Kampung Nasem, salah
seorang tokoh masyarakat eks pelintas batas mengatakan bahwa di siaran-siaran
radio berbahasa PNG selalu membicarakan soal kemerdekaan bangsa Papua barat
yang kurang menghitung hari. Selain itu di wilayah perbatasan masih ada
beberapa kelompok radikal yang terus memperjuangkan aspirasi kemerdekaan Papua
Barat. Salah satu mantan kelompok ini mengatakan, ”Sebelum bergabung dengan
Tuan Yosep Makonama, saya adalah warga Kampung Nasem yang selalu pergi ke Bulla
(PNG) untuk berburuh binatang seperti rusa untuk dijual di Kota Merauke. Suatu
saat tidak tahu pikiran apa yang muncul di otak. Saya berpikir dan mengatakan
kepada teman-teman, ”kawan-kawan dari dulu kita mencari daging rusa ke Bulla
tetapi hidup kita tidak pernah sejahtera, lebih baik kita masuk hutan dan
berjuang untuk kemerdekaan Papua Barat supaya kita bisa sejahtera. Atas dasar
pikiran ini, akhirnya kami 5 (lima) orang meninggalkan pekerjaan kami dan
bergabung dengan Tuan Yosep Makonama untuk perjuangan kemerdekaan Papua Barat.
Kami ingin merdeka. Karena kami sudah sangat menderita. Bugis-Makasar yang beli
hasil jualan kami lebih kaya dari kami.”
· Keluhan terhadap Pelayanan Pemerintahan
Berikut
ini adalah kumpulan issue-issue strategis yang berhubungan dengan pelayanan
pemerintah, yaitu
a.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menjalankan tugas karena pelbagai alasan yang
tidak jelas. Menurut warga masyarakat yang di temui di beberapa kampung, antara
lain di Sota bahwa:
1. Seorang Pegawai menolak untuk bertugas di
kampung-kampung perbatasan karena suami atau istrinya bertugas di daerah lain.
2. Tidak adanya fasilitas
perumahan/transportasi yang memadahi bagi untuk mendukung kehidupan di daerah
atau tempat tugas baru.
b. Berdasarkan invertigasi SKP dan mitra
berkaitan dengan situasi ekopolsosbud di perbatasan memperlihatkan minimnya
pelayanan dari pemerintah tingkat distrik ke bawah, pengajaran bagi anak usia
sekolah dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat karena petugas meninggalkan
tempat tugas dengan berbagai alasan.
c.
Tingginya kunjungan aparat pemerintah di tingkat Kabupaten untuk berbagai
keperluan ke daerah lain. Pula menjadi perbincangan masyarakat di Merauke
khususnya.
d. Program pemerintah dalam upaya proteksi dan
pengentasan orang Papua dari semua persoalan ekonomi dan sosial perlu
diperhatikan secara kusus di tahun-tahun mendatang. Pemerintah daerah harus memiliki integritas
yang tinggi dan keberpihakan terhadap masyarakat yang selama ini terpinggirkan.
e.
Pemerintah seharusnya dapat lebih transparan dalam memberikan informasi kepada
publik terutama menyangkut penggunaan anggaran dan belanja daerah. Semua in diperlukan agar masyarakat dapat
menilai apakah pelayanan pemerintah selama ini sudah sesuai dengan kemampuan anggaran
yang ada atau terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Transparansi membutuhkan kontrol masyarakat sedangkan kontrol dapat terjadi
jika ada partipasi masyarakat.
· Isue Islamisasi
Pada tahun 1996, warga masyarakat
dari Suku Bugis-Makasar mulai menempati tanah di dusun Mayo, Kampung Tomer.
Sejak tahun 1996 sampai tahun 2006 telah berdiri 21 rumah yang dihuni oleh 41
jiwa. Alasan warga Bugis-Makasar di dususn Mayo, kampung Tomer adalah untuk
mencari nafkah hidup, oleh karena itu dalam monitoring Tim SKP-KAM, warga ini
mengharapkan supaya pemerintah bisa memperhatikan nasib mereka dengan
memberikan tanah di dusun Mayo untuk tempat tinggal mereka. Hal ini tentunya
mempunyai alasan, yakni warga ini adalah imigran spontan dari Desa Janeponto,
Sulawesi Selatan.
Kehadiran warga Bugis-Makasar ini
mendapat tanggapan negatif dari masyarakat adat Kampung Tomer. Karena tempat
warga Bugis-Makasar tinggal itu adalah tempat sakral dan menangkap ikan. Tempat
sakral, karena di tempat itu masyarakat adat
Malind pernah buat upacara Mayo dan perhiasan adat dikuburkan di tempat
itu, sehingga di sebut dusun Mayo. Sedangakn pantai dari dusun Mayo adalah
tempat untuk menangkap ikan dan udang. Jelas kehadiran warga Bugis Makasar ini
memberikan dampak pada hilangnya tempat sakral dan tempat menangkap ikan. Warga
masyarakat adat dari Kampung Tomer telah mengajukan protes dengan menulis surat
kepada Bupati Kab. Merauke dan tembusanya kepada DPRD Kab. Merauke pada bulan
Oktober 2006. Dalam investigasi Tim SKP-KAM, pada tanggal 5 Desember 2006,
surat warga Tomer telah ada di meja komisi C DPRD Kab. Merauke. Hingga kini
belum ada tanggapan serius dari pihak legislatif dan eksekutif Kab. Merauke.
Kini Masyarakat Kampung Tomer
semakin resah, karena ada isu yang berkembang bahwa kehadiran warga masyarakat
Bugis Makasar itu untuk mengislamkan warga Kampung Tomer. Isu ini semakin
meresahkan lagi karena pada umumnya masyarakat Bugis-makasar itu tidak bisa
berbahasa Indonesia. Dalam investigasi SKP-KAM, terdapat satu warga yang bisa
berbahasa Indonesia, sedangkan yang lainnya hanya bisa berbahasa daerah Bugis.
Dalam monitoring Tim SKP-KAM,
ternyata bukan hanya masyarakat Tomer yang resah dengan kehadiran warga Bugis
itu, tetapi juga warga Ndalir, Kuler dan Onggaya. ”Anak, tolong cari tahu itu
warga Bugis di dusun Mayo itu. Mereka buat apa itu. Kami dengar mereka mau
membuat Papua jadi Islam dan mau buat konflik. Mereka itu hadir untuk membunuh
orang Papua.” Ungkap salah seorang warga Kampung Kuler kepada Fr. Wempie
Fatubun, MSC di Pantai Kampung Onggaya.
IV.
PENUTUP
Sejak berintegrasi (menurut sebagian
orang Papua aneksasi) ke dalam NKRI, pembangunan yang dilaksanakan nampak dan
dirasakan sangat tidak memihak masyarakat Papua. Pendekatan pembangunan yang
sangat sentralistis dan birokratis yang diterapkan selama Orde Baru telah
membawa dampak terpinggirnya masyarakat Papua secara ekonomi, politik, sosial
dan budaya. Keterpinggiran itu kemudian menjadi sebuah gambaran buram tentang
sejarah penindasan masyarakat Papua. Proses pembangunan seperti itu hanya lebih
memberi keuntungan bagi sekelompok orang tertentu dan telah meniadakan
kesempatan bagi terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat Papua.
Proses pembangunan demikian memposisikan
masyarakat Papua sebagai obyek pembangunan dan bukan sebaliknya menjadi subyek
dari pembangunan itu sendiri. Masyarakat Papua tidak memiliki akses untuk ikut
menentukan keputusan politik dan pemerintahan bagi pembangunan daerahnya. Hak
masyarakat Papua untuk berperan serta dalam pembangunan diabaikan. Dalam gaya
pembangunan seperti itu kontrol masyarakat Papua terhadap pembangunan yang
dilakukan oleh negara terasa semakin jauh.
Gaya pembangunan seperti ini telah
menimbulkan peminggiran dan pemiskinan masyarakat Papua. Kesenjangan dan
pemiskinan terjadi oleh karena ketidakadilan dalam proses pembangunan dan
proses penentuan kebijakannya yang menimbulkan kerusakan atas lingkungan hidup,
ketimpangan dalam pemerataan pembangunan dan perampasan hak-hak dasar mereka.
Situasi dan kondisi ini merupakan salah satu alasan dan pemicu reaksi krtitis dan konflik terbuka antara
masyarakat Papua dengan Pemerintah Indonesi.
Keadaan ini semakin diperparah lagi
dengan pola pendekatan keamanan untuk menyelesaikan pelbagai persoalan di
Papua. ”Hilangnya rasa aman” ini adalah sebuah kenyataan dan bukan gosib.
Keberpihakan aparat keamanan kepada penduduk non papua menjadikan orang papua
sebagai ”anak tiri” dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam keadaan
seperti ini orang Papua masih saja diperhadapkan dengan pelbagai imaginasi
ssosial yang mengantarkan mereka terus dalam keterpurukan. Pertanyaanya, kapan
hal ini akan berakhir? Akankah Orang Papua menjadi tuan rumah di negeri sendiri
dapat terwujud jika kondisi di atas tetap terjadi hingga kini?
[1]
Hendrikus Abraham Ondi, SPd dkk, Suara Dari Papua (YAPPIKA, 2001), hlm. 61.
[2]
M. Najib Azca dkk, Ketika Moncong Senjata Ikut Berniaga (Kontras, 2004), hlm.
62-71.
[3]
Catatan tambahan: Sama seperti penyatuan Irian Barat ke dalam NKRI tidak
disahkan melalui TAP MPRS 1963, demikian pula Hasil PEPERA tidak disahkan
melalui TAP MPRS tahun 1969 maupun TAP MPR hasil PEMILU tahun 1972. Tetapi
hasil PEPERA diterima hanya melalui sidang DPR-GR Republik Indonesia. Sementara
itu di Belanda berbagai pihak mempersoalkan hasil tersebut sedangkan Pemerintah
Belanda menerimanya dalam keadaan terpaksa karena tekanan Amerika Serika
sebagaimana diatur dalam Persetujuan New York pasal 21 ayat 2 dan penekanan
lainnya.
[4]
Agus A. Alua, Papua Barat dari Pangkuan ke Pangkuan (Traktat Seri Pendidikan
Politik Papua No. 1).
[5]
Pemerintah Amerika Serikat sangat berperan untuk menyerahkan Papua Barat ke
dalam Republik Indonesia. Pada tanggal 01 Mei 1963, Papua Barat diserahkan ke
dalam pangkuan RI oleh PBB melalui UNTEA. Kedaulatan penuh kepada Indonesia
akan diberikan tahun 1969 kalau pelaksanaan AFC dimenangkan oleh
Indonesia. Kekuasaan Indonesia dalam
kurun waktu 6 tahun (01 Mei 1963 s/d 02 Agustus 1969) bukan bersifat Tranfer of
Indonesian Authority (Peralihan Kekuasaab kepada Indonesia) melainkan Tranfer
of Indonesian Administration (Peralihan Administrasi kepada Indonesia). Maka
penyerahan tersebut adalah penyerahan di bawah Administrasi (Perwalian)
Indonesiam bukan penyerahan kekuasaan dan kedaulatan. Namun demikian Pemerintah
Indonesia telah menafsirnya sebagai penyerahan kekuasaan dan kedaulatan penuh
atas Papua Barat sehingga selama 6 tahun itu, Pemerintah Indonesia dibawa
Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertindak semena-mena di Papua untuk mempertahankan
kedaulatannya. Pemerintah Indonesia bertindak tidak sesuai dengan amanat
Perjanjian New York 1962 pada pasal 14-21, tetapi sangat sibuk sekali untuk
memenangkan PEPERA 1969 dengan menggunakan TNI untuk melakuknan berbagai teror,
intimidasi, penangkapan, kekerasan, pembunuhan dan berbagai manipulasi sosial
politik terhadap masyarakat Papua yang mempertahankan kemerdekaannya atau tidak
mau bergabung dengan Negara Republik Indonesia. Konsekuensinya yang dialami dan
dihadapi oleh masyarakat Papua asli adalah mengalami ketidakamanan, kekerasan
fisik dan kematian. Setiap orang Papua asli selalu dicurigai, diteror,
diintimidasi, ditanggap, dan dibunuh. Kenyataan ini kemudian terjadi gelombang
pengungsian secara besar-besaran ke Negara PNG. Karena itu PEPERA tidak hanya
cacat Hukum tetapi juga cacat Moral.
Kemenangan
PEPERA 1969 adalah hasil rekayasa politik oleh militer Indonesia (TNI),
terutama melalui OPSUS (Operasi Khusus) yang diketuai oleh Ali Murtopo. Dalam
pelaksanaan OPSUS tersebut dilakukan sejumlah operasi militer, yakni Operasi
Sadar, Bhratayudha, Wibawa dan Pemungkas. Akibat dari operasi-operasi itu telah
terjadi pelanggaran HAM berat, yakni penangkapan, penahanan, pembunuhan,
manipulasi hak berpolitik rakyat, pelecehan seksual dan pelecehan kebudayaan.
[6]
John RG. Djopari, Pemberontakan Organisasi Papua Merdekat (PT. Gramedia
Widiasarana Indonesia, Jakarta 1993), hlm. 36-37. Bdk. Aryesam, Masalah Irian
Barat dan Gagasan Pembentukan Negara Papua (Thesis s-2 Universitas Indonesia,
Jakarta 1997), hlm. 73-75.
[7]
Aryesam, Masalah Irian Barat dan Gagasan Pembentukan Negara Papua,...hlm. 117.
[8]
Warga ini pada umumnya bukan penduduk asli Papua. (Lihat, Sekelumit Data
Sejarah Nasional di Merauke).
[9]
Lihat Sekelumit Data Sejarah Nasional di Merauke
[10]
Di Merauke, Kuprik, Wendu, Yanggandur dan Kurik, orang mencari pasukan militer
Indonesia untuk membantu. Di Kurik, orang pergi mencari anggota militer
Indonesia yang terjun di daerah sekitar sungai Kumbe dan sungai Bian. Di
Kuprik, Bpk. Labula mengirim utusan terdiri dari Bpk. Mangunroto Kaliman dan
Sadiran untuk mencari Mayor Benny, tetapi ternyata mereka tidak menemukan
seorang pun, yang ditemukan hanyalah beberapa parasut dan peti-peti peluruh
yang tinggal berserakan. Pada hari berikutnya, Bpk. Labula ikut mencari dan
menemukan pasukan militer Indonesia di lapangan Betlehem (sekarang Lokasi
Trasmigrasi). Lih. A. Kuruwaib.
[11]
Suku-suku asli Papia, seperti Suku Malind, Muyu, Mappi, Biak, Auyu dll membentuk suatu organisasi anti Republik
Indonesia. (Baca: A. Kuruwaib).
[12]
Warga yang dimaksud antara lain Santima Lahari, Elias Rukubun, Sadiran, Hoki
Rajab, Tunai Melianus, Lawole Suwanda, Ngarijo, Ibu Malik, Ibu Saparia, Ibu
Aisa Malik, Enjam, Kampret Markawi Bakri, Labula dan Ani Sinai.
[13]
Lihat A. Kuruwaib.
[14]
Hendrowinoto: 82
[15]
Lebih dari empat dasarwarsa masyarakat Papua asli di Papua merindukan
perdamaian dan keadilan. Angin perubahan yang terjadi pada tahun 1998 di
Indonesia menghasilkan kadar demokrasi yang lebih luar. Bagi masyarakat Papua
asli, disetujuhinya peraturan tentang Undang-undang Otonomi Khusus untuk Papua
(UU OTSUS No. 21/2001) mengandung harapan akan dipenuhinya hak-hak sosial,
ekonomi dan budaya masyarakat, serta ruang yang lebih luas bagi pemerintah yang
demokratis di Papua.
Akan tetapi perubahan-perubahan
itu belum menghasilkan perbaikan nyata dalam kehidupan, keamanan keamanan, dan
martabat kebanyakan masyarakat Papua. Perampasan hak dan ketidakadilan masih
terus dialami oleh masyarakat Papua, bersamaan dengan pelbagai pihak pemerintah
Indonesia yang saling bertentangan antara satu dengan yang lainnya
mengakibatkan bertumbuhnya iklim konflik. Misalnya, kekhawatiran terhadap
banyaknya pengangguran yang akan menyebabkan terjadinya tindak kriminal,
tingginya angkah pelacuran terselubung, tingginya harga kebutuhan sehari-hari
sehingga tidak bisa terjangkau masy Papua asli, terjadinya monopoli para
pendatang pada sektor-sektor perekonomian sehingga sulit bagi masy Papua asli
untuk masuk pada sektor-sektor perekonomian tersebut, eksploitasi SDA yang
tidak memperhatikan lingkungan dan keberlanjutan untuk generasi penerus masy
Papua asli, keberpihakan aparat militer pada pemilik modal sehingga
perekonomian yang dikelola oleh masy Papua asli sulit berkembang, sangat terbatasnya
lapangan pekerjaan sehingga sulit untuk mendapatkan pekerjaan, terbatasnya
alat-alat produksi yang dimiliki langsung oleh masy Papua, sehingga mereka
menjadi tergantung pada para pendatang yang memonopoli penguasaan alat
produksi, pergeseran dari subsistem ke sistem ekonomi pasar yang tidak diikuti
dengan pemberdayaan orang Papua. Bertolak belakang dengan perangkat dan
konfensi hak-hak asasi manusia (HAM) Internasional yang di sana Indonesia juga
ikut menandatanganinya pelanggran HAM terus berlanjut di Papua. Pemerintah
Indonesia sudah sepantasnya dapat melakukan kemajuan signifikan dalam
melaksanakan kewajibannya untuk menyelidiki, mengadili dan menghukum para
pelaku kejahatan yang ada dan memberikan ganti rugi kepada para korban.
Dalam kurun waktu terakhir,
operasi-operasi militer yang justru semakin meningkat, mengancam keberadaan dan
keselamatan masyarakat Papua, baik sebagai identitas budaya maupun suku
pendekatan keamanan untuk menghadapi apa yang disebut separatisme dan suara-suara
kritis, menciptakan ketidakamanan bagi masyarakat. Bandingkan dengan pesan yang
disampaikan para pencari suaka di Australia, "Save West Papua people
soul from genocide intimidation and terrorist from military government of
Indonesia"."We West Papuan need freedom peace love and justice in our
home land," (“Selamatkan rakyat Papua dari intimidasi genosida dan
teroris dari pemerintah militer Indonesia.” “Kami Papua Barat menginginkan
kemerdekaan, perdamaian, cinta dan keadilan di tanah kelahiran.”). Sementara
itu pengabaian atas fasilitas pendidikan dan standar pendidikan, kesehatan dan
harapan hidup yang paling rendah di Indonesia. Kini, tiga tahun setelah UU
OTSUS disahkan satu hal yang menyatanya belum diterapkan secara efektif, penuh,
dan menyeluruh/ justru terdapat kekawatiran akan meningkatnya konflik dan
kekerasan.
Dalam tahun-tahun belakangan,
konflik komunal merebak di pelbagai daerah di Indonesia. Analisis atas pelbagai
konflik yang ada menunjukan bahwa sekalipun tidak bermusuhan di atara
masyarakat di daerah yang sama, sejumlah orang yang mempunyai kepentingan
politik dan kekuasaan dapat dengan mudah direkayasa. Konflik terbuka
berdasarkan sentiment suku dan agama sering kali terjadi. Kelompok sipil
bersenjatah dan preman terlibat dalam menciptakan konflik. Jika skenario yang
sama dikembangkan di Papua, akibat yang bisa diramalkan adalah munculnya
militerialisasi, menguatkan pendekatan keamanan, yang akan memburuk situasi HAM
dan keamanan masyarakat.
[16]
Laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Peristiwa kali Korimen-Kontuar-Lapangan Maskura
Kimaam tahun 2002.
[17]
Dikutip dari Surat Warga Desa Yanggandur untuk Sekretariat Keadilam dan
Perdamaian Keuskupasn Agung Merauke pada tanggal 11 Desember 2005.
[18]
Dikutip dari Buku Investigasi SKP-KAM